Kajian Hukum Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Loging Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Zyan Alfira, Umar Mahdi, T Yasman Saputra

Abstrak


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Latar belakang penelitian didasari oleh maraknya praktik penebangan hutan secara ilegal yang berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan ketidakadilan sosial. Penelitian ini menggunakan teori kewenangan hukum, teori perlindungan lingkungan, dan teori kepastian hukum dengan objek kajian berupa penegakan hukum terhadap illegal logging di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Nomor 32 Tahun 2009 telah mengatur sanksi administratif, perdata, dan pidana, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, koordinasi antar aparat, dan praktik korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum illegal logging perlu diperkuat secara konsisten dan berkeadilan lingkungan.


Kata Kunci: Logging, Penegakan Hukum, Lingkungan


Kata Kunci


Logging, Penegakan Hukum, Lingkungan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Hamzah. (2013). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hamzah Andi. Penegakan Hukum Lingkungan. Sinar Grafika, JAKARTA, 2005.

Koesnadi Hardjasoemantri. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.

Ladbury, S. Keadilan Lingkungan dan Hukum: Perspektif Komparatif. Oxford University Press. 2021

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Hutan, Hasil Hutan , dan Satwa, Erlanga, jakarta, hlm 12. 2017

Luhur, R. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana. 55-70. 2008

Mahfud MD, Hukum dan Keadilan, Pustaka Pelajar. 1-2. 2010

Mahfud MD. (2010). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Munir Fuady. Hukum Lingkungan: Menuju Tata Kelola Lingkungan yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

N. H. T. Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga, jakarta, hlm 93. 2024

Nurjaya, I Nyoman. “Reformasi Hukum Lingkungan dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 3 No. 1, 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penegakan Hukum Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penegakan Hukum Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Pratama, D., & Suryadi, B. Strategi Pencegahan dan Penindakan Illegal Logging di Indonesia. Jurnal Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, 15(2), 100-115. 2021

Rahmi Hidayati dkk. jurnal Pemberantasan Illegal Longging dan Penyelundupan Kayu : Menuju Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kinerja Sektor Kehutanan, hlm 19-24. 2023

Rahmi Hidayati dkk. jurnal Pemberantasan Illegal Longging dan Penyelundupan Kayu : Menuju Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kinerja Sektor Kehutanan, hlm 20-21. 2023

Soerianegara, I., & Indrawan, A. (2005). Ekologi Hutan Indonesia. Bogor: IPB Press.

Suryadi. (2014). Penegakan Hukum Pidana terhadap Perusakan Hutan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(2), 145–160.

Suryana, R. (2012). Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Hutan. Jurnal Konservasi Alam Indonesia, 8(3), 225–240.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i2.3866

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0