Kedudukan Tuha Peut Gampong Dalam Penyusunan Rancangan Qanun di Gampong Baro Jruek Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie

Neza Rozana, Suhaibah Suhaibah, Auzan Qasthary

Abstrak


Dalam penyusunan qanun gampong sesuai kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terakhir dirubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sejalan dengan itu, perlu diperhatikan juga yang mana kewenangan desa telah diatur ditetapkan dalam perundang-undangan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yang merupakan suatu kerangka dasar yang digunakan sebagai acuan guna mencapai kebenaran ilmiah. Menurut Sugiyono penelitian kombinasi merupakan metode penelitian yang mengkombinasikan atau menggabungkan data yang ditemukan antara kuantitatif dan kualitatif untuk digunakan secara bersama-sama sehingga diperoleh data yang lebih kompeherensif, valid, reliabel,dan obyektif. Tuha Peut Gampong Dalam Rangka Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Qanun Di Gampong adalah adanya Ketidakmampuan pemahaman yang utuh oleh keuchik dan anggota Tuha Peut terkait perancangan qanun, Ketidakterbukaan dalam penentuan materi yang akan diatur, sikap dari unsur masyarakat yang tidak serius terkait proses perancangan qanun, ruang partisipasi publik dibatasi dalam musyawarah desa, sikap pembicaraan. Dalam proses penyusunan qanun gampong agar lebih partsipatif dan akomodatif terhadap penyelenggaran pemerintaan desa dan menyesuiakan dengan kebutuhan masyarakat untuk hidup tenteram dan tertib.

In preparing gampong qanuns in accordance with the rules of applicable laws and regulations, which are explicitly regulated in Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislative Regulations, most recently amended by Law Number 13 of 2023 concerning the Second Amendment to Law Number 12 of 2011 concerning Formation of Legislative Regulations. In line with that, it is also necessary to pay attention to which village authorities have been regulated in the legislation. In this research the author uses a legal research method which is a basic framework used as a reference to achieve scientific truth. According to Sugiyono, combination research is a research method that combines or combines data found between quantitative and qualitative to be used together so that more comprehensive, valid, reliable and objective data is obtained. Tuha Peut Gampong In the Context of Preparing and Discussing the Draft Qanun in Gampong is the inability of complete understanding by the keuchik and Tuha Peut members regarding the drafting of the qanun, lack of openness in determining the material to be regulated, the attitude of elements of society who are not serious regarding the process of designing the qanun, space for participation the public is limited in village deliberations, discussion attitudes. In the process of drafting gampong qanuns to be more participatory and accommodating to the implementation of village government and adapt to the community's needs for peaceful and orderly living.


Kata Kunci


Tuha Peut Gampong; Qanun

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Bambang Joko Sudibyo, Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa Partisipatif di Mojolaban, Laporan Penelitian Hibah Bersaing dibiayai DIPA BLU Universitas Negeri Sebelas Maret, Semarang, Tahun 2011.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada , Jakarta, 2003.

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan: UNPAM Press, 2018.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia_Introduction to Indonesian Administrative Law, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. 2002,

Ridwan, H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Rahyunir Rauf dan Sri Maulidiah, Pemerinthan Desa, Cetakan I, Zanafa Publishing, Yogyakarta, 2015.

Sedarmayanti & Syarifuddin Hidayat, Metodologi Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002.

Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: 2012. Alfabeta.

Artikel

Jefri S.Pakaya, Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks Otonomi Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 01 maret 2016.

M. Yasin Al-`Arif, Mengkaji Konstruksi Politik Hukum Pengaturan Otonomi Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jurnal Arena Hukum, Volume 11, April 2018.

Riza Multazam Luthfy, dalam Abstrak, Politik Hukum pengaturan Peraturan Desa Dalam Produk Hukum, Jurnal legislasi Indonesia Vol. 18 No. 4, Desember 2021.

Wibowo T. Turnady. Positivisme Hukum : Aliran Hukum Positif Analitis dan Aliran Hukum Murni (jurnalhukum.com).

Website

Abdul Wahid, https://e-earning.umc.ac.id/course/info.php?id=179, diunduh 13 Oktober 2023.

Bambang Setia Merpati Praptomo; Soerjanto Poespowardojo, Supervisor (Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004), Pemikiran Hans Kelsen dalam teori hukum murni (Suatu telaah filsafat hukum), https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=73928.

Wibowo T. Turnady. Positivisme Hukum : Aliran Hukum Positif Analitis dan Aliran Hukum Murni (jurnalhukum.com). diunduh 1 Oktober 2023.

Willa Wahyuni, https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-6458efc23524f/? page= 2, diunduh 1 Oktober 2023.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhetian Keuchik.

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 tahun 2023 Tentang Gampong.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i1.2528

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0