Tinjauan Yuridis Pemenuhan Kuota Calon Anggota Legislatif Perempuan Oleh Partai Politik Kabupaten Pidie Pada Pemilu Tahun 2023

Anistia Anistia, Suhaibah Suhaibah, Al Muttaqien

Abstrak


Dalam sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan dibidang eksektutif dan yudikatif harus menjadikan keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 10 ayat 7 menyatakan “komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (Tiga puluh persen). Dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2019-2024 hanya mencapai 20,5% perempuan, artinya kuota 30% perempuan yang diharapkan masih belum tercapai. Oleh karena itu, hal yang memengaruhi implementasi kebijakan tersebut harus diteliti untuk kemudian mendapatkan kesimpulan dan saran dan solutif. Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan, dimana segenap rakyat turut serta memerintah baik melalui badan perwakilan maupun diluar lembaga perwakilan rakyat dalam menetukan keputusan politik pemerintah. Dengan demikian, negara hukum yang ditopang dengan sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara hukum demokratis (democratische rechstaat). Disebut negara hukum demokratis karena di dalamnya mengakomodir prinsip-prinsip Negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Pemenuhan Kuota Calon Anggota Legislatif Perempuan Oleh Partai Politik Pada Pemilu Tahun 2024.Hambatan dalam Pemenuhan Kuota Calon Anggota Legislatif Perempuan Oleh Partai Politik Pada pemilu Tahun 2024.

In the general election system, parties, the election of members of the legislative body, and the appointment system in the executive and judicial sectors must ensure that women's representation is in accordance with the requirements determined based on Law Number 7 of 2017 concerning general elections in article 10 paragraph 7 states "the composition of KPU membership , membership of the Provincial KPU, and membership of the Regency/City KPU shall ensure that women's representation is at least 30% (thirty percent). In the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR-RI) for the 2019-2024 period, only 20.5% of women were reached, meaning that the expected quota of 30% of women has still not been achieved. Therefore, things that influence the implementation of these policies must be researched to then obtain conclusions, suggestions and solutions. Democracy is a form or system of government, where all the people participate in governing both through representative bodies and outside the people's representative institutions in determining the government's political decisions. Thus, a legal state that is supported by a democratic system can be called a democratic legal state (democratische rechstaat). It is called a democratic rule of law because it accommodates the principles of the rule of law and democratic principles. This research aims to determine the Juridical Review of Fulfilling the Quota for Female Legislative Candidates by Political Parties in the 2024 Election. Obstacles in Fulfilling the Quota for Female Legislative Candidates by Political Parties in the 2024 Election.


Kata Kunci


Tinjauan Yuridis; Anggota Legeslatif; Partai Politik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Asshiddiqie, Jumly. 2015. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Grafindo Persada

Asshiddiqie, Jumly. 2010. Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar grafika

Bibler, Sarah, Vasu Mohan dan Katie Ryan. 2014. Kesetaraan Gender & Penyelenggaraan Pemilu: Panduan Praktek Terbaik. Washington, D.C: International Foundation for Electoral Systems

Balckburn, Susan. 2005. Gradualisme Versus Lompatan Demokratik: Keterwakilan Politik Perempuan di Australia dan Indonesia. Dalam Chusnul Mari’yah (ed). hal 133-163

Busroh, Abu Daud. 2010.Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara

BPS. 2016. Statistik Politik 2016. Jakarta: Badan Pusat Statistik Indonesia

Dahlerup, Drude. 2002. Menggunakan Kuota Untuk Meningkatkan Representasi Politik Perempuan. Dalam Azzam Karam, Perempuan di Parlemen: Bukan Sekedar Jumlah. Jakarta: International IDEA

Dahlerup, Drude dkk. 2013. Atlas of Electoral Gender Quotas. Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance

Fakih, Mansour. 2012. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta: INSISTPress

Hidayat, Arif. 2016. Bahan Ajar Perbandingan Hukum Tata Negara. Semarang: Universitas Negeri Semarang

Hidayat, Arif. 2016. Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Semarang: Universitas Negeri Semarang

HR, Ridwan. 2016. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Huda, Ni’matul. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2010. Perbandingan Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rineka Cipta

Kusuma, Nelman. 2014. Sistem Parlemen Dalam Perspektif Ketatanegaraan Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing

Luluhima, Achie Sudiarti. 2014. CEDAW: Menegakan Hak Asasi Perempuan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Mariyah, Chusnul (ed). 2005. Indonesia-Australia: Tantangan dan Kesempatan dalam Hubungan Politik Bilateral. Jakarta: Granit

Matland, Richard E. 2002. Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan: Rekrutmen Legislatif dan Sistem Pemilihan. Dalam Azzam Karam, Perempuan di Parlemen: Bukan Sekedar Jumlah. Jakarta: International IDEA

MD Mahfud, Moh. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i1.2535

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0