Implementasi Program Legislasi Kabupaten Pidie Dalam Pembentukan Qanun

Yuyun Anggraini, Al Muttaqien, M Agmar Media

Abstrak


Pembangunan hukum di Indonesia terus berkembang, sejalan dengan tingginya harapan masyarakat akan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya. Di tingkat daerah, peraturan daerah (Qanun di Aceh) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif. Namun, dalam praktiknya, proses penyusunan Qanun seringkali mengalami beragam kendala teknis, administratif, dan substantif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan program legislasi di Kabupaten Pidie dalam proses pembuatan qanun, dan apa saja faktor-faktor yang menjadi hambatan. Metode penelitian yuridis empiris, data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Informasi yang didapat, baik dari bahan hukum primer, sekunder, serta masukan dari para ahli, kemudian dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui teknik wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tahapan legislasi telah sesuai dengan kerangka hukum yang ada, namun tetap menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya sumber daya manusia, rendahnya partisipasi masyarakat, ketidaksesuaian kompetensi tenaga ahli, serta lemahnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Disamping adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Disarankan perbaikan mekanisme kerja internal DPRK Pidie untuk peningkatan kapasitas sumber daya, dan penguatan sinergi antar lembaga untuk mendorong terciptanya Qanun yang berkualitas, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pidie.

Legal development in Indonesia continues to evolve, in line with the high expectations of the public for legal certainty and protection of their rights. At the regional level, regional regulations (Qanun in Aceh) play a crucial role in the effective implementation of regional governance. However, in practice, the process of drafting Qanuns often encounters various technical, administrative, and substantive obstacles. The problem in this study is how the legislative program is implemented in Pidie Regency in the process of drafting Qanuns, and what factors become obstacles. The empirical legal research method used data sourced from primary and secondary legal materials. The information obtained, both from primary and secondary legal materials, as well as input from experts, was then analyzed using a qualitative descriptive approach through interview techniques. The results of this study indicate that the legislative stages are in accordance with the existing legal framework, but still face various challenges, such as a lack of human resources, low public participation, mismatched expert competencies, and weak collaboration between the executive and legislative branches. In addition, there is a gap between legal norms and field practices. It is recommended to improve the internal working mechanisms of the Pidie DPRK to increase resource capacity and strengthen synergy between institutions to encourage the creation of quality, participatory Qanuns that are in accordance with the needs of the Pidie Regency community.


Kata Kunci


Legislasi; Qanun; Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Soekanto, Soerjono. Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Erlangga, 2022.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Eter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Jakarta: Kencana, 2017.

Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

Siregar, F. (2022). “Kesenjangan Regulasi Pers dalam Era Digital”, Jurnal Media dan Hukum, Vol. 6(1), 23–35.

Eko Maryadi, “Ancaman terhadap Jurnalis dalam Demokrasi”, Jurnal Komunikasi Indonesia, Vol. 2 No. 1 (2021).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Perundang Undangan, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun

Undang-Undang No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Undang-Undang No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.

Qanun Aceh No 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun Aceh.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i1.3100

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0