Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pedofilia di Kabupaten Pidie
Abstrak
Kasus pedofilia terhadap anak-anak di Kabupaten Pidie semakin mengkhawatirkan, hal tersebut terlihat dengan meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Pidie. Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur perlindungan anak, implementasi perlindungan hukum yang efektif masih menjadi tantangan besar. Jenis penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data dilakukan data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu perlindungan hukum terhadap anak korban pedofilia di Kabupaten Pidie dari pemerintah dan aparat penegak hukum serta pemulihan bagi korban. Meskipun terdapat upaya melalui legislasi dan kebijakan yang mengatur perlindungan anak, namun masih ada tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan keterbatasan fasilitas pemulihan dan edukasi kepada masyarakat. Penting untuk terus meningkatkan koordinasi antara pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan kepolisian, guna memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak agar terhindar dari kekerasan seksual dan memperoleh hak-hak mereka dengan sebaik- baiknya. Kendala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terhadap Pemberian Perlindungan Kepada Anak Korban Pedofilia di Kabupaten Pidie yaitu Tidak adanya dukungan dari keluarga, Anak tidak mampu memberikan keterangan, Keterangan anak yang tidak konsisten, Tekanan dari pihak pelaku.
Cases of pedophilia against children in Pidie Regency are increasingly worrying, with the increasing number of sexual violence against children in the area. Although there are laws regulating child protection, the implementation of effective legal protection remains a major challenge. The type of research uses an empirical legal approach. Data collection is carried out for secondary data by studying books, journals, laws and regulations, and related scientific works and for primary data by interviewing respondents and informants. The results of the study indicate that legal protection for child victims of pedophilia in Pidie Regency shows the importance of the role of government and law enforcement officers in providing justice and recovery for victims. Although there are efforts through legislation and policies that regulate child protection, there are still challenges in its implementation, especially related to limited recovery facilities and education for the community. It is important to continue to improve coordination between related parties, such as the government, non-governmental organizations, and the police, in order to provide maximum protection for children to avoid sexual violence and obtain their rights as best as possible. Obstacles of the Regional Technical Implementation Unit for the Protection of Women and Children (UPTD PPA) in Providing Protection for Child Victims of Pedophilia in Pidie Regency, namely: 1) Lack of support from the family; 2) Children are unable to provide information; 3) Inconsistent statements from children: 4) Pressure from the perpetrators. These conditions are obstacles faced by UPTD PPA Aceh in carrying out its duties.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Bambang Waluyo. Perlindungan Korban dan Saksi cetakan 1. 2011. Jakarta. Penerbit Sinar Grafika. 2011.
Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.
Didik M. Arif Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Emzir, Metodologi Penelitian Pendidikan: Kuantitatif dan Kualitatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Irsan, Koesparmono, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional, 2017.
Imran Rosyadi. (Victim Precipitation dalam Tindak Pidana Pencurian (Sebuah Pendekatan Viktimologi). Jakarta: Duta Media, 2020
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayu Media Publishing, 2005.
Kartono, Patologi Sosial Jilid 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2023.
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 2017.
M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Jakarta: Kencana, 2014.
Mustari, A. Perlindungan Hukum Perlindungan Hukum Anak Dari Tindak Kekerasan dan Eksploitasi Seksual, Jakarta: Ghalia, 2019.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Shanty Dellyana, Wanita dan Anak Dimata Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2014.
Soerjono Soekanto. Pengantar Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali, 2018.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Jakarta: Alfabeta, 2020.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Jakarta: Alfabeta, 2013.
Zulkhair Sholeh Soeaidy, Dasar Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Novindo Pustaka Mandir, 2001.
Zulchaina Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2018.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2018.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3086
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





