Kurangnya Minat Masyarakat Dalam Memasang Patok Pada Bidang Tanah Kepemilikan di Kecamatan Indrajaya

M. Ghalib Tona, Suhaibah Suhaibah, Al Muttaqien

Abstrak


Setiap orang yang mempunyai hak atas tanah diwajibkan memasang dan memelihara patok pada bidang tanah kepemilikan, karena patok pada bidang tanah kepemilikan berfungsi untuk mencegah terjadinya perselisihan atau sengketa dikemudian hari, dengan dilakukan pemasangan patok pada bidang tanah kepemilikan maka dapat menentukan luas hak atas tanah kepemilikan, penunjuk letak posisi tanah kepemilikan, menunjuk bentuk situasi tanah kepemilikan dan dapat menentukan secara pasti luas tanah kepemilikan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum empiris karena yang menjadi objek penelitian yaitu "Kurangnya Minat Masyarakat Dalam Memasang Patok Pada Bidang Tanah Kepemilikan Di Kecamatan Indrajaya". Kurangnya minat masyarakat di Kecamatan Indrajaya dalam memasang patok pada bidang tanah kepemilikan dapat disebabkan oleh faktor kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya memasang patok pada bidang tanah kepemilikan, biaya dan keterbatasan sumber daya, serta ketidakpastian hukum dan penegakan hukum yang lemah. Hambatan dalam menghadapi kurangnya minat masyarakat dalam memasang patok pada bidang tanah kepemilikan di Kecamatan Indrajaya dapat diatasi melalui pendidikan, dukungan keuangan, akses layanan yang mudah, peningkatan kepastian hukum, dan penghormatan terhadap faktor budaya, dapat mendorong minat dan partisipasi masyarakat dalam memasang patok pada bidang tanah kepemilikan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie dalam meminimalisir sengketa batas tanah kepemilikan di Kecamatan Indrajaya, antara laian, pemetaan dan survei yang akurat, pendaftaran tanah yang efisien, penyuluhan dan pendidikan masyarakat, kolaborasi dengan lembaga terkait, dan penyelesaian alternatif sengketa.

Every person who has land rights is required to install and maintain stakes on a plot of owned land, because stakes  on  a  parcel  of  owned  land  function  to  prevent  disputes  or  disputes  from  occurring  in  the  future,  by placing stakes on a parcel of owned land it can determine the extent of rights to land ownership. an indication of the location of the position of land ownership, indicating the shape of the situation of land ownership and can determine with certainty the area of land ownership. In this study the authors used empirical legal research because  the  object  of  research  was  "Lack  of  Community  Interest  in Placing  Stakes  in  the  Land  Ownership Sector in Indrajaya District". The lack of interest of the people in Indrajaya Sub-District in placing stakes on plots of owned land can be caused by factors such as a lack of public understanding of the importance of setting stakes  on  plots  of  owned  land,  costs  and  limited  resources,  as  well  as  legal  uncertainty  and  weak  law enforcement.  Obstacles  in  dealing  with  the  lack  of  public  interest  in  setting  stakes  on  land  owned  plots  in Indrajaya District can be overcome through education, financial support, easy access to services, increased legal  certainty,  and  respect  for  cultural  factors.  ownership  land.  Several  efforts  can  be  made  by  the  Pidie District Land Office in minimizing disputes over land ownership boundaries in Indrajaya District, including accurate mapping and surveys, efficient land registration, outreach and community education, collaboration with related institutions, and alternative dispute resolution.


Kata Kunci


Minat Masyarakat; Memasang Patok; Bidang Tanah Kepemilikan; Public interest; setting up stakes; land

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adi, Rianto. 2005. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.

Ahmad Chomazah, Ali. 2007. Sertifikat dan Permasalahannya dan Seri Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Ahmad Tanzeh. 2001. Metodologi Penelitian Praktis. Yogyakarta: Teras.

Bambang Sunggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Harsono, Boedi. 2012. Hukum Agrarian Indonesia (Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah). Jakarta: Djambatan.

Imam Gunawan. 2013. Metode Penelitian Kualitatif (Teori Dan Praktik). Jakarta: Bumi Aksara.

Irawan Soerodjo. 2002. Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola.

Joses Sembiring, Jimmy. 2010. Paduan Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: Visi Media.

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja. 2005. Hak-Hak atas Tanah. Jakarta; Kencana.

Kurniati, Nia. 2016. Hukum Agraria “Sengketa Pertanahan”. Bandung: Refika Aditama.

Lubis, M.Yamin. dan Abd Rahim Lubis. 2012. Hukum Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2007. Metode Penulisan Hukum. Fakultas Hukum UMY. Yogyakarta: Komunika.

Muryanti, Dkk. 2013. Teori Konflik & Konflik Agraria Di Pedesaan. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Noor, Aslan. 2006. Konsep Hak Milik atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Santoso, Urip. 2012. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Sugiono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Surojo, I. 2006. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia. Surakarta: Arseola.

Sutedi, A. 2011. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutiyoso, B. 2008. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i1.1836

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0