Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Pembagian Hasil Laba Ternak Sapi Antara Pemodal dan Peternak di Desa Gajah Ayee Kecamatan Pidie
Abstrak
Perjanjian tidak tertulis atau disebut juga dengan perjanjian lisan, merujuk pada kesepakatan antara dua pihak yang disepakati tidak resmi atau tanpa dituliskan dalam bentuk dokumen tertulis yang formal, tindakan tersebut menunjukkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Fokus permasalahan dalam penelitian ini berupa analisis hukum terhadap perjanjian tidak tertulis dalam pembagian hasil laba ternak sapi antara pemodal dan peternak, kendala hukum yang dihadapi terhadap perjanjian tidak tertulis dalam pembagian hasil laba ternak sapi antara pemodal dan peternak, dan upaya hukum yang dapat ditawarkan untuk meningkatkan legalitas hukum dalam perjanjian tidak tertulis dalam bidang pembagian hasil laba ternak. Metode penelitian yuridis empiris dengan melakukan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, analisis hukum terhadap perjanjian tidak tertulis dalam pembagian hasil laba ternak sapi antara pemodal dan peternak meliputi, keabsahan perjanjiaan, praktik terjadinya perjanjian tidak tertulis, bukti perjanjian tidak tertulis, potensi sengketa. Kedua, kendala hukum yang dihadapi terhadap perjanjian tidak tertulis dalam pembagian hasil laba ternak sapi antara pemodal dan peternak meliputi, kesulitan pembuktian, tidak adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, ketidakjelasan isi perjanjian. Ketiga, upaya hukum yang dapat ditawarkan untuk meningkatkan legalitas hukum dalam perjanjian tidak tertulis dalam bidang pembagian hasil laba ternak meliputi, pembuatan perjanjian tertulis sederhana, penyeluhan hukum, pencatatan transaksi, dokumen visual.
Unwritten agreement or also called verbal agreement, refers to an agreement between two parties that is agreed upon informally or without being written down in a formal written document, this action shows an agreement between the parties involved. The focus of the problem in this research is a legal analysis of unwritten agreements in the distribution of cattle profits between investors and breeders, legal obstacles faced by unwritten agreements in the distribution of cattle profits between investors and breeders, and legal efforts that can be offered to improve the legality of unwritten agreements in the field of livestock profit sharing. The empirical juridical research method by approaching cases and legislation, primary legal materials and secondary legal materials, data collection techniques are interviews. The results of the study show that First, the legal analysis of unwritten agreements in the distribution of cattle profits between investors and breeders includes, the validity of the agreement, the practice of unwritten agreements, evidence of unwritten agreements, potential disputes. Second, the legal obstacles faced in unwritten agreements in the distribution of cattle profits between investors and breeders include, difficulty in proving, the lack of legal certainty regarding the rights and obligations of both parties, the unclear content of the agreement. Third, legal efforts that can be offered to improve the legality of unwritten agreements in the field of livestock profit sharing include, making simple written agreements, legal clarification, recording transactions, visual documents.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Achmad Ali, Pengadilan dan Masyarakat (Ujung Pandang: Hasanuddin University Press, 1999)
Ahmad Habib Alfathoni, et, al dengan orang lain, Kekuatan Hukum Perjanjian Hutang Piutang Secara Lisan Berdasarkan Hukum Perjanjian di Indonesia, Vol 8 No 2. 2024.
Ahmad Saiful Umam, 2019. Implementasi Sistem Bagi Hasil Ternak Sapi Ditinjau Dengan Akad Mudharabah (Studi Kasus Kelompok Ternak di Dsn. Pilanggot Ds. Wonokromo Kec. Tikung Kab. Lamongan).
Cut Miftahul Jannah dan M. Jafar, Perjanjian Bagi Hasil (mawah) Sapi dalam Masyarakat Adat, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Vol 2 No 3.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan”Kemitraan”(http:// disnak keswan sulselprov.go.id.
Dr. Faizal Kurniawan S.H., M.H. LL.M., Bagaimana Membukrikan Perjanjian Tidak Tertulis diPengadilan, https://www.hukumonline.com/klinik/a/bagaimana-membuktikan-perjanjian-tak-tertulis-di-pengadilan-lt51938378b81a3/.
Dr. Faizal Kurniawan S.H.,M.H.LL.M, Bagaimana Membuktikan Perjanjian Tak Tertulis di Pengadilan, https://www.hukumonline.com/klinik/a/bagaimana-membuktikan-perjanjian-tak-tertulis-di-pengadilan-lt51938378b81a3/.
Drs. H. Aprani, S.H., M.H., Peranan Alat Bukti Dalam Persidangan Di Peradilan Agama, https://pta-kaltara.go.id/2023/07/11/peranan-alat-bukti-dalam-persidangan-di-peradilan-agama/.
