TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN REINTEGRASI SOSIAL TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PEREMPUAN
Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan program reintegrasi sosial kepada Lembaga pemasyarakatan khususnya narapidana perempuan. Lapas adalah sebagai tempat perawatan narapidana yang memiliki fungsi penting dalam melaksanakan reintegrasi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode empiris, pengumpulan data dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah yang terkait. Tinjauan yuridis pelaksanaan reintegrasi sosial terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan dalam kenyataan di lapangan masih terdapat beberapa hambatan yang harus diselesaikan agar pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat terpenuhinya hak–hak dasar narapidana Perempuan.
Kata Kunci: Reintegrasi, Warga Binaan Perempuan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Achmad S Soemadi Pradja dan Atmasasta, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Binacipta, 2019.
Arif, S. Dasar-Dasar Hukum dan Pengertian Yuridis dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Jakarta:Ghalia Indonesia, 2005.
Asisah, Eksplorasi Program Reintegrasi Sosial, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2017.
Bambang Purnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty, 2015.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2019.
Dahlan, M.Y. Al-Barry, Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual. Surabaya: Target Press, 2019.
Departemen pendidikan dan kebudayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2018.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Jakarta: Balai Pustaka, 2018.
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Edisi 2 Cetakan Ke 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
J.B. Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018.
Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi, Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI, 2014.
Kaligis, O.C, Antologi Tulisan Ilmu Hukum Legal Writings Antologi Edisi 1 Jilid-4, Bandung: Alumni, 2019.
Halim, M. Reintegrasi Sosial dalam Konteks Pemulihan Sosial di Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2021.
Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Jambatan, 2015.
Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia, 2019.
Moeljanto, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara, 2016.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 2004.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Saut. P.Panjaitan, Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Asas, Pengertian, dan Sistematika), Palembang: Grasindo, 2018.
Sakidjo, Uji Coba Pola Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Integrasi Sosial di Daerah Rawan Konflik, Jakarta: Departemen Sosial RI, 2002.
Samuel Kikilaitety, Pidana Penjara Mau Kemana, Jakarta: Indhill Co, 2017.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, 2018.
Soerapto, Hukum Pidana Ekonomif, Jakarta: Widjaja, 2018.
Sunaryo, Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Lubuk Agung, 2015
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.
Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung:Tarsito, 2018.
Wulandari, S, Fungsi Sistem Pemasyarakatan dalam Merehabilitasi dan Mereintegrasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan. Jakarta: Serat Acitya, 2015.
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaran Negara Nomor 3842.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.