Peran Hukum Pidana Atas Adanya Program Rehabilitasi Narapidana Narkotika
Abstrak
Tindak pidana narkotika atau biasa disebut dengan ekstra ordinary crime, dikatakan demikian karena memiliki dampak merugikan yang sangat besar khususnya bagi generasi-generasi muda sebagai penerus bangsa. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi telah menjadi penyakit bangsa yang sangat kronis dan menjadi musuh masyarakat karena telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Hukum Pidana Atas Adanya Program Rehabilitas Terhadap Narapidana Narkotika, dan Upaya yang dilakukan untuk Peran Hukum Pidana Atas Adanya Program Rehabilitas Terhadap Narapidana Narkotika. Hasil Penelitian menunjukkan Peran hukum pidana dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pidie telah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan rehabilitatif. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan program rehabilitasi, terutama bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Di Kabupaten Pidie, upaya tersebut telah mulai diimplementasikan melalui pelaksanaan asesmen terpadu dan program rehabilitasi yang difasilitasi oleh BNNK, bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan pemasyarakatan. Disarankan kepada Pemerintah Daerah dan BNNK Pidie, untuk memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum dalam melaksanakan program rehabilitasi berbasis hukum, serta membentuk pusat rehabilitasi khusus di tingkat kabupaten dengan dukungan fasilitas dan SDM yang memadai.
Narcotics crimes, commonly referred to as extraordinary crimes, are so-called because they have a very significant detrimental impact, especially on the younger generation as the nation's successors. Narcotics abuse in Indonesia is not only a legal issue, but has become a very chronic national disease and a public enemy because it has damaged the very foundations of national life. This study aims to determine the Role of Criminal Law in the Existence of Rehabilitation Programs for Narcotics Prisoners, and the Efforts made to Role of Criminal Law in the Existence of Rehabilitation Programs for Narcotics Prisoners. The research results show that the role of criminal law in handling drug abuse cases in Pidie Regency has undergone a paradigm shift from a repressive approach to a rehabilitative approach. Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics has provided a strong legal basis for implementing rehabilitation programs, especially for addicts and victims of drug abuse. In Pidie Regency, these efforts have begun to be implemented through the implementation of integrated assessments and rehabilitation programs facilitated by the National Narcotics Agency (BNNK), in collaboration with law enforcement and correctional institutions. It is recommended that the Regional Government and the Pidie BNNK strengthen synergy with law enforcement agencies in implementing law-based rehabilitation programs, as well as establishing a special rehabilitation center at the district level with adequate facilities and human resources.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ahmad Arif, Tinjauan Hukum Terhadap Penetapan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika di Kota Makassar, skripsi(fak.syriah dan hukum UIN Alauddin,2019
Anasarach Dea Delinda, Skripsi: “Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta)” Akses tanggal 16 Oktober 2024
Anwar Susanto, Metode Penelitian, Jakarta: Gramedika Indonesia 2016.
Bahrudin Aggung Permana Putra, Paham Triyoso, Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Pengawasan terhadap Narapidana Yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat (Studi Di Kejaksaan Negeri Malang), (Malang:2020 Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
BNN, Panduan Pelaksanaan Terapi dan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium, Jakarta: 2008.
BNN, Panduan Pelaksanaan Terapi dan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium, Jakarta:2008. Laman web bnn.go.id, diakses terakhir 16 Oktober 2024
Cholid Narbuko dan Abu Achmad, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara 2015.
Deni Murawa dan Irawan Soehartono, Metologi Penelitian Hukum, Bandung: Yayasan Pelita Persada. 2015.
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM- PTHM, Jakarta, 2021.
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Psikotropika, Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Bandung: Fokus Media, 2011
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Psikotropika, Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, (Bandung: Fokus Media, 2011), h.72. https://news.detik.com/berita/d-3927261/bnn-ingin-lapas-jadi tempatrehabilitasi- napi-narkoba, diakses pada tanggal 16 Oktober 2024
https://www.metro-online.co/2018/03/puluhan-warga-binaan-lapas-narkotika-di.html akses pada tanggal 15 Oktober 2024
Inggar Saputra, “Aktualisasi Nilai Pancasila Sebagai Kunci Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia”, Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, Universitas Muhamadiyah Ponorogo, Vol 2 No 2, 2017
Laman web bnn.go.id, diakses terakhir 06 April 2025
Marlina, Hukum Penitensier, Bandung: PT. Refika Aditama, 2016
Mestika Zed, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia) 2021.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, Edisi Revisi, 2021.
Muhammad Badri, Program Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, vol. 16 no. 3(2019)
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru. Bandung, 2020.
Partodihardjo Subagyo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Jakarta: Erlangga,2019.
Rahman Syamsuddin, Hukum Acara Pidana Dalam Integritas Keilmuan, (Makassar: Alauddin University press)
Rasdianah dan Fuad nur, Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, vol. 5 no. 2 (Desember 2018)
Ronny Hanitijo Soemitro, 2022, Metedologi Penelitian Hukum dan Yurimetri.Jakarta, Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, Edisi Revisi, 2019.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2019.
Sudarsono, 2018, Kamus Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta: P. I Rineka. Cipta Teguh Prasetyo 2013, Hukum Pidana, Edisi Revisi, 2012, Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono, Metode Penelitian. Bandung: Cahaya Pelita, 2018
Supriyadi Widodo Edyyono, dkk, Meninjau Rehabilitasi Pengguna Narkotika dalam Praktek Peradilan, Jakarta: Institute For Criminal Justice Reform, 2016,
Tri Andrisman, 2013, Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia sertaPerkembangannyaDalam Konsep KUHP 2013, Anugrah Utama Raharja (AURA), Bandar Lampung
Zelni Putra, “Upaya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional (BNNK/KOTA) Padang”, skripsi (Padang, fakultas Hukum, 2011), h. 2 akses tanggal 16 Oktober 2024
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3091
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





