PERAN BADAN KEHORMATAN DPRK PIDIE DALAM MENJAGA PERILAKU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PIDIE

Ibrahim Ibrahim, Umar Mahdi, T Yasman Saputra

Abstrak


ABSTRAK

Pada pasal 123 dan 124 ayat (1), pasal 234 ayat (1) huruf f, pasal 245 ayat (1), pasal 302 ayat (1) huruf f, dan pasal 353 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakialan Rakyat Daerah bahwa pasal-pasal tersebut berisikan aturan penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan dasar perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Bunyi atau Isi Pasal 123 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 sebagai berikut : “Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap”. Pasal 124 ayat (1) sebagai berikut: “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang”.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana peran Badan Kehormatan DPRK Pidie dalam menjaga prilaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie. Untuk Mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi oleh Badan Kehormatan DPRK terkait dengan peranannya dalam menjaga perilaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie. Untuk mengetahui bagaimana upaya badan Kehormatan DPRK dalam melakukan peran menjaga perilaku Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie.

Metode penelitian yang digunakan Penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah yang selain menggunakan literasi kepustakaan,juga melakukan penelitian dilapangan. Dengan kata lain, meneliti bahan-bahan pustaka yang ada (buku, majalah, surat kabar, media, internet, hasil penelitian yang diterbitkan dan lain-lain juga melihat kasus-kasus yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pelengkap maka analisa data dilakukan dengan pendekatan kualilatif yaitu analisis isi.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertama, bagaimana peran badan kehormatan DPRK Pidie dalam menjaga prilaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie, keduaterkait hambatan yang dihadapioleh Badan Kehormatan DPRK terkait dengan peranannya dalam menjaga perilaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie, serta upaya Badan Kehormatan DPRK dalam melakukan peran menjaga perilaku Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie.

Disarankan dilakukan penguatan kelembagaan Badan Kehormatan melalui peningkatan kapasitas anggotanya, baik dalam hal pemahaman hukum, etika pemerintahan, maupun manajemen konflik, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan pelanggaran etik harus dijunjung tinggi agar tidak terjadi kesan tebang pilih atau intervensi politik, penting bagi DPRK Pidie untuk terus menyosialisasikan kode etik kepada seluruh anggota dewan secara berkelanjutan sebagai upaya preventif. Serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota dewan perlu difasilitasi secara terbuka melalui mekanisme pengaduan yang responsif dan terjamin kerahasiaannya.


Kata Kunci: Badan Kehormatan, Dewan Perwakilan Rakyat, Kabupaten Pidie.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asshiddiqie, J. Etika Pemerintahan: Norma-Norma Pejabat Politik dan Birokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018

BPHN PUSLITBANG, Evektifitas putusan Badan Kehormatan DPR/DPRD, Jakarta, 2019

Fitra, M. R "Efektivitas Badan Kehormatan DPRD dalam Penegakan Kode Etik: Studi Kasus di Provinsi Aceh." Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2020

Harun, R. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: CV. Mandar Maju, 2016

Ismail, A. Dinamika Politik dan Etika Legislatif di Aceh. Jurnal Pemerintahan dan Politik Lokal,2021

Kurniawan. Politik Hukum Pengaturan Tentang Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Mengambil Langkah Hukum Dan/Atau Langkah Lain Terhadap Pihak Yang Merendahkan DPR Dan/Atau Anggota DPR (Studi Terhadap Pasal 122 Huruf K UU No. 2 Tahun 2018)

Kansil, C.S.T. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2015

Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2020

Marzuki, M. Kajian Tentang Badan Kehormatan DPRD. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2016

Pramono, S. Etika Politik dan Kekuasaan. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2018

Romli, L. Dinamika Lembaga Perwakilan Lokal. Jurnal Politica, 2017

Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, Edisi Revisi, 2019

Subekti, V. S. Dinamika Konsolidasi Demokrasi: Dari Ide Pembaharuan Sistem Politik hingga ke Praktik Pemerintahan Demokratis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020

Santoso, T. Hukum dan Kekuasaan: Pemikiran Hukum Kritis atas Hubungan Hukum dan Politik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2020

Safrizal, T. Politik Lokal dan Pengaruhnya terhadap Kinerja DPRD di Kabupaten Pidie. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2023

Widodo Ekatjahjana, Lembaga Kepresidenan, Pustaka Sutra, Bandung, 2019

Zulfikar, M. Partisipasi Publik dalam Pengawasan Kinerja DPRD: Tantangan dan Peluang. Jurnal Demokrasi dan Otonomi Daerah,2023

Zainuddin, A. Penegakan Kode Etik Anggota DPRD: Studi Kasus di Provinsi Aceh. Jurnal Ilmu Hukum, 2021

Peraturan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 182. Sekretariat Negara. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3118

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##



 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0