Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Asal Usul Perkawinan (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 31/Pid.B/2021/PN Sgi)
Abstrak
Asal usul pernikahan yang tidak jelas dan tanpa izin dari istri pertama untuk berpoligami dapat berdampak negatif terhadap kedua belah pihak, meskipun pemerintah telah berupaya memberikan sanksi hukum kepada pelanggar tindak pidana asal usul pernikahan, namun kenyataannya banyak dikalangan masyarakat melakukan tindak pidana dengan asal usul pernikahan akibat sanksi yang diberikan belum adanya efek jera terhadap pelaku atau terdakwa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan di Pengadilan Negeri Sigli Nomor 31/Pid.B/2021/PN Sgi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis yaitu penelitian lapangan dengan cara mengumpulkan data melalui data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana Kejahatan Terhadap Asal Usul Perkawinan di Pengadilan Negeri Sigli Nomor 31/Pid.B/2021/PN Sgi, Hakim Memutuskan Hukuman yang Ringan dikarenakan hakim menganggap penjatuhan pidana tersebut telah cukup memberikan efek jera, hakim melihat dan mempertimbangkan rasa keadilan dan opini di dalam masyarakat, tujuan pemidanaan bukan hanya semata-mata sebagai pembalasan saja tetapi juga bisa bersifat mendidik, efektifitas dan kemanfaatan dari penjatuhan, adanya perdamaian antara pihak pelaku dan korban, bahwa si pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan fakta-fakta lain dalam persidangan.
The origin of the marriage is unclear and without permission from the first wife to engage in polygamy can have a negative impact on both parties, although the government has attempted to provide legal sanctions to violators of the crime of origin of marriage, but in reality many people in society commit crimes with the origin of marriage as a result of The sanctions given have no deterrent effect on the perpetrator or defendant. The purpose of this research is to determine criminal acts regarding the origin of marriage at the Sigli District Court Number 31/Pid.B/2021/PN Sgi. This research is a type of empirical juridical research, namely field research by collecting data through secondary data by studying related books, journals and scientific works and for primary data by interviewing respondents and informants. The results of this research indicate that for the crime of Crime Against the Origins of Marriage at the Sigli District Court Number 31/Pid.B/2021/PN Sgi, the Judge Decided on a Light Sentence because the judge considered that the sentence had provided a sufficient deterrent effect, the judge saw and took into account the feelings justice and opinion in society, the purpose of punishment is not only retaliation but can also be educational, the effectiveness and usefulness of the sentence, the existence of peace between the perpetrator and the victim, that the perpetrator is the first time he has committed a crime and the facts others in court.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Arifin, Anwar. Dakwah Kontemporer: Sebuah Studi Komunikasi. Cet 1; Makassar. 2007.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Ahmad Bahiej, Hukum Pidana, Yogyakarta: Teras, 2008.
Ary Ginanjar Agustian, Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosional Dan Spiritual, (ESQ), Jakarta: Arga, 2021.
Baharudin dkk. Psikologi Agama Dalam Perspektif Islam. Malang: UIN Malang. 2008.
David J. Cooke, Menyikap Dunia Gelap Penjara, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Jakarta: Sukses Publishing, 2012.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2015
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.
Jalaluddin, Psikologi Agama : Memahami Prilaku Dengan Mengaplikasikan Prinsip-Prinsip Psikologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Luthfiyah, Metode Penelitian: Penelitian Kualitatif, Jawa Barat: Gramedia, 2017.
Mangun Harjana, Pembinaan: Arti dan Metodenya, Yogyakarta: Kanisius, 2019.
Marshal, Kecerdasan Spiritual, Bandung: Mizan, 2021.
Muhammad Taufik Makarao, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sarwoko, 2016.
Muhammad Taufik Makarao, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Miftah Thoha, Pembinaan Organisasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.
Press Burlian, Paisol. Patologi Sosial. Jakarta: Bumi Aksara. 2016.
Sarwah Press Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakatra: Rineka Cipta. 2014.
Tobroni, The Spiritual Leadership (Pengefektifan Orgaisasi Noble Industry Melalui Prinsip-Prinsip Spiritual Etis), Malang: UMM Press, 2015.
Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018.
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02- PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v1i1.2576
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





