Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Ruang Publik
Abstrak
Kesejahteraan menjunjung tinggi harkat dan martabat memberikan jaminan kepada setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan dalam dalam kehidupan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dalam ruang publik, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dalam ruang publik, dan apa saja Upaya yang dilakukan untuk perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dalam ruang publik. Metode penelitian yaitu yuridis normative dengan pendekatan konsep, kasus, dan peraturan perundang-undangan. data yang digunakan penelitian data sekunder dengan bahan primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisa data melalui kualilatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hak-hak perempuan di Kabupaten Pidie sudah terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pidie telah melakukan semaksimal mungkin dengan kondisi yang ada untuk memenuhi hak perempuan dalam ketanakerjaan, kesehatan, pendidikan, perkawinan dan keluarga, kehidupan publik dan politik. Disarankan pemerintahan Kabupaten Pidie memperhatikan hak-haknya perempuan dengan memberikan hak yang sama baik pada sektor pendidikan, pemerintahan, dan lain-lainnya.
Welfare upholds dignity and provides guarantees to every human being, both men and women, in life as stated in Law Number 7 of 1984 concerning the Ratification of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, and Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. The problem in this study is how legal protection of women's rights in public spaces, how legal protection of women's rights in public spaces, and what efforts are made for legal protection of women's rights in public spaces. The research method is normative juridical with a conceptual approach, cases, and statutory regulations. The data used in secondary data research with primary, secondary, and tertiary materials are then analyzed qualitatively. The research results show that the implementation of women's rights in Pidie Regency has been carried out in accordance with applicable regulations. The Women's Empowerment and Child Protection Office of Pidie Regency has done its best within existing conditions to fulfill women's rights in employment, health, education, marriage and family, public life, and politics. It is recommended that the Pidie Regency government pay attention to women's rights by providing equal rights in education, government, and other sectors.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku-buku
Irawan Soehartono, Metode Penelitian Sosial, (Bandung: Remaja Rosdakarya), 2016. Moh. Nazir, Metode Penelitian, (Ciawi: Penerbit Ghalia Indonesia), 2015.
Haris Heriansyah, Metode Penelitian Kualitatif: untuk Ilmu-ilmu Sosial, (Jakarta: Salemba Humanika), 2015.
Sugiyono, Metode Penelitian(Bandung: Cahaya Pelita),2018
Mestika Zed, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia) 2016. Cholid Narbuko dan Abu Achmad, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara)2015.
Perundang-Undangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 31 ayat (3) “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga” dan Pasal 34 ayat (2) ”Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya”
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Mengatur tentang pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Undang-undang
Kepres no. 65 tahun 2005 tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.
Website dan Jurnal
Maria Goretti Etik Prawahyanti, “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia,” Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 3, Nomor 1, Tahun 2017 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Janu Arbain, et al.,eds., „Pemikiran Gender Menurut Para Ahli: Telaah atas Pemikiran Amina Wadud Muhsin, Asghar Ali Engineer, dan Mansour Fakih?, SAWWA, 11. 1 (2015).
Partini, Bias Gender Dalam Demokrasi, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2013 )
ahder Johan Nasution, „Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Modern?, Jurnal Yustisia, 3.2 (2018).
Anna Suheri, „Wujud Keadilan Dalam Masyarakat DI Tinjau Dari Perspektif Hukum Nasional?, Jurnal Morality, 4.1 (2018)
Bahder Johan Nasution, „Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Modern?, Jurnal Yustisia, 3.2 (2014)
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, 2020
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2021
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3112
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





