Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Asal Usul Perkawinan (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 31/Pid.B/2021/PN Sgi)

Zahara Zulia, Suhaibah Suhaibah, Umar Mahdi

Abstrak


Asal usul pernikahan yang tidak jelas dan tanpa izin dari istri pertama untuk berpoligami dapat berdampak negatif terhadap kedua belah pihak, meskipun pemerintah telah berupaya memberikan sanksi hukum kepada pelanggar tindak pidana asal usul pernikahan, namun kenyataannya banyak dikalangan masyarakat melakukan tindak pidana dengan asal usul pernikahan   akibat sanksi yang diberikan  belum  adanya  efek  jera  terhadap  pelaku  atau terdakwa.  Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan di Pengadilan Negeri Sigli Nomor 31/Pid.B/2021/PN Sgi.  Penelitian  ini  merupakan  jenis  penelitian  yuridis emperis  yaitu penelitian  lapangan  dengan  cara  mengumpulkan  data  melalui  data  sekunder  dengan  cara mempelajari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  tindak pidana Kejahatan Terhadap Asal Usul Perkawinan di Pengadilan Negeri Sigli Nomor 31/Pid.B/2021/PN Sgi,  Hakim  Memutuskan  Hukuman  yang Ringan  dikarenakan  hakim  menganggap  penjatuhan pidana tersebut telah cukup memberikan efek jera, hakim melihat dan mempertimbangkan rasa keadilan dan opini di dalam masyarakat, tujuan pemidanaan bukan hanya semata-mata  sebagai pembalasan  saja  tetapi  juga  bisa  bersifat mendidik,  efektifitas  dan  kemanfaatan  dari penjatuhan, adanya perdamaian antara pihak pelaku dan korban, bahwa si pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan fakta-fakta lain dalam persidangan. 

The origin of the marriage is unclear and without permission from the first wife to engage in polygamy can have a negative impact on both parties, although the government has attempted to provide legal sanctions to violators of the crime of origin of marriage, but in reality many people in society commit crimes with the origin of marriage as a result of The sanctions given have no  deterrent effect  on the perpetrator or defendant. The purpose of this research is to determine criminal acts regarding the origin of marriage at the Sigli District Court Number 31/Pid.B/2021/PN Sgi. This research is a type of empirical juridical research, namely field research by collecting data through secondary data by studying related books, journals and scientific works and for primary data by interviewing respondents and informants. The results of this research indicate that for the crime of Crime Against the Origins of Marriage at the Sigli District Court Number 31/Pid.B/2021/PN Sgi, the Judge Decided on a Light Sentence because the judge considered that the sentence had provided a sufficient deterrent effect, the judge saw and took into account the feelings justice and opinion in society, the purpose of punishment is not only retaliation  but  can  also  be  educational,  the  effectiveness  and  usefulness  of  the sentence, the existence of peace between the perpetrator and the victim, that the perpetrator is the first time he has committed a crime and the facts others in court.


Kata Kunci


Tindak Pidana; Asal Usul; Perkawinan; Crime; Origin; Marriage

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Arifin, Anwar. Dakwah Kontemporer: Sebuah Studi Komunikasi. Cet 1; Makassar. 2007.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Ahmad Bahiej, Hukum Pidana, Yogyakarta: Teras, 2008.

Ary Ginanjar Agustian, Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosional Dan Spiritual, (ESQ), Jakarta: Arga, 2021.

Baharudin dkk. Psikologi Agama Dalam Perspektif Islam. Malang: UIN Malang. 2008.

David J. Cooke, Menyikap Dunia Gelap Penjara, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Jakarta: Sukses Publishing, 2012.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2015

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.

Jalaluddin, Psikologi Agama : Memahami Prilaku Dengan Mengaplikasikan Prinsip-Prinsip Psikologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Luthfiyah, Metode Penelitian: Penelitian Kualitatif, Jawa Barat: Gramedia, 2017.

Mangun Harjana, Pembinaan: Arti dan Metodenya, Yogyakarta: Kanisius, 2019.

Marshal, Kecerdasan Spiritual, Bandung: Mizan, 2021.

Muhammad Taufik Makarao, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sarwoko, 2016.

Muhammad Taufik Makarao, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Miftah Thoha, Pembinaan Organisasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.

Press Burlian, Paisol. Patologi Sosial. Jakarta: Bumi Aksara. 2016.

Sarwah Press Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakatra: Rineka Cipta. 2014.

Tobroni, The Spiritual Leadership (Pengefektifan Orgaisasi Noble Industry Melalui Prinsip-Prinsip Spiritual Etis), Malang: UMM Press, 2015.

Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018.

Peraturan Undang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02- PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v1i1.2576

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0