Tinjauan Yuridis Terhadap Pengalihan Jasa Konstruksi Dari Kontraktor Kepada Sub Kontraktor Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Abstrak
Jasa Konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pemberian pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimakasud pada Pasal 1 dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, harus mendapat persetujuan pengguna jasa. Ketidak pastian hukum terkait kontrak dapat menimbulkan masalah dalam perdagangan, khususnya ketidak pastian kepada pihak yang melakukan kontrak. Permasalahan penelitian yaitu bagaimanakah Tinjauan Yuridis Terhadap Pengalihan Jasa Konstruksi dari Kontraktor Kepada Sub Kontraktor, bagaimana aspek hukum tentang pelayanan jasa sub konstruksi, dan apa saja bentuk perlindungan hukum terhadap pengalihan jasa konstruksi dari kontraktor kepada sub kontraktor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis pengalihan pekerjaan konstruksi dari kontraktor kepada subkontraktor adalah praktik yang sah dan diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pengalihan ini tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor utama atas pekerjaan yang dialihkan. Selain itu, subkontraktor juga harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menjaga kualitas pekerjaan dan keselamatan dalam proyek konstruksi. Aspek hukum terkait pelayanan jasa sub konstruksi memiliki dampak besar bagi para pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi, terutama dalam hal pengalihan pekerjaan dari kontraktor utama kepada subkontraktor. Klaim ganti rugi, tuntutan wanprestasi, dan sanksi administratif adalah beberapa bentuk konsekuensi hukum yang dapat dihadapi kontraktor utama jika terjadi kegagalan pekerjaan yang dialihkan. Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Jasa Konstruksi Dari Kontraktor Kepada Sub Kontraktor Menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi terdiri dari Perlindungan hukum secara Preventif dan Perlindungan Hukum Secara Represif. Disarankan bagi kontraktor utama dan subkontraktor untuk menyusun kontrak kerja konstruksi yang memuat tanggung jawab masing-masing pihak secara detail, termasuk prosedur penyelesaian sengketa dan sanksi jika terjadi wanprestasi.
Construction Services has been regulated in Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services. The provision of main work to sub-specialist service providers as stipulated in Article 1 in the general provisions of Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services, must be approved by the service user. Legal uncertainty related to contracts can cause problems in trade, especially uncertainty for the contracting parties. The research problem is how is the Juridical Review of the Transfer of Construction Services fromContractors to Sub-Contractors, what are the legal aspects of sub-construction services, and what are the forms of legal protection for the transfer of construction services from contractors to sub-contractors. The research method used in this study is normative legal research. Based on the results of the research, juridically the transfer of construction work from contractors to subcontractors is a legal practice and is regulated by Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services. This transfer does not relieve the main contractor of responsibility for the work transferred. In addition, subcontractors must also meet the qualifications required to maintain the quality of work and safety in construction projects. Legal aspects related to sub-construction services have a big impact on the parties involved in construction projects, especially in terms of the transfer of work from the main contractor to the subcontractor. Compensation claims, tort claims, and administrative sanctions are some of the forms of legal consequences that a prime contractor can face in the event of a failure of the diverted work. Legal Protection Against the Transfer of Construction Services from Contractors to Subcontractors According to the Construction Services Law consists of Preventive Legal Protection and Repressive Legal Protection. It is recommended for the main contractor and subcontractors to draft a construction work contract that contains the responsibilities of each party in detail, including dispute resolution procedures and sanctions in the event of default.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A.Qiram Syamsudin Meliala. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.
Agus Yudha Hernoko. 2016. Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Ahmadi Miru. 2011. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Press.
Ajik Sujoko. 2019. Permasalahan Subkontrak Pada Pekerjaan Konstruksi di Pemerintah. Vol 2, No 3 (2019): Administrative Law & Governance Journal.
Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ayyub, Mustakim. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Pengalihan Pengerjaan Proyek Pembangunan Konstruksi Melalui Kuasa Direksi. Jurnal lmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol. 4 (1) Februari 2020 pp. 52-59. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Bambang Sunggono. 2002. Metodologi penelitian hukum. Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Djoko Triyanto. 2004. Hubungan Kerja Di Perusahaan Jasa Konstruksi. Bandung: Mandar Maju.
Djumialdji. 1987. Perjanjian Pemborongan. Jakarta: BinaAksara.
Djumialdji. 2014. Hukum Bungunan, cet. I. Jakarta: Rineka Cipta
Ervianto, I.W. 2005. Manajemen Proyek Konstruksi Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Hananto Prasetyo. 2017. Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertainment Berbasis Nilai Keadilan (Studi Kasus pada Petinju Profesional di Indonesia) Jurnal Pembaharuan Hukum Volume IV No. 1 Januari – April 2017
Ibrahim, J. 2006. Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.
Indah Ayu Lestari. 2024. Analisis Yuridis Perjanjian Kerjasama Antara PT. Wahyu Indah Konstruksi Dengan Sub-Kontraktor Di Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. E - Journal Fatwa Law VOL 6, NO 4 (2023). Faculty Of Law, Tanjungpura University.
Kartini Muljadi-Gunawan Widjaja. 2005. Perikatan Pada Umumnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
M. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Mariam Darus Badrulzaman. 2016. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 2015. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.
Mukti Fajar, & Yulianto Achmad. 2009. Dialisme Penelitian Hukum Normatif&Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Munir Fuady. 1994. Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. 1998. Kontrak Pemborongan Mega Proyek. Bandung: PT. Citra Aditia Bakti.
Munir Fuady. 2012. Pengantar Hukum Bisnis Penata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. 2016. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rinto Wardana. 2016. Tanggung Jawab Pidana Kontraktor Atas Kegagalan Bangunan. Malang : Media Nusa Creative.
Salim H.S. 2018. Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUHPerdata. Jakarta: Raja Grafindi Persada.
Salim HS. 2008. Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta : PT Sinar Grafika.
Salim HS. 2019. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Seng Hansen. 2017. Manajemen Kontrak Konstruksi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Senirah, S., Haerani, H., & Kamil, M. I. (2022). Analisis Yuridis Tanggungjawab Kontraktor Dalam Penyelsaian Sengketa Wanprestasi Dengan Dinas Pupr Di Tinjau Dari Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Unizar Recht Journal (URJ), 1(3).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Sri Soedewi Masjchun Sofwan. 2013. Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan bangunan. Yogyakarta : Liberty.
Subekti, R. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Surawan Martinus. 2016. Kamus Kata Serapan Cet.II Utama. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Wawan Zulmawan. 2019. Pengadaan berkelanjutan Minim Risiko. Jakarta: Jala Permata Aksara.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i2.2959
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





