ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN PIDIE
Abstrak
ABSTRAK
Tanah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang memiliki fungsi penting dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Keberadaan tanah yang diakui secara hukum memberikan jaminan kepastian hak bagi pemiliknya. Melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah Program Strategis Nasional untuk membangun data pertanahan berbasis spasial dengan melakukan pempercepatan penyelesaian kegiatan pengukuran dan pemetaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pidie, apa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pidie, dan bagaimana upaya Kantor Pertanahan Pidie mengatasi hambatan dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pidie. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris. Penelitian hukum yuridis-empiris dilakukan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan sumber data primer dan sekunder, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dengan informan yang relevan dan data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pidie secara umum telah mengikuti kerangka hukum yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah. Hambatan utama berasal dari aspek administratif, kurangnya pemahaman masyarakat, hingga konflik agraria yang belum tuntas yang menyebabkan tertundanya penerbitan sertifikat serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap program. Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mengatasi hambatan yang timbul selama pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam menjalankan fungsi pelayanan pertanahan yang adil, transparan, dan efisien. Disarankan agar Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Pemerintah desa lebih aktif memfasilitasi penyelesaian sengketa batas tanah sebelum kegiatan pengukuran dilakukan.
Kata Kunci : Analisis, Sistematis, Pendaftaran Tanah
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Fachruddin. Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Studi Kasus di Jawa Timur. Surabaya: Airlangga University Press. 2019
Andi Fachruddin. Implementasi PTSL dalam Meningkatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Kabupaten Sidoarjo. 2019
Aritonang, Robby. Hukum Agraria dan Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Buku Panduan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Jakarta: Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, 2020.
Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press. 1996.
Cahya Ramdhani, “Implementasi Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Pidie”. Jurnal Ilmu Hukum. 2024.
Direktorat Jenderal Infrastruktur dan Teknologi Pertanahan. Pedoman Pelaksanaan PTSL. Jakarta: Kementerian ATR/BPN. 2021
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan. 2005.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2005.
Kementerian ATR/BPN. Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jakarta: Direktorat Jenderal Infrastruktur dan Teknologi Pertanahan. 2017.
Kementerian ATR/BPN. Strategi Partisipatif dalam Pelaksanaan PTSL. Jakarta: Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan. 2020
Kementerian ATR/BPN. Panduan Teknis Pelaksanaan PTSL. Jakarta: Direktorat Jenderal Infrastruktur dan Teknologi. 2022
Kementerian ATR/BPN. Pedoman Teknis Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Jakarta. 2023
Kementerian ATR/BPN. Laporan Pelaksanaan PTSL Nasional Tahun 2022. Jakarta: Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, 2022.
Maria S.W. Sumardjono. Hukum Pertanahan: Dinamika, Permasalahan, dan Pembaharuan. Yogyakarta: FH UGM Press. 2021
Mulyani, Sri. “Implementasi Program PTSL dan Tantangannya dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2020,
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, Edisi Revisi, 2021.
Purwanto, A. Hukum Pertanahan dan Implementasi PTSL. Jakarta: Prenada Media. 2021.
Rizky Amalia. Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan PTSL Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 di Kabupaten Sleman. 2022.
Rahmawati, A. “Utilitas Hukum dalam Program PTSL di Daerah Perdesaan.” Jurnal Hukum & Administrasi Negara, 2021.
Sari, D. M. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Program PTSL oleh Kantor Pertanahan.” Jurnal Hukum dan Administrasi Negara, 2022.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum: Konteks, Kajian, dan Implementasi. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2009.
Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana. 2021
Sulaiman, A. Pendaftaran Tanah dan Politik Agraria di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2022.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2019.
Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, Edisi Revisi, 2019.
Simamora, Y. “Urgensi Kepastian Hukum dalam Program PTSL.” Jurnal Hukum Agraria, 2022.
Simanjuntak, T. “Analisis Implementasi PTSL dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum Agraria, 2023.
Simanjuntak, T. “Peran Partisipasi Masyarakat dalam Program PTSL.” Jurnal Administrasi Publik, 2021.
Soemardjan, S. “Manfaat Hukum dan Sosial Ekonomi dari Program PTSL.” Jurnal Hukum Agraria, 2021.
Susanti, R “Implementasi Nilai Guna Hukum dalam Program PTSL di Wilayah Perdesaan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2021.
Syahrizal, A. “Implementasi PTSL dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Ilmu Hukum, 2020.
Tjandra, Surya. Hukum Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Epistema Institute. 2014.
Waluyo, B. “Urgensi Pendaftaran Tanah dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah.” Jurnal Hukum & Kenotariatan, 2021.
Wahyuni, N. “Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Agraria, 2022.
Wibowo, Agung. "Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Pengaruhnya terhadap Kepastian Hukum Hak Atas Tanah." Jurnal Hukum Agraria, 2020.
Yulianti, R. “Strategi Efektif Pelaksanaan PTSL di Indonesia.” Jurnal Hukum Agraria, 2022.
Yulianti, R. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai Upaya Meningkatkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 2022.
Yuliani, R. “Transformasi Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia Pasca-PP Nomor 18 Tahun 2021.” Jurnal Hukum Agraria dan Tata Ruang, 2022.
Yulianti, R. “Manfaat Hukum dalam Program PTSL: Analisis Utilitas dalam Kebijakan Pertanahan.” Jurnal Hukum Publik, 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 1960
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahann Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6630);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 2018.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 2021.
Kementerian ATR/BPN. Pedoman Implementasi Pendaftaran Tanah Elektronik dan PP 18/2021. Jakarta. 2022.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
Qanun RTRWK Pidie Nomor 5 Tahun 2014
Website
https://pidiekab.bps.go.id
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Pidie#Batas_Wilayah
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3116
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0