TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Abstrak
Abstrak
Permasalahan yang muncul akibat dari perkembangan teknologi informasi adalah lahirnya kejahatan-kejahatan baru. Salah satunya merupakan kejahatan kesusilaan yang dilakukan melalui media elektronik yang memanfaatkan internet sebagai alat bantu dalam menjalankan aksi kejahatannya. Permasalahan dengan munculnya tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik (cyber sex) yang termasuk dalam kategori tindak pidana baru, pada proses tahapan pembuktian dibutuhkan adanya alat bukti. Namun dengan adanya perluasan tentang alat bukti yang diatur di dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebutkan bahwa adanya alat bukti informasi elektronik atau dokumen elektronik dan/hasil cetaknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dasar pertimbangan yuridis oleh hakim adalah terpenuhinya perbuatan yang didakwakan dalam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi yaitu terpenuhinya unsur Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Alat bukti elektronik dari kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik terhadap putusan No.82/Pid.Sus/2022/PN Sgi menggunakan alat bukti elektronik yang berdiri sendiri serta didukung dengan alat bukti lainnya dalam KUHAP agar memenuhi syarat sah dalam sistem pembuktian yang digunakan yaitu dengan minimal 2(dua) alat bukti. Untuk meminimalisir kejahatan Cyber Sex, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya, di antaranya: Penyusunan undang-undang yang ketat, Pembentukan tim penegak hukum,Peningkatan kesadaran masyarakat, Pembatasan akses, dan Pelaporan dan tindakan cepat.
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Pembuktian, Pidana Kesusilaan, dan Media Elektronik
Abstract
The problem that arises as a result of the development of information technology is the birth of new crimes. One of them is a decency crime committed through electronic media that utilizes the internet as a tool in carrying out its criminal actions. The problem with the emergence of a decency crime through electronic media (cyber sex) which is included in the category of a new crime, in the process of proof stages requires evidence. However, with the expansion of evidence regulated in Article 184 of the Criminal Procedure Code (KUHAP), it is stated that there is evidence of electronic information or electronic documents and/or printouts. The research method used in this research is normative legal research. The basis for the juridical considerations by the judge is the fulfillment of the act charged with in Article 27 paragraph (1) in conjunction with Article 45 paragraph (1) according to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Transactions, namely the fulfillment of the element of Everyone intentionally and without rights distributing and/or transmitting and/or making Electronic Information and/or Electronic Documents accessible that have content that violates decency. Electronic evidence from cases of criminal acts of decency through electronic media against decisions No.82/Pid.Sus/2022/PN Sgi uses electronic evidence that stands alone and is supported by other evidence in the Criminal Procedure Code so that it fulfills the legal requirements in the evidentiary system used, namely with at least 2 (two) pieces of evidence. To minimize Cyber Sex crimes, the Indonesian government has made several efforts, including: Drafting strict laws, Forming a law enforcement team, Increasing public awareness, Restricting access, and Reporting and fast action.
Keywords: Juridical Review, Evidence, Criminal Decency, and Electronic Media
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.