Eko Prakoso Johanes S.H.,M.H, Syarat Sah Perjanjian Serta Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan dan Tertulis Menurut Hukum Indonesia, https://www.fgnplawfirm.com/syarat-sah-perjanjian-serta-kekuatan-hukum-perjanjian-lisan-dan-tertulis-menurut-hukum-indonesia/.
Fauzan et, al dengan orang lain, Jenis-jenis Hak Jaminan Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam, Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Vol 2 No 9. 2025
Gramedia. Pandu. Hukum Perjanjian: Pengertian, Syarat Sah, Asas- Asas dan Macam- Macamnya. (Diakses pada 17 Oktober 2024,11: 56) http:// www.gramedia.com
Gramedia. Pandu. Hukum Perjanjian: Pengertian, Syarat Sah, Asas- Asas dan Macam- Macamnya. (Diakses pada 17 Oktober 2024,11: 56) http:// www.gramedia.com
Green Fram Estate, Investasi Ternak Garut dengan Sistem bagi Hasil dan Manfaat bagi Investor, https://www.greenfarmestate.io/investasi-ternak-garut-dengan-sistem-bagi-hasil-dan-manfaatnya-bagi-investor.
Hasanuddin Rahman, Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis: Contract Draftig (Cet. I; Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003)
Iman Sudiyati, Asas-asas Hukum Adat (Yogyakarta: Liberty, 1999)
Juliati Br Ginting, ”Kekuatan Mengikat Perjanjian Secara Lisan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.VI No. 2 (Desember 2022)
Lawyersclubs. Club, Syarat-Syarat Perjanjian dan Unsur-Unsur Perjanjian, https:// www.lawyersclubs.com.
Libera, Hak dan Kewajiban Pemegang Saham yang Harus Dipahami Perusahaan, https://libera.id/blogs/hak-kewajiban-pemegang-saham/.
Lorenzo Bornelisto, 2019. tinjauan yuridis terhadap perjanjian bagi hasil usaha penggemukan sapi antara pemodal dan peternak di desa way huwi kecamatan jati agung kabupaten lampung selatan
Moh. Mujiburohman, dkk, Hukum Adat, (Sumatera Barat: PT Global Eksekutif Teknologi, 2022)
Muhammad Erfan1, Nor Fadillah2, Fitriah3, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Hukum Adat Di Indonesia: Aspek, Teori, Dan Penerapan, Vol. 2, No. 2 ( 2024 )
Nafiatul Munawarah S.H.,M.H, 8 Teori Keadailan Menurut Filsafat Hukum, https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-keadilan-dalam-filsafat-hukum-lt62e268cc4bb9b/.
OCBC NISP, Peran Pasar Modal Bagi Perekonomian Negara, https://www.ocbc.id/id/article/2023/10/16/peran-pasar-modal.
OCBC NISP. (2021). Tipe Investor Berdasarkan Profil Risiko, https://www.ocbc.id/article/2021/06/24/tipe-investor.
Paulus et, al dengan orang lain,PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON LITIGASI : ANALISIS PERBANDINGAN, Jurnal Ilmu Hukum Aktualita, Vol 1 Issue 3.2024
Pengadilan Negeri Banda Aceh, Cahyono, Pembatasan Asas “Freedom Of Contract” Dalam Perjanjian Komersial, (https://pn-BandaAceh.go.id.
Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase & Alternative Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar (Jakarta: Fikahati Aneka, 2002)
REPUBLIK, Bagi Hasil Memelihara Ternak, https://www.republika.id/posts/24710/bagi-hasil-memelihara-ternak diakses pada tanggal 28 Mei 2025
Satjipto Rahardjo (2006). Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Subekti, Pokok-Pokok dari Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Pembimbing Masa, 1970)
Subekti, R. (2009). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Titik Wijayanti, Kekuatuatan Hukum tidak Tertulis atau Perjanjian Lisan, tulisan BPK perwakilan jawa tengah
Trobos Media Group”Indonesia Darurat Ketersedian Daging Sapi”(http:// troboslivestock.com.
Universitas Medan Area. Asas-asas perjanjian. 8 Januari 2021 (diakses pada 22 Mei 2025, 12: 28 ) https://mh.uma.ac.id
Vorent Office, Memahami Konsep Bagi Hasil Usaha antara Pemodal dan Pengelola, https://vorentoffice.co.id/blog/article/memahami-konsep-bagi-hasil-usaha-pemodal-dan-pengelola.
Yulia, Buku Ajar Hukum Adat, (Lhoksumawe: Unimal Press, 2016)
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3094
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





