Peranan Kepala Unit Intelijen Keamanan Polsek Mutiara Timur Dalam Mencegah Mobilisasi Massa Menganggu Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat
Abstrak
Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama di wilayah Polsek Mutiara Timur, terutama untuk mencegah mobilisasi massa yang berpotensi mengganggu stabilitas. Kepala Unit Intelijen Keamanan (Kanit Intelkam) memiliki peranan strategis dalam deteksi dini, pengumpulan dan analisis intelijen, serta penggalangan masyarakat. Pelaksanaan fungsi ini berlandaskan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intelijen Keamanan, sehingga setiap langkah dilakukan secara sah, profesional, dan efektif. Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahuai ketentuan hukum peranan fungsi intelijen oleh Kanit Intelkam Polsek Mutiara Timur dalam mencegah mobilisasi massa menganggu keamanan dan ketertiban, untuk menjelaskan kendala Kanit Intelkam Polsek Mutiara Timur dalam mengimplementasikan fungsi intelijen dalam mencegah mobilisasi massa menganggu keamanan dan ketertiban, dan untuk memperoleh upaya Kanit Intelkam dalam pelaksanaan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Metode penelitian yaitu yuridis empiris merupakan penelitian secara lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam penelitian ini dilakukan wawancara responden dan informan. Disamping itu juga untuk melengkapi data wawancara diperlukan bahan sekunder dalam bentuk peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, skripsi/tesis terdahulu, dan laporan resmi lainnya terkait dengan penanganan fungsi Kanit Intelkam Polsek Mutiara Timur dalam mencegah mobilisasi massa menganggu keamanan dan ketertiban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum memberikan dasar bagi peranan Kanit Intelkam Polsek Mutiara Timur dalam mencegah mobilisasi massa yang mengganggu keamanan dan ketertiban, berlandaskan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Intelijen Keamanan. Dasar hukum ini memungkinkan Kanit Intelkam melaksanakan deteksi dini, pengumpulan dan analisis intelijen, serta penggalangan masyarakat secara sah, profesional, terukur, dan proporsional, sehingga tercipta stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Mutiara Timur. Kendala Kanit Intelkam Polsek Mutiara Timur dalam mengimplementasikan fungsi intelijen dalam mencegah mobilisasi massa menganggu keamanan dan ketertiban menghadapi kendala internal berupa keterbatasan personel, sarana, dan anggaran, yang membatasi efektivitas pengumpulan dan analisis intelijen. Kendala eksternal berupa cepatnya penyebaran informasi provokatif serta rendahnya kepercayaan masyarakat juga mempersulit penggalangan dan deteksi dini. Meskipun demikian, Kanit Intelkam tetap berupaya melaksanakan fungsi intelijen secara profesional dan berlandaskan hukum agar langkah pencegahan mobilisasi massa dapat dilakukan secara terukur dan menjaga stabilitas keamanan wilayah. Upaya Kanit Intelkam Polsek Mutiara Timur untuk mengatasi kendala internal meliputi pengaturan prioritas wilayah, optimalisasi jumlah personel, dan pemanfaatan sarana yang tersedia secara efisien. Sedangkan upaya mengatasi kendala eksternal dilakukan melalui koordinasi lintas fungsi baik Sabhara, Bhabinkamtibmas dan penggalangan kemitraan dengan tokoh masyarakat, sehingga pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dapat berjalan efektif, terukur, dan berlandaskan hukum. Disarankan kepada Polsek Mutiara Timur melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri tentang Intelijen Keamanan, dilakukan secara rutin kepada seluruh personel dan masyarakat. Hal ini bertujuan agar setiap tindakan intelijen berjalan sesuai prosedur hukum, meningkatkan profesionalisme petugas, serta membangun kepercayaan masyarakat dalam mendukung pencegahan mobilisasi massa. Disarankan Intelkam Polsek Mutiara Timur agar terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pelaksanaan fungsi intelijen melalui penguatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta pendekatan komunikasi yang lebih intensif dan persuasif dengan masyarakat untuk menciptakan suasana politik yang damai dan kondusif bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Mutiara Timur. Disarankan Kanit Intelkam Polsek Mutiara Timur untuk mengajak masyarakat memberikan segala informasi yang membuat keadaan tidak aman dan tertib yang diakibatkan oleh aktor-aktor politik siapa saja dalangnya, serta tetap menjaga sikap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu atau ajakan mobilisasi massa dari aktor politik local untuk terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Kata Kunci: Fungsi Intelijen, Mobilisasi Massa, Aktor Politik
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku-Buku
Afifudin & Saebani. Metode Penelitian Kualitatif. Pustaka Setia, Bandung, 2009.
