IMPLEMENTASI PENGANGKATAN PERANGKAT GAMPONG DALAM QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG GAMPONG (STUDI KASUS DI KECAMATAN INDRAJAYA)
Abstrak
ABSTRAK
Keberadaan Gampong atau desa secara yuridis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batasan wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perangkat desa yang telah diangkat langsung dan ditetapkan oleh Kepala Desa (Keuchik), akan memperoleh penghasilan tetap tiap bulannya, yang bersumber langsung dari dana perimbangan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota, yang menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja desa, dan memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah. Penelitian ini mengunakan Dalam melakukan penelitian ini penulis mengunakan penelitian lapangan (field research), karena data yang diperoleh dari penelitian berupa wawancara, serta penelitian kepustakaan (library research), karena data yang diperoleh bersumber dari artikel, jurnal, penelitian ahli hukum, skripsi mahasiswa/I hukum serta segala bentuk dokumen kepustakaan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Proses pengangkatan perangkat gampong di kecamatan Indrajaya kabupaten Pidie yaitu ditunjuk langsung oleh kepala desa dan dimusyawarahkan yang dapat dipercaya dan dianggap mampu mengatasi permasalahan adat yang ada di masyarakat lalu setelah ditunjuknya perangkat gampong, Keuchik gampong mengadakan rapat di setiap dusun untuk memusyawarahkan calon perangkat dan meminta persetujuan masyarakat agar ditetapkan menjadi perangkat gampong, setelah itu calon perangkat gampong diusulkan dan di sk kan ke kecamatan Implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Gampong tentang Gampong di kecamatan Indrajaya. Yang dijadikan landasan hukum di Kecamatan Indrajaya kabupaten Pidie terdapat beberapa desa yang tidak memenuhi syarat dalam proses pengangkatan perangkat gampong yaitu sebanyak 20% perangkat gampong di kecamatan tersebut tidak memenuhi standar pendidikan sesuai dengan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Gampong, sehingga dalam implementasi di kecamatan ini tidak bisa dilakukan karena kurangnya pendidikan masyarakat setempat. Adapun saran kepada penanggung jawab atau Keuchik gampong hendaknya melakukan kaderisasi sejak awal untuk mempersiapkan perangkat gampong yang professional dan berintegritas tinggi sehingga mampu ditempatkan pada setiap jabatan-jabatan penting termasuk dalam hal pengangkatan. Pemerintah selaku penanggung jawab atas kebijakan yang telah dikeluarkan sebaiknya melihat kondisi dan situasi suatu daerah terutama daerah-daerah terpencil guna untuk terimplementasinya suatu kebijakan berjalan dengan baik.
.
Kata Kunci : Implementasi, Pengangkatan Perangkat, Gampong
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Referensi
Buku
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek. (Jakarta : Sinar grafika, 2002)
Moonti, Roy Marthen. 2018. Problematika Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengelolaan Dana Desa. (Yogyakarta: Lembaga Ladang Kata)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke (Jakarta: Kencana, 2011)
Ronny Hanitijo Soemitro, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010)
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, ed. by UI (Jakarta, 1942). Pengantar Penelitian Hukum
Jurnal
Selim,Agus, Analisis dan Implementasi Disiplin dan Kompensasi Dalam Upaya Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Kecamatan Kandangan Kabupaten
Temanggung Tahun 2018.(skripsi tidak dipublikasi), Program Magister Manajemen, Srie Widya Wiwaha, Yogyakarta, 2018
Weppy Susetyo, Erwin Widhiandono, Anik Iftitah. Pengaturan Pengangkatan Perangkat
Desa di Kabupaten Blitar. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol. 9, No. 1, Maret 2019
Youla C. Sajangbati, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014, Jurnal:Lex Administratum Vol. 3, No. 2, April 2015.
Peraturan
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 1 ayat (1).
Peraturan Menteri dalam Negeri No 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 1 ayat (5).
Pasal 3 Peraturan Menteri DMahdi Azis Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.