IMPLEMENTASI PEMANFAATAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Penelitian di Gampong Lagang Kecamatan Mila Kabupaten Pidie)

Ayu Dhini Shita Resmi, Suhaibah Suhaibah, Nazaruddin Nazaruddin

Abstrak


ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan penuh kepada desa dalam mengelola Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Gampong Lagang Kecamatan Mila Kabupaten Pidie menjadi lokasi penelitian karena merupakan desa yang aktif dalam pelaksanaan pembangunan melalui Dana Desa, namun masih menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana implementasi pemanfaatan Dana Desa dalam bidang pembangunan di Gampong Lagang? (2) Apa saja faktor-faktor yang menghambat pembangunan desa? dan (3) Apa saja upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam mensukseskan pembangunan? Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari Keuchik, Sekretaris Gampong, Tuha Peut, tokoh masyarakat, dan masyarakat Gampong Lagang secara langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemanfaatan Dana Desa telah diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan usaha tani, irigasi, dan balai belajar milik gampong. Namun, pembangunan non-fisik seperti pemberdayaan ekonomi dan pelatihan keterampilan masyarakat belum menjadi prioritas utama. Faktor-faktor penghambat meliputi rendahnya kapasitas teknis aparatur desa, partisipasi masyarakat yang masih terbatas, koordinasi antar lembaga desa yang kurang optimal, serta belum maksimalnya dokumentasi dan pengawasan internal. Meski demikian, pemerintah desa telah melakukan beberapa upaya perbaikan melalui pelatihan aparatur, musyawarah desa, keterbukaan informasi, dan pelibatan pemuda dalam kegiatan pembangunan. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa implementasi pemanfaatan Dana Desa di Gampong Lagang telah berjalan sesuai prinsip Undang-Undang Desa, tetapi masih memerlukan penguatan kapasitas, partisipasi masyarakat, dan manajemen kelembagaan. Penulis menyarankan perlunya peningkatan pelatihan aparatur, pendampingan teknis berkelanjutan, serta optimalisasi peran lembaga pengawas desa guna mewujudkan pembangunan desa yang lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.


Kata Kunci:Dana Desa, Pembangunan, Implementasi.



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ara Lili, Marselina. 2018. Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Magmagen Karya, Kecamatan Lumar. Artikel Ilmiah Universitas Tanjung Pura.

Antonius Galih Prasetyo & Abdul Muis. 2015. Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa : Potensi Permasalahan dan Solusi. Jurnal Desentralisasi, Volume 13, No 1 Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara.

Kasman Siburian, Hisar Siregar dan Tri Dennis Boy Silitonga. 2020. Implementasi Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Visi Ilmu Sosial dan Humaniora (VISH). Volume: 01, No 01 Desember 2020 (22-29).

Pranadji, S. 2018. Kapasitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 9 No. 1.

Achmad, Yulianto dan Mukti Fajar. 2019. Dualisme Penelitian hukum Normatif Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jonaedi dan Jhonny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Kadji, Yulianto. 2018. Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik, Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi Dalam Fakta Realitas. Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo Press.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3088

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##



 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0