Amzar Ardiyansyah. Authority to Determine Prospective DPR Member Candidates in Aceh. PeNA, Banda Aceh. 2021.
Budiardjo, M. Dasar-dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Jakarta, Indonesia: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Damsar. Pengantar Sosiologi Konplik. Fajar Interpratama Offset, Jakarta, 2010.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Fisher, Simon. Mengelola Konflik, Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak. Grafika, Jakarta, 2011.
Ismantoro Dwi Yuwono. Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan. Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.
Handayani. Fungsi Teknis Intelijen Keamanan. Jakarta: Biro Kurikulum, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, 2018.
Hasibuan. Hukum Kepolisian dan Criminal Policy dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2021.
Madiong, B. Intelijen Kepolisian Negara dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Pustaka Almaida, 2021.
Momo Kelana. Hukum Kepolisian. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2014.
Poerwodarminto. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2014.
Prakoso, A. Intelijen dan Keamanan Nasional. Jakarta: Kompas Gramedia, 2016.
Poerwodarminto. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 2014.
Priyo Widyanto. Tugas Pokok dan Fungsi Intelkam. Kapolres Balikpapan, Balikpapan, 2012.
Rusman Hadi. Polri Menuju Reformasi. Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja, Baintelkam POLRI, 2012.
Rahardjo, S. Penegakan Hukum dan Intelijen Kepolisian. Jakarta: Kompas, 2020.
Suhadi. Intelijen Keamanan: Teori dan Praktik. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Sumbardjo, T. Intelijen Teori, Konsep, dan Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Suradinata, E. Intelijen Negara dalam Sistem Keamanan Nasional. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Surbakti, R. Memahami Ilmu Politik. Jakarta, Indonesia: Grasindo, 2010.
Sarlito W. Sarwono dkk. Psikologi Sosial. Salemba Humanika, Jakarta, 2009.
Saronto, Y. Wahyu. Intelijen, Teori dan Aplikasi dan Modernisasi. Jakarta: Ekalaya Saputra, 2021.
Sutopo. Metodologi Penelitian Kualitatif. Grasindo, Jakarta, 2005.
Tabah Anton, Membangun Polri Yang Kuat, Mitra Hardhasana, Jakarta, 2013.
Utomo, Warsito Hadi. Hukum Kepolisian di Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Prestasi Pustaka, 2005.
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta, 2005
Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Jurnal
Amzar Ardiyansyah, Ida Hanifah, Ida Nadirah. Implementation Of Halal Tourism In An Effort To Improve The Communitys Economy. Proceeding International Seminar of Islamic Studies. 1328-1335. https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.14202.
Hendra Darwilias Safri. 2024. Peran Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Kalimat Barat Dalam Melakukan Deteksi Dini Ancaman Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. https://jurnal.untan.ac.id
Karimah Tauhid. 2024. Analisis Yuridis Peranan Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Dalam Memberi Informasi Untuk Kebutuhan Perencanaan Keamanan Kota Bogor. https://sivispacemjournal.my.id
Rahmad Hutagaol. 2020. Peran Satuan Intelkam Dalam Melawan Paham Radikal di Masyarakat Melalui Deradikalisasi (Studi Pada Satuan Intelkam Polres Deli Serdang). https://jurnal.uisu.ac.id.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i2.3864
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





