Implementasi Pemanfaatan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Pidie Kecamatan Mila Gampong Lagang

Ayu Dhini Shita Resmi, Suhaibah Suhaibah, Nazaruddin Nazaruddin

Abstrak


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan penuh kepada desa dalam mengelola anggaran secara otonom untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Gampong Lagang Kecamatan Mila Kabupaten Pidiesalah satu gampong yang menggelola anggaran sacara otonom sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa, tetapi dilapangan masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan anggaran gampong baik secara administrasi dan implementasi Undang-Undang Desa. Penelitian ini mengkaji bagaimana implementasi pemanfaatan anggaran gampong dalam bidang pembangunan, apa saja faktor-faktor yang menghambat pembangunan, dan apa saja upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Gampong dalam mensukseskan pembangunan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data melalui wawancara. Penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemanfaatan anggaran gampong telah diarahkan pada pembangunan infrastruktur dari pada pemberdayaan masyarakat. Faktor penghambat yaitu masih kurangnya kapasitas kemampuan teknis aparatur, minimnya partisipasi masyarakat, belum optimalnya koordinasi antar lembaga ditingkat gampong, dan belum maksimalnya pengawasan internal, dan upaya Pemerintah Gampong Lagang melakukan pelatihan aparatur, musyawarah gampong, keterbukaan informasi, dan pelibatan pemuda dalam kegiatan pembangunan. Penulis menyarankan perlunya peningkatan pelatihan aparatur dan pengkaderan, pendampingan pemahaman hukum, dan mengoptimalisasi peran lembaga Tuha Peut melakukan pengawasan kepada Pemerintah Gampong terutama dalam penggunaan anggaran gampong.

Law Number 6 of 2014 concerning Villages gives full authority to villages to manage budgets autonomously for development and community empowerment. Lagang Village, Mila District, Pidie Regency is one of the villages that manages its budget autonomously in accordance with the provisions of the Village Law, but in the field there are still obstacles in the implementation of the village budget both administratively and in the implementation of the Village Law. This study examines how the implementation of the utilization of the village budget in the field of development, what factors hinder development, and what efforts are made by the Village Government to make development a success. This study uses an empirical legal method with a qualitative approach, data collection techniques through interviews. The study shows that the implementation of the utilization of the village budget has been directed at infrastructure development rather than community empowerment. The inhibiting factors are the lack of technical capacity of the apparatus, minimal community participation, suboptimal coordination between institutions at the village level, and suboptimal internal supervision, and the efforts of the Lagang Village Government to conduct apparatus training, village deliberations, information transparency, and youth involvement in development activities. The author recommends improving training and development of village officials, fostering legal understanding, and optimizing the role of the Tuha Peut institution in overseeing village governments, particularly regarding the use of village funds.



Kata Kunci


Dana Desa; Pembangunan; Pidie; Village Funds; Development

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad, Yulianto dan Mukti Fajar. 2019. Dualisme Penelitian hukum Normatif Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Afifuddin. 2018. Manajemen Sumber Daya Manusia. Cetakan Pertama. Bandung: Pustaka Setia.

Antonius Galih Prasetyo & Abdul Muis. 2015. Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa : Potensi Permasalahan dan Solusi. Jurnal Desentralisasi, Volume 13, No 1 Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara.

Ara Lili, Marselina. 2018. Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Magmagen Karya, Kecamatan Lumar. Artikel Ilmiah Universitas Tanjung Pura.

Ateng Syafrudin dan Suprin Na’a. 2010. Republik Desa Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern Dalam Desain Otonomi Desa. Bandung: PT. Alumni.

B.N. Marbun. 2010. Otonomi Daerah 1945-2010 Proses dan Realita. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Bambang Sunggono. 2019. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Radja Grafindo Persada.

Bintarto, R. 2018. Desa-Kota. Bandung: Alumni

Bintarto. 1983. Pengantar Geografi. Bandung: Alumni.

Dwiyanto, A. 2011. Reformasi Tata Pemerintahan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Eko, Sutoro dkk. 2005. Prakara Desentralisasi dan Otonomi Desa. Yogyakarta : IRE. Press.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2018. Metode Penelitian Hukum: Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Handoko, T. H. 2019. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPEE.

Jonaedi dan Jhonny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Kadji, Yulianto. 2018. Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik, Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi Dalam Fakta Realitas. Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo Press.

Kasman Siburian, Hisar Siregar dan Tri Dennis Boy Silitonga. 2020. Implementasi Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Visi Ilmu Sosial dan Humaniora (VISH). Volume: 01, No 01 Desember 2020 (22-29).

Kato Iskandar., dkk. 2021. Manajemen Pembangunan Daerah. Makassar : Yayasan Kita Menulis.

Koentjaraningrat. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Kuncoro, M. 2019. Ekonomika Pembangunan: Teori, Masalah dan Kebijakan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Landis, P. H. 1959. Sociology. New York: American Book Company.

Lembaga Administrasi Negara (LAN). 2019. Evaluasi Pengelolaan Dana Desa. Jakarta: LAN RI.

Nugroho, Riant. 2018. Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Jakarta: PT Elek Media Kompotindo.

Peter Mahmud Marzuki. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Pranadji, S. 2018. Kapasitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 9 No. 1.

Purwanto, Erwan Agus dan Dyah Ratih Sulistyastuti. 2018. Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

Robert Tua Siregar. 2021. Ekonomi Pembangunan Tinjauan Manajemen dan Implementasi Pembangunan Daerah. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Saragih, J. P. 2019. Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah dalam Otonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soetomo. 2012. Pemberdayaan Masyarakat: Membangun Masyarakat Madani. Bandung: Refika Aditama.

Sovia, Sheyla Nichlatus, Dkk. 2022. Ragam Metode Penelitian Hukum. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana.

Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sumodiningrat, G. 2015. Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Pembangunan Nasional. Jakarta: IPB Press.

Sutardjo Kartohadikusumo. 1953. Desa: Dalam Studi Administrasi Negara. Jakarta: Balai Pustaka.

Sutoro Eko. 2015. Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa.

Suwondo, A., & Pratikno. 2017. Ekonomi Desa dan Inovasi Pembangunan Lokal. Yogyakarta: UGM Press.

UNESCO. 2006. Strong Foundations: Early Childhood Care and Education. EFA Global Monitoring Report. Paris: UNESCO.

United Nations Development Programme (UNDP). 2015. Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. New York: UN.

Widjaja HAW. 2018. Pemerintah Desa/Marga. Jakarta: PT Raja Grafindo persada.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3088

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0