ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEDOFILIA (Studi Penelitian di Kabupaten Pidie)
Abstrak
Kasus pedofilia terhadap anak-anak di Kabupaten Pidie semakin mengkhawatirkan, dengan meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut. Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur perlindungan anak, implementasi perlindungan hukum yang efektif masih menjadi tantangan besar. Jenis penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang- undangan, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban pedofilia di Kabupaten Pidie menunjukkan pentingnya peran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan serta pemulihan bagi korban. Meskipun terdapat upaya melalui legislasi dan kebijakan yang mengatur perlindungan anak, namun masih ada tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan keterbatasan fasilitas pemulihan dan edukasi kepada masyarakat. Penting untuk terus meningkatkan koordinasi antara pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan kepolisian, guna memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak agar terhindar dari kekerasan seksual dan memperoleh hak-hak mereka dengan sebaik- baiknya. Kendala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA ) Terhadap Pemberian Perlindungan Kepada Anak Korban Pedofilia di Kabupaten Pidie yaitu: 1) Tidak adanya dukungan dari keluarga; 2) Anak tidak mampu memberikan keterangan; 3) Keterangan anak yang tidak konsisten: 4) Tekanan dari pihak pelaku. Kondisi-kondisi tersebut menjadi hambatan yang dihadapi oleh UPTD PPA Aceh dalam melaksanakan tugasnya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, anak korban pedofilia.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Bambang Waluyo. Perlindungan Korban dan Saksi cetakan 1. 2011. Jakarta. Penerbit Sinar Grafika. 2011.
Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.
Didik M. Arif Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Emzir, Metodologi Penelitian Pendidikan: Kuantitatif dan Kualitatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Irsan, Koesparmono, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional, 2017.
Imran Rosyadi. (Victim Precipitation dalam Tindak Pidana Pencurian (Sebuah Pendekatan Viktimologi). Jakarta: Duta Media, 2020
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayu Media Publishing, 2005.
Kartono, Patologi Sosial Jilid 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2023. Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 2017.
M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Jakarta: Kencana, 2014.
Mustari, A. Perlindungan Hukum Perlindungan Hukum Anak Dari Tindak Kekerasan dan Eksploitasi Seksual, Jakarta: Ghalia, 2019.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Shanty Dellyana, Wanita dan Anak Dimata Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2014. Soerjono Soekanto. Pengantar Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali, 2018. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Jakarta: Alfabeta, 2020. Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Jakarta: Alfabeta, 2013.
Zulkhair Sholeh Soeaidy, Dasar Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Novindo Pustaka Mandir, 2001.
Zulchaina Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2018.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2018.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.