TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 31/Pid.B/2021/PN Sgi)
Abstrak
ABSTRAK
Asal usul pernikahan yang tidak jelas dan tanpa izin dari istri pertama untuk berpoligami dapat berdampak negatif terhadap kedua belah pihak, meskipun pemerintah telah berupaya memberikan sanksi hukum kepada pelanggar tindak pidana asal usul pernikahan, namun kenyataannya banyak dikalangan masyarakat melakukan tindak pidana dengan asal usul pernikahan akibat sanksi yang diberikan belum adanya efek jera terhadap pelaku atau terdakwa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan di Pengadilan Negeri Sigli Nomor 31/Pid.B/2021/PN Sgi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis yaitu penelitian lapangan dengan cara mengumpulkan data melalui data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana Kejahatan Terhadap Asal Usul Perkawinan di Pengadilan Negeri Sigli Nomor 31/Pid.B/2021/PN Sgi, Hakim Memutuskan Hukuman yang Ringan dikarenakan hakim menganggap penjatuhan pidana tersebut telah cukup memberikan efek jera, hakim melihat dan mempertimbangkan rasa keadilan dan opini di dalam masyarakat, tujuan pemidanaan bukan hanya semata-mata sebagai pembalasan saja tetapi juga bisa bersifat mendidik, efektifitas dan kemanfaatan dari penjatuhan, adanya perdamaian antara pihak pelaku dan korban, bahwa si pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan fakta-fakta lain dalam persidangan.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Asal Usul dan Perkawinan
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.