TANGGUNGJAWAB HUKUM KEPEMILIKAN PANGKALAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG TERHADAP HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) YANG DITETAPKAN PEMERINTAH DI KECAMATAN PADANG TIJI

Evta Mulyawati, Al Muttaqien, Junaidi Junaidi

Abstrak


ABSTRAK

Tanggung jawab hukum kepemilikan pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah menjadi isu penting di Kecamatan Padang Tiji. Pangkalan LPG 3 kg memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan HET guna menjaga kestabilan harga dan mencegah praktik penjualan beli yang merugikan konsumen. Namun pelanggaran yang mengarah pada penjualan LPG 3 kg dengan harga melebihi HET yang ditetapkan. Hal ini berdampak pada ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah. Metode penelitian yang digunakan adala metode penelitian hukum yuridis empiris sebagai penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum baik menurut Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum kepemilikan pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di Kecamatan Padang Tiji adalah bahwa pemilik pangkalan memiliki kewajiban untuk menjual LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna melindungi kepentingan konsumen dan menjaga kestabilan ekonomi.


Kata Kunci: Tanggungjawab Hukum, LPG 3 Kg, Harga Eceran Tertinggi (Het)


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Abdulkadir Muhammad, Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020. Amran, Hukum Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: Pustaka Bangsa, 2019

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005. Budi Prihatminingtyas, Etika Bisnis, Purwokerto: CVIRDH, 2017

Kasmir dan Jakfar. Studi Kelayakan Bisnis, Jakarta: Prenada Media Group, 2015 Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Bandung: Nusamedia, 2008

Usman Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2013 Utami, Hukum dalam Bisnis LPG, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Tulus Tambunan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Indonesia, LP3ES, Jakarta: 2002 Nanang Tegar, Manajemen Distribusi, Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2020

Nafri Harun, Pengantar Hukum Perdata, Malang: Setara Press, 2017

Ramadhani, Sosialisasi Kebijakan Pemerintah dalam Distribusi LPG 3 Kg. Jakarta: Gramedia, 2020.

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006

Sidabalok Janus, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Sudirman, Pengawasan Distribusi Barang Bersubsidi. Jakarta: Salemba Empat, 2018.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Jakarta: Rajawali Pres, 2009.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo, 2006.

Sutedi Adrian, Tanggungjawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012.

Suteki, M. Teori dan Praktik Hukum Pertanggungjawaban, Bandung: Mandar Maju, 2015. Suteki Dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2020.

Utami, Hukum dalam Bisnis LPG, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Wiwik Sri Widiarty, Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa, Depok: Komodo Books, 2016.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Prenada media Group.

Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2016

Peraturan Undang-undangan

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 57/M-DAG/PER/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tinggi untuk Bahan Pokok. (2017). Jakarta: Kementerian Perdagangan

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 4738 K/12/MEM/2016 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg

Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3090

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##



 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0