Efektifitas Rehabilitasi Pengguna Narkoba Terhadap Pencegahan Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di BNN Kabupaten Pidie

Cut Miftahul Jannah, Umar Mahdi, Auzan Qasthary

Abstrak


Penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan kerusakan baik jasmani maupun rohani, sehingga diperlukan rehabilitasi agar korban pengguna narkoba dapat kembali sembuh, menjadi manusia produktif, mampu bekerja memenuhi kebutuhan kehidupan serta keluarganya dan menjadi generasi penerus bangsa dimasa akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Rehabilitasi pengguna narkoba terhadap pencegahan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di BNN Kabupaten Pidie kurang efektifnya program rehabilitasi secara praktis yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap tingkat kehajatan narkotika. Masih tingginya tingkat kejahatan narkotika disebabkan karena faktor lingkungan yang kurang mendukung residen pasca rehabilitasi.

Narcotics abuse can cause both physical and spiritual damage, so rehabilitation is needed so that victims of drug users can recover, become productive humans, able to work to meet the needs of life and their families and become the nation's future generation in the future. This research uses empirical juridical research methods. Rehabilitation of drug users towards preventing criminal acts of narcotics abuse at the Pidie Regency BNN lacks practical rehabilitation programs which indirectly influence the level of narcotics crimes. The still high level of narcotics crime is due to environmental factors that do not support post-rehabilitation residents.


Kata Kunci


Efektifitas; Rehabilitas; Pencegahan; Penyalahgunaan Narkotika

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Ahmad Wito Subagyo, Efektivitas Program Penanggulangan Kemiskinan dalam Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2020.

Anton M. Moelyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2018.

Anang Iskandar, Penegakan Hukum Narkotika, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2019.

Budi Winarno, Kebijakan Publik: Teori dan Proses, Jakarta: Grmedia, 2018.

Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia, 2019.

Mandagi Jaene, Masalah Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Serta Penanggulangannya. Jakarta: Pramuka Saka Bhayangka, 2020.

Marzuki, Pengantar Ilm Hukum, Jakarta: Kencara Prenada Media Group, 2018.

Moh. Pabundu Tika, Budaya Organisasi dan Peningkatan Kinerja Perusahaan, Jakarta: Bumi Aksara, 2020.

Mukhid, A. Metodologi Penelitian Pendekatan Kualitatif. Surabaya: Media Publishing, 2021.

Ridho, M. Narkotika dan Bahayanya. Jakarta: MargaJaya, 2018.

Satya Joewana, Petunjuk Praktis Bagi Keluarga untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba. Yogyakarta: Media Presindo, 2021.

Setiyawati, Buku Seri Bahaya Narkoba, Surakarta; Tirta Asih Jaya, 2019.

Soedjono, Patologi Sosial, Bandung: Alumni, 2018.

Soedjono, Hukum tentang Narkotika, Bandung: Karya Nusantara, 2019

Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika , Bogor: Ghalia Indonesia, 2020.

Purwati, A. Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.

Artikel Jurnal

Puslitdatin BNN. Survei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021. In Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. http: //www. jurnal. stan.ac.id/index.php/JL/article/view/557

Indoyanu Mahammad, Potret Efektivitas Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta: Puslitdalin@bnn, 2019.

Peraturan Undang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional

Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i1.2533

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0