Peran Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Dalam Menjaga Perilaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie
Abstrak
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakialan Rakyat Daerah bahwa dibentuk Badan Kehormatan Dewan untuk menegakan disiplin dan kode etik anggota dewan dalam bertindak. Di Kabupaten Pidie memiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitin ini yaitu bagaimana peran Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Pidie dalam menjaga prilaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie, apa saja hambatan yang dihadapi oleh Badan Kehormatan Dewan dalam menjaga perilaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie, dan upaya badan Kehormatan Dewan dalam melakukan peran menjaga perilaku Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie. Metode penelitian yang digunakan Penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah yang selain menggunakan literasi kepustakaan, juga melakukan penelitian dilapangan. Dengan kata lain, meneliti bahan-bahan pustaka yang ada (buku, majalah, surat kabar, media, internet, hasil penelitian yang diterbitkan dan lain-lain juga melihat kasus-kasus yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pelengkap maka analisa data dilakukan dengan pendekatan kualilatif yaitu analisis isi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertama peran badan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie dalam menjaga prilaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie berdasaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terkait hambatan yang dihadapioleh Badan Kehormatan yaitu faktor internal dan ekseternal, dan upaya Badan Kehormatan DPRK dalam melakukan peran menjaga perilaku Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie menjaga komunikasi lintas partai politik dan fraksi yang ada. Disarankan Badan Kehormatan melalui peningkatan kapasitas anggotanya, baik dalam hal pemahaman hukum, etika pemerintahan, maupun manajemen konflik, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan pelanggaran etik.
Based on the provisions of Law Number 27 of 2009 concerning the People's Consultative Assembly, the People's Representative Council, the Regional Representative Council, and the Regional People's Representative Council, a Council Honorary Board was formed to enforce discipline and the code of ethics of council members in acting. In Pidie Regency, there are members of the Regency People's Representative Council in carrying out their duties and functions based on the provisions of laws and regulations. The problem in this study is how the role of the Pidie Regency Council Honorary Board in maintaining the behavior of Members of the Pidie Regency People's Representative Council, what are the obstacles faced by the Council Honorary Board in maintaining the behavior of Members of the Pidie Regency People's Representative Council, and the efforts of the Council Honorary Board in carrying out the role of maintaining the behavior of the Pidie Regency People's Representative Council. The research method used This study used a normative juridical approach, namely a problem approach that in addition to using library literacy, also conducted research in the field. In other words, by examining existing library materials (books, magazines, newspapers, media, internet, published research results, etc.), and also looking at cases that are developing in society as supplementary material, data analysis is carried out using a qualitative approach, namely content analysis. The results of the study show that firstly the role of the Pidie DPRK honorary body in maintaining the behavior of members of the Pidie Regency People's Representative Council is based on the provisions of applicable laws, related to the obstacles faced by the Honorary Body, namely internal and external factors, and the efforts of the DPRK Honorary Body in carrying out its role in maintaining the behavior of the Pidie Regency People's Representative Council in maintaining communication across political parties and existing factions. It is recommended that the Honorary Body through increasing the capacity of its members, both in terms of understanding the law, government ethics, and conflict management, transparency and accountability are needed in the process of handling ethical violations.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Asshiddiqie, J. Etika Pemerintahan: Norma-Norma Pejabat Politik dan Birokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
BPHN PUSLITBANG, Evektifitas putusan Badan Kehormatan DPR/DPRD, Jakarta, 2019.
Fitra, M. R "Efektivitas Badan Kehormatan DPRD dalam Penegakan Kode Etik: Studi Kasus di Provinsi Aceh." Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2020.
Harun, R. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: CV. Mandar Maju, 2016.
Ismail, A. Dinamika Politik dan Etika Legislatif di Aceh. Jurnal Pemerintahan dan Politik Lokal,2021.
Kansil, C.S.T. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2015.
Kurniawan. Politik Hukum Pengaturan Tentang Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Mengambil Langkah Hukum Dan/Atau Langkah Lain Terhadap Pihak Yang Merendahkan DPR Dan/Atau Anggota DPR (Studi Terhadap Pasal 122 Huruf K UU No. 2 Tahun 2018).
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2020.
Marzuki, M. Kajian Tentang Badan Kehormatan DPRD. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2016.
Pramono, S. Etika Politik dan Kekuasaan. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2018.
Romli, L. Dinamika Lembaga Perwakilan Lokal. Jurnal Politica, 2017.
Safrizal, T. Politik Lokal dan Pengaruhnya terhadap Kinerja DPRD di Kabupaten Pidie. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2023.
Santoso, T. Hukum dan Kekuasaan: Pemikiran Hukum Kritis atas Hubungan Hukum dan Politik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2020.
Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, Edisi Revisi, 2019.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990.
Subekti, V. S. Dinamika Konsolidasi Demokrasi: Dari Ide Pembaharuan Sistem Politik hingga ke Praktik Pemerintahan Demokratis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020.
Widodo Ekatjahjana, Lembaga Kepresidenan, Pustaka Sutra, Bandung, 2019.
Zainuddin, A. Penegakan Kode Etik Anggota DPRD: Studi Kasus di Provinsi Aceh. Jurnal Ilmu Hukum, 2021.
Zulfikar, M. Partisipasi Publik dalam Pengawasan Kinerja DPRD: Tantangan dan Peluang. Jurnal Demokrasi dan Otonomi Daerah, 2023.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3118
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





