Tanggungjawab Hukum Kepemilikan Pangkalan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg Terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) Yang Ditetapkan Pemerintah di Kecamatan Padang Tiji

Evta Mulyawati, Al Muttaqien, Junaidi Junaidi

Abstrak


Tanggung jawab hukum kepemilikan pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah brlum berjalan sesuai dengan ketentuan di Kecamatan Padang Tiji. Pelanggaran tersebut mengarah pada penjualan LPG 3 kg dengan harga melebihi HET yang ditetapkan. Hal ini berdampak pada ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah. Metode penelitian yang digunakan adala metode penelitian hukum yuridis empiris sebagai penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum baik menurut Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum kepemilikan pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di Kecamatan Padang Tiji memiliki kewajiban untuk menjual LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna melindungi kepentingan konsumen dan menjaga kestabilan ekonomi.

The legal responsibility of 3-kg Liquefied Petroleum Gas (LPG) base ownership to the Highest Retail Price (HET) set by the government is an important issue in Padang Tiji District. 3-kg LPG bases are obliged to comply with HET regulations in order to maintain price stability and prevent sales practices that are detrimental to consumers. However, violations that lead to the sale of 3-kg LPG at prices exceeding the set HET. This has an impact on economic injustice for the community, especially the lower middle class. The results of the study indicate that the legal responsibility of the ownership of a 3 Kg Liquefied Petroleum Gas (LPG) depot towards the Highest Retail Price (HET) set by the government in Padang Tiji District is that the depot owner has an obligation to sell LPG according to the price set by the government in order to protect consumer interests and maintain economic stability. Constraining factors that cause violations of Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg base ownership against the Highest Retail Price (HET) are that the violations are influenced by several factors, including economic pressure and high operational costs, lack of effective supervision, understanding of prohibitions, socio-cultural factors that influence the behavior of base owners, and limited distribution.


Kata Kunci


Tanggungjawab; Hukum; LPG; Legal Responsibility; LPG 3 Kg; Highest Retail Price

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

Amran, Hukum Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: Pustaka Bangsa, 2019

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Budi Prihatminingtyas, Etika Bisnis, Purwokerto: CVIRDH, 2017.

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Bandung: Nusamedia, 2008.

Kasmir dan Jakfar. Studi Kelayakan Bisnis, Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Nafri Harun, Pengantar Hukum Perdata, Malang: Setara Press, 2017.

Nanang Tegar, Manajemen Distribusi, Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2020.

Ramadhani, Sosialisasi Kebijakan Pemerintah dalam Distribusi LPG 3 Kg. Jakarta: Gramedia, 2020.

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Jakarta: Rajawali Pres, 2009.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru, 2009.

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2016.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo, 2006.

Sidabalok Janus, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Soejono Soekanto, Sosiologi Sebagai Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2021.

Soesilo, R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya, Bogor: Politeia, 2019.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Ed. Ke-3, Yogyakarta: Liberti, 2018.

Sudirman, Pengawasan Distribusi Barang Bersubsidi. Jakarta: Salemba Empat, 2018.

Sutedi Adrian, Tanggungjawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.

Suteki, M. Teori dan Praktik Hukum Pertanggungjawaban, Bandung: Mandar Maju, 2015. Suteki Dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2020.

Syahrizal Abbas, Analisis terhadap Qanun Hukum Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2015.

Tulus Tambunan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Indonesia, LP3ES, Jakarta: 2002.

Usman Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2013.

Utami, Hukum dalam Bisnis LPG, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Wiwik Sri Widiarty, Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa, Depok: Komodo Books, 2016.

Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3090

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0