Tinjauan Hukum Terhadap Pembebasan Bersyarat Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti Kabupaten Pidie

Aldi Ansyah, Umar Mahdi, M. Agmar Media

Abstrak


Peraturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidanayang melakukan kejahatan serius menghilangkan esensi dari konsep pemidanaanyang selama ini diterapkan di Indonesia. Karena fakta-fakta yang terdapat di Lapas Kelas II Kota Bakti, pemberian Pembebasan Bersyarat hanya melalui syarat-syarat yang ditempuh pidana berat sama dengan tindak pidana lainnya. Yang dimana syarat tersebut hanya telah menyelasaikan 2/3 masa pidana kemudian, berkelakuan baik dan lingkungan yang mau menerima. Untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Bakti. Untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Bakti. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis yaitu penelitian lapangan dengan cara mengumpulkan data melalui data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tinjauan Hukum terhadap Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Bakti sudah optimal berjalan dengan baik karena dapat dilihat dari perbandingan data Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Bakti periode 2023 antara di usulkan dengan yang terealisasi terus meningkat tiap bulanya. Kendala dalam Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Bakti adapun faktor internal yaitu: faktor pernjamin dari pihak keluarga dan narapidana yang melanggar disiplin dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dan faktor eksternal yang menghambat pelaksanaan pembebasan bersyarat di luar lembaga pemasyarakatan yaitu: Masyarakat masih banyak yang kurang memahami tentang pembebasan bersyarat, faktor narapidana itu sendiri dan faktor pekerjaan.

Regulations regarding granting parole to prisoners who commit serious crimes eliminate the essence of the concept of punishment that has been applied in Indonesia. Due to the facts in the Class II Prison in Bakti City, conditional release is granted only through the conditions imposed by serious crimes which are the same as other crimes. Those who have only completed 2/3 of the criminal term, have good behavior and an accepting environment. To find out the legal review of conditional release for prisoners at the Class II B Correctional Institution in Bakti City. To find out the obstacles in implementing parole for prisoners at the Class II B Correctional Institution in Bakti City. This research is a type of empirical juridical research, namely field research by collecting data through secondary data by studying related books, journals and scientific works and for primary data by interviewing respondents and informants. The results of this research indicate that the legal review of conditional release for convicts at the Class II B Correctional Institution in Bakti City has been optimally running well because it can be seen from the comparison of data on conditional release at the Class II B Correctional Institution in Bakti City for the 2023 period between what is proposed and what continues to be realized. increases every month. Obstacles in implementing conditional release for convicts at the Class II B Correctional Institution in Bakti City include internal factors, namely: guarantee factors from the family and prisoners who violate discipline in the correctional institution. And the external factors that hinder the implementation of parole outside correctional institutions are: Many people still do not understand about parole, the prisoner's own factors and employment factors.


Kata Kunci


Pembebasan; Bersyarat; Narapidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Arief, B.N. Kebijakan Hukum Pidana dalam Sistem Pemasyarakatan. Semarang: Universitas Diponegoro Press. 2021.

Adiwarman, A. Evaluasi Sistem Keamanan dalam Lembaga Pemasyarakatan: Studi Lapangan di Sumatera. Jurnal Ilmu Pemasyarakatan, 2023.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pedoman Penegakan Hukum dan HAM dalam Pemasyarakatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI. 2023.

BSSN. Standar Keamanan Sistem Informasi Pemerintah untuk Lembaga Negara. Jakarta: Badan Siber dan Sandi Negara. 2023.

Barda, Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2013.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana. 2011.

Carl von Savigny, Friedrich. System des heutigen Römischen Rechts (System of the Modern Roman Law. J. C. B. Mohr. 1840.

Darwanta, Heri. Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dalam Sistem Pembinaan Anak di LPKA. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 50. Nomor 1. 2020.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Laporan Tahunan Ditjen PAS: Strategi Penguatan Sistem Pengawasan Digital di Lapas. Jakarta: Kemenkumham RI. 2023

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Laporan Tahunan Pengamanan Lapas dan Rutan. Jakarta: Kemenkumham RI. 2022

Effendi, R. “Peran Strategis Pemeriksaan Barang dalam Menjaga Ketertiban di Lapas,” dalam Jurnal Keamanan dan Penegakan Hukum, 2021.

Firmansyah, H. Manajemen Keamanan Lapas di Era Digital. Bandung: Refika Aditama. 2023

Firdiyani, F., Al- Fahmi, F. F., Ramadhan, P. U., & Hasim, H. (2024). Implementasi hak pendidikan narapidana di Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang. Mozaic: Islam Nusantara, 10(1), 49–58.

Hidayat, R., Lawra, R. D., & Arianto, E. (2024). Pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 di Lapas Kelas IIB Solok. Yustisi, 11(1), 395–405.

Muh Harris, S.H sebagai kepala sub seksi (kasubsi) registrasi dan bimkemas Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli,

Shinta Aneta, SE, M.Si sebagai Kepala seksi Bimbingan Napi/ Anak Didik Dan Kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakata Perempuan Kelas II B Sigli

Sulistyowati, R. (2020). Pendidikan Narapidana Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora, 11(2), 134–149.

Teuku Razali, S.H sebagai Kasubsi kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli.

Yuliana, A.Md.IP., S.H., M.H. (2025, Juli 7). Wawancara dengan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i2.2235

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0