Profesionalisme Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berdasarkan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 di Wilayah Hukum Polres Pidie Jaya

Ari Risqi Fauzan, Suhaibah Suhaibah, Junaidi Junaidi

Abstrak


Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Profesionalisme Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berdasarkan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 Di Wilayah Hukum Polres Pidie Jaya, hambatan yang dihadapi Dalam Diversi Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Wilayah Hukum Polres Pidie Jaya, dan apa saja upaya yang dilakukan dengan adanya Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Wilayah Hukum Polres Pidie Jaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui data primer dari lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan konsep teori atau dokrin, pendapat dan pemikiran konseptual yang berhubungan dengan penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan, buku, tertulis ilmiah dan karya-karya tulis lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana Profesionalisme Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak. Penelitian ini dilakukan untuk menggali dan memahami secara mendalam mengenai diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum, khususnya hukum tentang Profesionalisme Diversi Dalam Penyelesaian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berdasarkan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 di Wilayah Hukum Polres Pidie Jaya. Saran, Diharapkan kepada Kepolisian dalam peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendekatan restoratif dalam penanganan kasus anak. Serta meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai konsep dan manfaat diversi serta upaya Koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam proses diversi ini.

The implementation of diversion is motivated by the desire to avoid negative effects on the child's soul and development by their involvement with the criminal justice system. The purpose of this study is to determine how professionalism of diversion in resolving child abuse crimes based on Perkapolri Number 14 of 2012 in the jurisdiction of the Pidie Jaya Police. To determine the obstacles faced in diversion in resolving child abuse crimes in the jurisdiction of the Pidie Jaya Police. To determine what efforts are made with diversion in resolving child abuse crimes in the jurisdiction of the Pidie Jaya Police. The research method used in this study through primary data from the field and secondary data obtained through literature studies to obtain theoretical concepts or doctrines, opinions and conceptual thoughts related to this study in the form of laws and regulations, books, scientific writings and other written works that are relevant to this study. The results of this study show how professionalism of diversion in resolving child abuse crimes. This study was conducted to explore and understand in depth about the expected to contribute to the development of law, especially the law on Professionalism of Diversion in the Settlement of Child Abuse Crimes Based on Perkapolri Number 14 of 2012 in the Jurisdiction of the Pidie Jaya Police. Suggestion, It is expected that the Police will increase socialization to the community about the importance of a restorative approach in handling child cases. As well as increasing socialization and education to the community regarding the concept and benefits of diversion and efforts to coordinate between institutions involved in this diversion process.


Kata Kunci


Diversi; Pidana; Penganiayaan Anak; Diversion; Criminal; Child Abuse

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Aprilianda. Sistem Peradilan Pidana Anak. Malang: Universitas Brawijaya Press. 2017.

Arief. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan. Semarang: Pustaka Magister. 2014.

Dewi. Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. 2018.

Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Tentang Psikologi Hukum. Bandung:Alumni. 2003.

Djamil, M. N. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2021.

Firdaus, A., & Pratiwi, L. Pendidikan Keluarga sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak. Jurnal Sosial dan Humaniora. 2020.

Gultom. Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. 2020.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana. Jakarta : Sinar Grafika. 2001.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Herlina. Hambatan dalam Pelaksanaan Diversi pada Tindak Pidana Anak. Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 2020.

Huraerah, A. Kekerasan terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia. 2018.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Jakarta : Rajawali Press. 2012.

Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2014.

Loura Hardjaloka, “Criminal Justice System Of Children: An Overview Restorative Justice Concept In Indonesia And Other Countries,” Jurnal Dinamika Hukum 15 No. 1 (January 2021).

Marlina. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Medan: USU Press. 2010.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi. Bandung: Refika Aditama. 2020.

Mertokusumo, Soedikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty. 2018.

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Bina Aksara. 2017

Mulyono, Bambang. Pendekatan Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya. Yogyakarta : Kanisius. 2013

Nasir Djamil, Anak Bukan untuk Dihukum, Sinar Grafik, Jakarta Timur: 2013, hal, 137.

Prakoso. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Surabaya: Laksbang Grafika. 2013.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung :Eresco. 2010

Purnomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Dahlia Indonesia. 2019

Putri, A.M., & Santoso, H. Dampak Jangka Panjang Penganiayaan pada Anak: Studi Longitudinal. Jurnal Psikologi Indonesia,. 2019.

Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum Dalam Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta: Persahi. 2020.

Saleh, Roeslan. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta : Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada. 2016.

Sambas. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013.

Setya, W. P. Implementasi Diversi dalam Penyelesaian Kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 2015.

Siregar, Mahmul dkk. Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi dan Bencana Alam. Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA). Jakarta. 2007.

Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 2017

Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung : Rafika Aditama. 2010

Sudarsono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Rineka Cipta. 2009

Sukmadinata. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya. 2006

Wagiati Soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak Edisi Revisi, Bandung : Refika Aditama, 2013

Wahyudi. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing. 2019.

Walgito, Bimo. Kenakalan Anak. Yogyakarta : Yayasan Penerbit F- Psikologi UGM. 2015.

Widayati, L.S. Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Menangani Kasus Kekerasan terhadap Anak. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 2021.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i2.2977

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0