Analisis Hukum Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pidie
Abstrak
Tanah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang memiliki fungsi penting dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Keberadaan tanah yang diakui secara hukum memberikan jaminan kepastian hak bagi pemiliknya. Melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah Program Strategis Nasional untuk membangun data pertanahan berbasis spasial dengan melakukan pempercepatan penyelesaian kegiatan pengukuran dan pemetaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pidie, apa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pidie, dan bagaimana upaya Kantor Pertanahan Pidie mengatasi hambatan dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pidie. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris. Penelitian hukum yuridis-empiris dilakukan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan sumber data primer dan sekunder, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dengan informan yang relevan dan data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pidie secara umum telah mengikuti kerangka hukum yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah. Hambatan utama berasal dari aspek administratif, kurangnya pemahaman masyarakat, hingga konflik agraria yang belum tuntas yang menyebabkan tertundanya penerbitan sertifikat serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap program. Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mengatasi hambatan yang timbul selama pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam menjalankan fungsi pelayanan pertanahan yang adil, transparan, dan efisien. Disarankan agar Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Pemerintah desa lebih aktif memfasilitasi penyelesaian sengketa batas tanah sebelum kegiatan pengukuran dilakukan.
Land is one of the basic human needs that has an important function in social, economic, and cultural life. The existence of land that is legally recognized provides a guarantee of certainty of rights for its owners. Through the 1945 Constitution Article 33 paragraph (3), it is emphasized that the earth, water, and natural resources contained therein are controlled by the state and used as much as possible for the prosperity of the people. Complete Systematic Land Registration is a National Strategic Program to build spatial-based land data by accelerating the completion of measurement and mapping activities. This study aims to determine how PTSL is implemented in Pidie Regency, what obstacles are faced in implementing PTSL in Pidie Regency, and how the Pidie Land Office overcomes obstacles in implementing PTSL in Pidie Regency. The research method used is legal-empirical research. Legal-empirical research is conducted to analyze applicable laws and regulations. With primary and secondary data sources, namely data obtained directly from the field through interviews with relevant informants and data obtained from literature studies. The results of the study indicate that the implementation of Complete Systematic Land Registration in Pidie Regency has generally followed the legal framework stipulated in Article 6 of the Regulation of the Minister of ATR/BPN Number 6 of 2018 concerning Complete Systematic Land Registration. This program makes it easier for the community to obtain land title certificates. The main obstacles come from administrative aspects, lack of public understanding, to unresolved agrarian conflicts that have caused delays in the issuance of certificates and decreased public trust in the program. The Pidie Regency Land Office has made various efforts to overcome the obstacles that arise during the implementation of the Complete Systematic Land Registration Program in carrying out fair, transparent, and efficient land service functions. It is recommended that the Pidie Regency Land Office continue to improve coordination with the village government and the community. The village government is more active in facilitating the resolution of land boundary disputes before measurement activities are carried out.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Andi Fachruddin. Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Studi Kasus di Jawa Timur. Surabaya: Airlangga University Press. 2019
Andi Fachruddin. Implementasi PTSL dalam Meningkatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Kabupaten Sidoarjo. 2019
Aritonang, Robby. Hukum Agraria dan Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Buku Panduan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Jakarta: Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, 2020.
Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press. 1996.
Cahya Ramdhani, “Implementasi Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Pidie”. Jurnal Ilmu Hukum. 2024.
Direktorat Jenderal Infrastruktur dan Teknologi Pertanahan. Pedoman Pelaksanaan PTSL. Jakarta: Kementerian ATR/BPN. 2021
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2005.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan. 2005.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
Kementerian ATR/BPN. Laporan Pelaksanaan PTSL Nasional Tahun 2022. Jakarta: Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, 2022.
Kementerian ATR/BPN. Panduan Teknis Pelaksanaan PTSL. Jakarta: Direktorat Jenderal Infrastruktur dan Teknologi. 2022
Kementerian ATR/BPN. Pedoman Implementasi Pendaftaran Tanah Elektronik dan PP 18/2021. Jakarta. 2022.
Kementerian ATR/BPN. Pedoman Teknis Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Jakarta. 2023
Kementerian ATR/BPN. Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jakarta: Direktorat Jenderal Infrastruktur dan Teknologi Pertanahan. 2017.
Kementerian ATR/BPN. Strategi Partisipatif dalam Pelaksanaan PTSL. Jakarta: Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan. 2020
Maria S.W. Sumardjono. Hukum Pertanahan: Dinamika, Permasalahan, dan Pembaharuan. Yogyakarta: FH UGM Press. 2021
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, Edisi Revisi, 2021.
Mulyani, Sri. “Implementasi Program PTSL dan Tantangannya dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2020,
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahann Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 2018.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6630);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Purwanto, A. Hukum Pertanahan dan Implementasi PTSL. Jakarta: Prenada Media. 2021.
Qanun RTRWK Pidie Nomor 5 Tahun 2014
Rahmawati, A. “Utilitas Hukum dalam Program PTSL di Daerah Perdesaan.” Jurnal Hukum & Administrasi Negara, 2021.
Rizky Amalia. Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan PTSL Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 di Kabupaten Sleman. 2022.
Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana. 2021
Sari, D. M. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Program PTSL oleh Kantor Pertanahan.” Jurnal Hukum dan Administrasi Negara, 2022.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum: Konteks, Kajian, dan Implementasi. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2009.
Simamora, Y. “Urgensi Kepastian Hukum dalam Program PTSL.” Jurnal Hukum Agraria, 2022.
Simanjuntak, T. “Analisis Implementasi PTSL dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum Agraria, 2023.
Simanjuntak, T. “Peran Partisipasi Masyarakat dalam Program PTSL.” Jurnal Administrasi Publik, 2021.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, Edisi Revisi, 2019.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2019.
Soemardjan, S. “Manfaat Hukum dan Sosial Ekonomi dari Program PTSL.” Jurnal Hukum Agraria, 2021.
Sulaiman, A. Pendaftaran Tanah dan Politik Agraria di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2022.
Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.
Susanti, R “Implementasi Nilai Guna Hukum dalam Program PTSL di Wilayah Perdesaan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2021.
Syahrizal, A. “Implementasi PTSL dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Ilmu Hukum, 2020.
Tjandra, Surya. Hukum Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Epistema Institute. 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 1960
Wahyuni, N. “Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Agraria, 2022.
Waluyo, B. “Urgensi Pendaftaran Tanah dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah.” Jurnal Hukum & Kenotariatan, 2021.
Wibowo, Agung. "Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Pengaruhnya terhadap Kepastian Hukum Hak Atas Tanah." Jurnal Hukum Agraria, 2020.
Yuliani, R. “Transformasi Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia Pasca-PP Nomor 18 Tahun 2021.” Jurnal Hukum Agraria dan Tata Ruang, 2022.
Yulianti, R. “Manfaat Hukum dalam Program PTSL: Analisis Utilitas dalam Kebijakan Pertanahan.” Jurnal Hukum Publik, 2022.
Yulianti, R. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai Upaya Meningkatkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 2022.
Yulianti, R. “Strategi Efektif Pelaksanaan PTSL di Indonesia.” Jurnal Hukum Agraria, 2022.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3116
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





