Tinjauan Yuridis Penerapan Denda di Tempat Oleh Kepolisian Lalu Lintas Terhadap Pelanggar Lalu Lintas (Studi Penelitian Di Satlantas Polres Pidie)
Abstrak
Penerapan denda di tempat oleh kepolisian lalu lintas terhadap pelanggar lalu lintas didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam melaksanakan tugasnya, kepolisian lalu lintas melakukan fungsi Kepolisian di bidang Lalu Lintas dengan melalui kegiatan-kegiatan pencegahan hukum lalu lintas, baik preventif maupun represif. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tinjauan yuridis penerapan denda ditempat oleh kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas, hambatan kepolisian dalam melakukan denda ditempat terhadap pelanggar lalu lintas di pidie dan upaya kepolisian apabila salah satu anggotanya melakukan suap terhadap masyarakat saat melakukan denda ditempat bagi pelanggar lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui data primer dari lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan konsep teori atau dokrin, pendapat dan pemikiran konseptual yang berhubungan dengan penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan, buku, tertulis ilmiah dan karya-karya tulis lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan untuk menggali dan memahami secara mendalam mengenai Penerapan denda di temapat oleh kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas di Pidie. Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pengendara dan menegakkan peraturan lalu lintas, terdapat beberapa saran yang dapat diberikan kepada kepolisian lalu lintas.
The application of on-the-spot fines by the traffic police to traffic violators is based on Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. In carrying out their duties, the traffic police carry out police functions in the traffic sector through traffic law prevention activities, both preventive and repressive. The aim of this research is to find out the juridical review of the application of on-the-spot fines by the police to traffic violators, the police's obstacles in imposing on-the-spot fines on traffic violators in Pidie and the police's efforts if one of its members bribes the public when imposing on-the-spot fines for traffic violators. The research method used in this research is through primary data from the field and secondary data obtained through literature study to obtain theoretical concepts or doctrine, opinions and conceptual thoughts related to this research in the form of statutory regulations, books, scientific writing and works. write anything else that is relevant to this research. This research was conducted to explore and understand in depth the application of local fines by the police to traffic violators in Pidie. In order to increase motorists' legal awareness and enforce traffic regulations, there are several suggestions that can be given to the traffic police.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku-Buku
Dellyna, Shant, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta : Liberty. 2018
Dunn, William N. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2020.
Gunawan, Ilham, Penegak Hukum Dan Penegakan Hukum, Bandung: Angkasa. 2018
Ismail Nurdin dan Sri Hartanti. Metode Penelitian Sosial , Serabaya: Media Sahabat Cindekia. 2019
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar .Yogyakarta: Maha Karya Pustaka. 2020
Naning, Ramdlon, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegakan Hukum Lalu Lintas. Surabaya:, Bina Ilmu. 2008.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing. 2019
Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019
Soerjono Soekanto, Polisi dan Lalu Lintas, Bandung: Penerbit Mandar Maju. 2020
Syamsuddin, Rahman. Pengantar Hukum Indonesia.Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2019
Windari, Ratna Artha. Pengantar Hukum Indonesia. Depok: Rajawali Pers. 2018.
Jurnal
Faidah, M. (2015). Fenomenologi Tilang Damai oleh Pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Gresik. Jurnal Paradigma, 3(3).
Faktawan, F., & Kautsar, I. al. (2022). Prinsip Berkeadilan Tilang Elektronik dengan Sistem E-TLE (Studi Kota Yogyakarta). Wajah Hukum, 6(1), 86. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i1.727
Irwansyah, & Yunus, A. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Kartika, S. (2014). Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Pengendara Sepeda Motor oleh Anak Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Kota Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum, 1(2).
Laurensius Arliman. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridica, Vol. 11 No. 1, hal. 10.
Prihatini, S. (2016). Bentuk-Bentuk Pelanggar Lalu Lintas dan Upaya Penanggulangannya oleh Kepolisian (Studi Kasus di Polres Sragen) (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta
Rahardian IB. Dian AK, Program Aplikasi Berbasis Wap Untuk Peningkatan Akuntabilitas Sistem Tilang Pelanggar Tata Tertib Lalu Lintas Di Wilayah Polres Majalengka, Jurnal Online ICT-STMIK IKMI, 2011, Volume 1 Nomor 1, hlm. 43
Rahayu, P. T. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Lalu Lintas dengan Sistem E-Tilang di Wilayah Hukum Polres Magelang. Jurnal Sasi, 15(2).
Sastrini, K., & Surata, I. N. (2018). Efektifitas Tilang Elektronik (E-Tilang) bagi Pelanggar Berkendaraan Bermotor di Kabupaten Buleleng (Studi di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB). Kertha Widya: Jurnal Fakultas Hukum, 6(2).
Sudjianto, M. (2020). Penyalahgunaan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia Terkait PenyalahgunaanSlip Tilang Kendaraan Bermotor. Novum: Jurnal Hukum, 7(2).
Tri Berlian Hotaninces, Peranan Kepolisian Satuan Lalu Lintas Dalam Menangani Tingginya Tingkat Pelanggar Lalu Lintas Oleh Kendaraan Bermotor http://repository.unissula.ac.id/11786 diakses pada tanggal 17 Agustus 2023 jam 19.25
Wintoro, Nurhadi, Peran Kepolisian Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Ketertiban Dan Kelancaran Lalu Lintas. http://repository.unissula.ac.id/11787 diakses pada tanggal 20 Agustus 2023 jam 21.30
Website
https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230517073004-579950599/berlaku-lagi-berikut-besaran-denda-tilang-manual. Diakses tanggal 19 September 2023
http://www.kba.one/news/tahun-2020-Pelanggar-lalu-lintas-di-pidie-didominasi-soal
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-pidie-meningkat-67-orang-
https://aceh.tribunnews.com/2020/08/07/remaja-pelanggar-dominan-lalu-lintas-di- pidie-satlantas-keluarkan-3525-surat-tilang-selama-operasi
Peraturan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 2 Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 331 Undang-Undang no. 1 tahun 2023 Tentang Kenyamanan Masyarakat.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i1.2532
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





