Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Bawah Umur di Wilayah Hukum Polres Pidie

Rahmat Nazuludin, Umar Mahdi, Junaidi Junaidi

Abstrak


Pelanggaran lalu lintas oleh anak-anak di bawah umur semakin sering terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Pidie. Fenomena ini menjadi masalah serius, tidak hanya mengancam keselamatan diri anak tersebut, tetapi juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya. Secara yuridis, pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 76 Undang-Undang Lalu Lintas mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus memenuhi syarat usia dan kemampuan berkendara, bertujuan untuk menjamin keselamatan di jalan raya. Anak di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengendarai motor dan belum cukup umur untuk berkendara, tentu saja berisiko besar dalam pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan melakukan wawancara kepada informan dan responden. tinjauan yuridis terhadap pelanggaran lalu lintas oleh anak dibawah umur di Wilayah Hukum Polres Pidie menunjukkan bahwa meskipun peraturan hukum di Indonesia, seperti Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 jelas melarang anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor, pelanggaran tetap terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua, penegakan hukum yang belum maksimal, serta minimnya kesadaran masyarakat tentang risiko keselamatan di jalan raya. Hukum memberikan dasar yang kuat untuk menindak pelanggaran tersebut, namun implementasinya memerlukan sinergi antara aparat kepolisian, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan penegakan hukum dan pendidikan keselamatan berlalu lintas kepada anak-anak.

Traffic violations by minors are increasingly occurring in various areas, including in Pidie Regency. This phenomenon is a serious problem, especially because the impact not only threatens the child's personal safety, but can also harm other road users. Juridically, traffic violations by minors violate the provisions of Law no. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Article 76 of the Law stipulates that every motorized vehicle driver must meet the age and driving ability requirements, which aims to ensure safety on the road. Minors who do not have a driver's license and are not old enough to drive are of course at great risk of violating traffic rules. This research uses empirical juridical research methods. A juridical review of traffic violations by minors in the Pidie Police Legal Area shows that although legal regulations in Indonesia, such as Traffic Law No. 22 of 2009, clearly prohibits minors from driving motorized vehicles, violations still occur due to lack of parental supervision, inadequate law enforcement, and minimal public awareness about safety risks on the road. The law provides a strong basis for taking action against these violations, but its implementation requires synergy between the police, the community and other related parties to improve law enforcement and traffic safety education for children.


Kata Kunci


Lalu Lintas; Anak; Dibawah Umur; Traffic; Violations by Minors

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Arief, Barda N. Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2015.

Bambang Sunggonio. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2020.

Bemmelen, Hukum Pidana, Bandung: Bina Cipta, 2017.

Kristian. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Marzuki, Peter M. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media. 2017.

Marye Agung Kusmagi, Selamat Berkendara di Jalan Raya, Bogor: Raih Asa Sukses, 2010.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rieneka Cipta, 2018.

Rinto Raharjo, Tertib Lalu Lintas, Yogyakarta: Shafa Media, 2014.

Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka 2016.

Soekanto, S. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.2015.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Suyatno, B. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Prenada Media Group. 2016.

Soetodjo, W. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama. 2010.

Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah Sosial, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung: Rafika Aditama, 2013.

Wahyudi, S. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Peraturan Undang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v1i2.2957

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0