Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) Yang Terjadi Di Wilayah Kabupaten Pidie

Teuku Andri Saputra, Amzar Ardiyansyah, M Agmar Media

Abstrak


Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berupa berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Kabupaten Pidie. Sebagai negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap aktivitas masyarakat termasuk berlalu lintas harus didasarkan pada hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan demi mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum, hambatan yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pidie dalam menanggulangi pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara, observasi, dan pemanfaatan dokumen di wilayah hukum Polres Pidie. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar SIM sejauh ini didominasi oleh pidana denda, di mana hakim diharapkan mempertimbangkan sanksi tersebut sebagai pilihan utama demi mengefektifkan pemidanaan. Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Pidie mengombinasikan upaya preventif melalui sosialisasi dan patroli, serta upaya represif berupa penindakan berkala hingga operasi khusus. Namun, upaya ini menghadapi hambatan berupa rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan jumlah personel kepolisian di lapangan. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan kepada pihak kepolisian untuk mengintensifkan penegakan aturan secara konsisten serta membangun kerja sama dengan pihak sekolah agar melarang siswa yang belum memiliki SIM membawa kendaraan demi terciptanya budaya tertib lalu lintas.


Kata Kunci


Tindak Pelanggaran, Lalu Lintas, Surat Izin Mengemudi (SIM)

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: Raja Grafindo, 2010.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset, 2012.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2019.

Andi Sofyan, Hukum Pidana, Jakarta: Pustaka Pena Press, 2016.

Djoko Prakoso, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana, Yogyakarta: Liberty, 2020.

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama, 2009.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Fitrotin Jamilah, KUHP, Jakarta: Dunia Cerdas, 2014.

Hamja, Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksana Community Based Corrections di Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Effendi, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana (Jilid 1), Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2011.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2015.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Muhammad Taufik Makarao, Pembaharuan Hukum Pidana: Studi Tentang Bentuk-Bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Pemidanaan, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar grafika, 2002

Muhaimin,Metode Penelitian Hukum,Mataram University press 2020

Ronny Hanitijo Soemitro, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010.

Soerjono Soekanto. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalahmasalah Sosial.Bandung: Citra Adiya Bakti, 2019.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v5i1.4129

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0