ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM PEMBAGIAN HASIL LABA TERNAK SAPI ANTARA PEMODAL DAN PETERNAK DI DESA GAJAH AYEE KECAMATAN PIDIE

Hafiz Hidayatullah, Nazaruddin Nazaruddin, Suhaibah Suhaibah

Abstrak


ABSTRAK

Perjanjian tidak tertulis atau disebut juga dengan perjanjian lisan, merujuk pada kesepakatan antara dua pihak yang disepakati tidak resmi atau tanpa dituliskan dalam bentuk dokumen tertulis yang formal. Ini seringkali di dasarkan pada komunikasi verbal, tindakan atau perilaku yang menunjukkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Yang menjadi fokus permasalahan dalam penelitian ini berupa analisis hukum terhadap perjanjian tidak tertulis dalam pembagian hasil laba ternak sapi antara pemodal dan peternak, kendala hukum yang dihadapi terhadap perjanjian tidak tertulis dalam pembagian hasil laba ternak sapi antara pemodal dan peternak, dan upaya hukum yang dapat ditawarkan untuk meningkatkan legalitas hukum dalam perjanjian tidak tertulis dalam bidang pembagian hasil laba ternak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan dan kedudukan hukum terkait perjanjian tidak tertulis dalam pembagian hasil laba ternak sapi antara pemodal dan peternak, agar kita mengetahui apa saja kendala yang dihadapi terhadap perjanjian tidak tertulis dalam pembagian hasil laba ternak sapi antara pemodal dan peternak, dan supaya kita mengetahui apa saja upaya hukum yang dapat ditawarkan untuk meningkatkan legalitas hukum dalam perjanjian tidak tertulis dalam bidang pembagian hasil laba ternak.

Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan sumber data yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukang dengan study kepustakaan dan observasi wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, analisis hukum terhadap perjanjian tidak tertulis dalam pembagian hasil laba ternak sapi antara pemodal dan peternak meliputi, keabsahan perjanjiaan, praktik terjadinya perjanjian tidak tertulis, bukti perjanjian tidak tertulis, potensi sengketa. Kedua, kendala hukum yang dihadapi terhadap perjanjian tidak tertulis dalam pembagian hasil laba ternak sapi antara pemodal dan peternak meliputi, kesulitan pembuktian, tidak adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, ketidakjelasan isi perjanjian. Ketiga, upaya hukum yang dapat ditawarkan untuk meningkatkan legalitas hukum dalam perjanjian tidak tertulis dalam bidang pembagian hasil laba ternak meliputi, pembuatan perjanjian tertulis sederhana,penyeluhan hukum, pencatatan transaksi, dokumen visual. Upaya penyelesain sengketa berupa, mediasi, negosiasi, arbitrase, konsilasi, dan penyelesaian sengketa oleh kepala desa.


Kata Kunci:  Perjanjian Tidak Tertulis, Bagi Hasil.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad Ali, Pengadilan dan Masyarakat (Ujung Pandang: Hasanuddin University Press, 1999)

Hasanuddin Rahman, Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis: Contract Draftig (Cet. I; Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003)

Iman Sudiyati, Asas-asas Hukum Adat (Yogyakarta: Liberty, 1999)

Lorenzo Bornelisto, 2019. tinjauan yuridis terhadap perjanjian bagi hasil usaha penggemukan sapi antara pemodal dan peternak di desa way huwi kecamatan jati agung kabupaten lampung selatan

Moh. Mujiburohman, dkk, Hukum Adat, (Sumatera Barat: PT Global Eksekutif Teknologi, 2022)

Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase & Alternative Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar (Jakarta: Fikahati Aneka, 2002)

Subekti, Pokok-Pokok dari Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Pembimbing Masa, 1970)

Subekti, R. (2009). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Titik Wijayanti, Kekuatuatan Hukum tidak Tertulis atau Perjanjian Lisan, tulisan BPK perwakilan jawa tengah

Yulia, Buku Ajar Hukum Adat, (Lhoksumawe: Unimal Press, 2016)

Ahmad Habib Alfathoni, et, al dengan orang lain, Kekuatan Hukum Perjanjian Hutang Piutang Secara Lisan Berdasarkan Hukum Perjanjian di Indonesia, Vol 8 No 2. 2024.

Ahmad Saiful Umam, 2019. Implementasi Sistem Bagi Hasil Ternak Sapi Ditinjau Dengan Akad Mudharabah (Studi Kasus Kelompok Ternak di Dsn. Pilanggot Ds. Wonokromo Kec. Tikung Kab. Lamongan).

Cut Miftahul Jannah dan M. Jafar, Perjanjian Bagi Hasil (mawah) Sapi dalam Masyarakat Adat, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Vol 2 No 3.

Fauzan et, al dengan orang lain, Jenis-jenis Hak Jaminan Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam, Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Vol 2 No 9. 2025

Juliati Br Ginting, ”Kekuatan Mengikat Perjanjian Secara Lisan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.VI No. 2 (Desember 2022)

Muhammad Erfan1, Nor Fadillah2, Fitriah3, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Hukum Adat Di Indonesia: Aspek, Teori, Dan Penerapan, Vol. 2, No. 2 ( 2024 )

Paulus et, al dengan orang lain,PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON LITIGASI : ANALISIS PERBANDINGAN, Jurnal Ilmu Hukum Aktualita, Vol 1 Issue 3.2024

Paulus et, al dengan orang lain,PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON LITIGASI : ANALISIS PERBANDINGAN, Jurnal Ilmu Hukum Aktualita, Vol 1 Issue 3.2024.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.