Perlindungan Hukum Terhadap Istri Akibat Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Kepolisian Resor Pidie

Tasya Lutvita Sari, Umar Mahdi, T Yasman Saputra

Abstrak


Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pidie terhadap istri yang menjadi korban KDRT serta untuk mengidentifikasi hambatan dalam proses perlindungannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui studi lapangan berupa wawancara dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie serta studi dokumen terkait kasus KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Pidie telah melaksanakan perlindungan hukum melalui upaya preventif, pemberian perlindungan sementara,serta pendampingan dalam proses penyidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun, efektivitas perlindungan masih terkendala oleh faktor budaya patriarki yang kuat, keengganan korban untuk melapor karena menganggap KDRT sebagai aib keluarga, serta keterbatasan sarana rumah aman (shelter) di wilayah tersebut. Disarankan agar Polres Pidie meningkatkan sosialisasi hukum secara masif dan memperkuat sinergi dengan lembaga swadaya masyarakat untuk memfasilitasi pemulihan psikologis korban.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Edisi Keempat, Nuansa Cendekia,Bandung, 2018

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek. (Jakarta : Sinar grafika, 2002)

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi,Tesis,Serta Disertasi,Alfabet CV,Bandung 2017

Jaih Mubaroki, Pembaruan Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Simbosa Rekatama Media, 2015.

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2014)

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Muhaimin,Metode Penelitian Hukum,Mataram University press 2020

Ronny Hanitijo Soemitro, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010)

Sali Susiana. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Implementasi UU PKDRT. Pusat Analisis. Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI, 2024.

Tim Penyusun. Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Syari‟ah IAIN Purwokerto, (t.k: t.p, t.t),

Jurnal

Andi Misbahul Pratiwi, “Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat Delapan Kali Lipat Selama 12 Tahun Terakhir”, www.jurnalperempuan.org., diakses 10 Okober 2020.

Mandala, G. P. Perlindungan Hukum Terhadap Korban KekerasanDalam Rumah Tangga Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Analisis Hukum;Vol 2 No 1 (2019); 45-54 ; Jurnal Analisis Hukum; Vol. 2 No. 1 (2019)

Nurhapsyah Rahayu, Sumiadi, Shira Thani. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Wilayah Polres Takengon) Vol. 8 No. 3, (Agustus) 2025




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i2.3822

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0