TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 31/Pid.B/2021/PN Sgi)

Zahara Zulia, Suhaibah Suhaibah, Umar Mahdi

Abstrak


ABSTRAK

Asal usul pernikahan  yang tidak jelas dan tanpa izin dari istri pertama untuk berpoligami dapat berdampak negatif terhadap kedua belah pihak, meskipun pemerintah telah berupaya memberikan sanksi hukum kepada pelanggar tindak pidana asal usul pernikahan, namun kenyataannya banyak dikalangan masyarakat melakukan tindak pidana dengan asal usul pernikahan  akibat sanksi yang diberikan  belum adanya efek jera terhadap pelaku atau terdakwa.  Tujuan penelitian  ini untuk mengetahui tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan di Pengadilan Negeri Sigli Nomor  31/Pid.B/2021/PN Sgi. Penelitian ini merupakan  jenis penelitian  yuridis emperis yaitu penelitian  lapangan  dengan  cara  mengumpulkan  data  melalui  data  sekunder  dengan  cara mempelajari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  tindak pidana Kejahatan Terhadap Asal Usul Perkawinan di Pengadilan Negeri Sigli Nomor 31/Pid.B/2021/PN Sgi,  Hakim  Memutuskan  Hukuman  yang  Ringan  dikarenakan  hakim menganggap  penjatuhan pidana tersebut telah cukup memberikan efek jera, hakim melihat dan mempertimbangkan rasa keadilan dan opini di dalam masyarakat, tujuan pemidanaan bukan hanya semata-mata sebagai pembalasan saja tetapi juga bisa bersifat mendidik, efektifitas dan kemanfaatan dari penjatuhan, adanya perdamaian antara pihak pelaku dan korban, bahwa si pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan fakta-fakta lain dalam persidangan.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Asal Usul dan Perkawinan


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.