TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE
Abstrak
ABSTRAK
Pelanggaran lalu lintas oleh anak-anak di bawah umur semakin sering terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Pidie. Fenomena ini menjadi masalah serius, tidak hanya mengancam keselamatan diri anak tersebut, tetapi juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya. Secara yuridis, pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 76 Undang-Undang Lalu Lintas mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus memenuhi syarat usia dan kemampuan berkendara, bertujuan untuk menjamin keselamatan di jalan raya. Anak di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengendarai motor dan belum cukup umur untuk berkendara, tentu saja berisiko besar dalam pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan melakukan wawancara kepada informan dan responden. tinjauan yuridis terhadap pelanggaran lalu lintas oleh anak dibawah umur di Wilayah Hukum Polres Pidie menunjukkan bahwa meskipun peraturan hukum di Indonesia, seperti Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 jelas melarang anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor, pelanggaran tetap terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua, penegakan hukum yang belum maksimal, serta minimnya kesadaran masyarakat tentang risiko keselamatan di jalan raya. Hukum memberikan dasar yang kuat untuk menindak pelanggaran tersebut, namun implementasinya memerlukan sinergi antara aparat kepolisian, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan penegakan hukum dan pendidikan keselamatan berlalu lintas kepada anak-anak.
Kata Kunci: Lalu Lintas, Anak, Dibawah Umur
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arief, Barda N. Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2015.
Bambang Sunggonio. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2020.
Bemmelen, Hukum Pidana , Bandung: Bina Cipta, 2017.
Kristian. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2017.
Marzuki, Peter M. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media. 2017.
Marye Agung Kusmagi, Selamat Berkendara di Jalan Raya, Bogor: Raih Asa Sukses, 2010.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rieneka Cipta, 2018.
Rinto Raharjo, Tertib Lalu Lintas, Yogyakarta: Shafa Media, 2014.
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka 2016.
Soekanto, S. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.2015.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Suyatno, B. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Prenada Media Group. 2016.
Soetodjo, W. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama. 2010.
Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah Sosial, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2019.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung: Rafika Aditama, 2013.
Wahyudi, S. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Peraturan Undang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.