Penyelesaian Sengketa Pertanahan Secara Mediasi di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pidie
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang: (1) Proses sengketa pertanahan yang diselesaikan melalui mediasi di kantor pertanahan Nasional Kabupaten Pidie, (2) Hukum islam sebagai penyelesaian sengketa tanah. Tujuan penelitian ini: (1) untuk mengetahui sengketa hukum atas yang menyebabkan konflik, (2) untuk mengetahui langkah-langkah dan proses penyelesaian sengketa pertanahan yang diselesaikan dengan mediasi, (3) mengetahui hambatan-hambatan yang ditemukan selama proses penyelesaian sengketa serta hasil akhir atas sengketa tanah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari hasil pengamatan dan wawancara. Metode pengumpulan datanya adalah studi pustaka dan studi lapangan. Metode analisis data menggunakan metode yuridis empiris. Tahap mengumpulkan data yaitu memilah data, analisis dan penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitiannya, BPN Kabupaten Pidie menunjukkan lembaga mediasi yang dilaksanakan sesuai dengan mediasi yang dilaksanakan secara independen. Jenis sengketa yang diselesaikan dengan proses mediasi yaitu sertifikat palsu, sengketa waris, alas hak palsu, sertifikat ganda, jual berulang, sertifikat ganda, tumpang tindih, salah ukur, salah letak, pelaksanaan putusan. Alasan masyarakat memilih mediasi adalah biayanya lebih ringan, prosesnya lebih cepat, dan putusan semua pihak tidak ada yang dirugikan. Tahap dari proses mediasi adalah pramediasi, memilih strategi mediasi, mengumpulkan dan menganalisis latar belakang masalah, dan menyusun rencana mediasi. Proses pelaksanaan mediasi di tahap awal, mediator dapat memilih strategi mediasi, mengumpulkan, menganalisis masalah dan menyusunan rencana mediasi. Sarannya, 1) BPN Kabupaten Pidie harus memperkenalkan proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di lingkungan masyarakat, 2) BPN Kabupaten Pidie sebagai mediator harus lebih meningkatkan kinerjanya seperti berperan dengan baik dan tidak memihak salah satu pihak tertentu 3) Bagi masyarakat harus sadar, jika bukan tanah miliknya jangan ditempati atau dipalsukan suratnya.
This research discusses: (1) The process of land disputes which are resolved through mediation at the Pidie Regency National Land Office, (2) Islamic law as a resolution of land disputes. The aims of this research are: (1) to find out what legal disputes cause conflict, (2) to know the steps and processes for resolving land disputes that are resolved through mediation, (3) to find out the obstacles found during the dispute resolution process and the results over land disputes. The method used is descriptive qualitative. Data was obtained from observations and interviews. The data collection methods are literature study and field study. The data analysis method uses empirical juridical methods. The stage of collecting data is sorting data, analyzing and presenting data, and verifying data. The results of the research, Pidie Regency BPN showed that the mediation institutions carried out were in accordance with mediation carried out independently. The types of disputes that are resolved through the mediation process are fake certificates, inheritance disputes, fake rights, double certificates, repeated sales, double certificates, overlapping, wrong measurements, wrong places, implementation of decisions. The reason people choose mediation is that the costs are lower, the process is faster, and the decision of all parties is that no one is harmed. The stages of the mediation process are pre-mediation, choosing a mediation strategy, collecting and analyzing the background of the problem, and preparing a mediation plan. In the initial stage of the mediation process, the mediator can choose a mediation strategy, collect, analyze problems and prepare a mediation plan. The suggestions are, 1) Pidie Regency BPN must introduce the process of resolving land disputes through mediation in the community, 2) Pidie Regency BPN as a mediator must further improve its performance such as playing a role well and not taking sides with one party 3) The community must be aware, if not His land must not be occupied, or the documents must be falsified.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A.Rahmat Rosyadi dan Ngatino, 2002, Arbitrase Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif, PT. Citra Aditya Bakhti, Bandung. Sudargo Guutama, 1999
BPN RI petunjuk teknik No. 1/ juknis / pu 2007 tentang pemetaan masalah
Hasil Wawancara dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pidie, tanggal 8 Mei 2024
Hasil Wawancara dengan Seksi Penanganan Masalah sengketa, tanggal 09 Mei 2024 Ibid, hal.379
Ng. Philipus, Sosiologi dan Politik, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2004), hlm. 22.
Keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan.
Ketua Mahkamah Agung RI, PERMA RI. No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasidi Pengadilan
Pengertian Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.02 Tahun 2003 pasal 9
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian kasus pertanahan
Priyatna Abdurrasyid, dkk., 2001, prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakhti, Bandung
Taufiq Rahman, Glosari Teori Sosial, (Bandung: Ibnu Sina Press, 2011), hlm.35. (Ahmadi, 2009:52).
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Undang-Undang Arbitrase Baru 1999, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa
Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman terutama dalam pasal 59-61
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i1.2537
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





