PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK PENGELOLAN TANAH ATAS DAMPAK PENGADAAN TANAH OLEH NEGARA

Dendy Laksana Wirakusuma, Sri Setyadji

Abstract

Hak pengelolaan tanah yakni hak yang memberi masyarakat dan badan hukum kemampuan untuk melakukan sebagian penguasaan atas sebidang tanah yang terletak di bawah yurisdiksi negara. Adapun Hak pengelolaan bisa ditarik kembali dan dicabut apabila negara perlu memakai tanahnya untuk pembangunan untuk kepentingan umum. Subyek yang terkait dengan hak pengelolaan meliputi instansi pemerintah, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), otoritas, serta badan hukum pemerintah lainnya yang diberi kuasa oleh negara untuk mengelola tanah milik negara. Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan diatur dalam Peraturan Nomor 9 Tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dengan memakai teknik penelitian jenis hukum normatif yang bersandar pada ketentuan perundang-undangan dan bahan bacaan yang terpercaya, hak pengelolaan diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh seseorang untuk menguasai suatu objek Negara, karena kewenangan dalam pelaksanaannya sudah dilimpahkan kepada pemegang hak atas objek tersebut.

Kata kunci: Hak Pengelolaan, Pembebasan Tanah, Perlindungan Hukum

References

Baihaqi. (2014). Dasar Yuridis Aturan Hukum mengenai Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Multidisiplin Internasional Peuradeun , 02 (02).

Christiana TriBudayati. (2012). Kriteria Kepentingan Umum dalam Peraturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Refleksi Hukum .

Dhaniswara K. Harjono. (2023). Tanggung Jawab Penilai Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Hukum Indonesia , 02 (1).

Diki Mareta Candra, & Luthy Yustika. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah atas Pengadaan Tanah Terkena Pengadaan Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus No.593/Pdt.G/2018/Pn.Tng tanggal 12 September 2018). Jurnal Civitas Akademika Hukum , 01 (01).

Edi Rohaedi, Nadia Zumaro, & Isep H. Insan. (2019). Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Tinjauan Hukum Pakuan , 05 (1).

Lego Karjoko, Zaidah Nur Rosidah, & I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayan. (2019). Refleksi Paradigma Keilmuan Perkembangan Hukum Pengadaan Tanah. Jurnal Bestuur , 07 (1).

Muhammad Yusrizal. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. De Lega Lata , 02 (1).

Nabilah Kamal. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dengan Instrumen Pinjam Pakai Tanah. Jurnal Hukum Kenotariatan , 03 (1).

Putri Lestari. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Indonesia berdasarkan Pancasila. Menandatangani Jurnal Hukum , 01 (2).

Rahayu Subekti, S.Mh. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yustisia , 5 (2).

Rahmadani, P. (2022). Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Tol Binjai-Pangkalan Brandan Berdasarkan Perlindungan Hukum. Lokus Jurnal Kajian Literatur Akademik , 01 (4), 210–225.

Riza Firdaus. (2017). Perlindungan hukum bagi pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dengan status hak pengelolaan. Jurnal Hukum Lambung Mangkurat , 02 (1).

Setiyo Utomo. (2020). Permasalahan dalam Proses Pembebasan Tanah. Jurnal Ilmu Hukum , 05 (2).

Seventina Monda Devita. (2021). Perkembangan Hak Pengelolaan Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Jurnal Hukum Lex Generalis , 02 (9).

Sula Rongiyati. (2012). Keberadaan Lembaga Penilai Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jurnal Hukum Negara , 03 (1).

Legislasi

UUD 1945

Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum