Peran Polda Aceh Dalam Penangulangan Tindak Pidana Pertambangan Ilegal Di Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie

Rizki Saputra, Amzar Ardiyansyah, M Agmar Media

Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan emas ilegal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, beserta hambatan yang dihadapi dan upaya solutif yang dilakukan. Praktik pertambangan tanpa izin di wilayah ini khususnya di Gampong Pulo Lhoih telah berlangsung lama dan memicu dampak serius berupa kerusakan lingkungan, jatuhnya korban jiwa akibat longsor, hingga konflik sosial, yang didorong oleh motif ekonomi masyarakat dan lemahnya pemahaman hukum. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan analisis kualitatif deskriptif, penelitian ini mengkaji implementasi hukum secara nyata di lapangan berdasarkan data primer melalui wawancara dan data sekunder berupa bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polda Aceh telah melaksanakan peran preventif melalui sosialisasi hukum dan patroli, serta peran represif berupa penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 dengan menangani rata-rata 20 kasus per tahun periode 2023–2025. Namun, peran tersebut belum optimal akibat berbagai hambatan kompleks, meliputi kondisi geografis yang sulit dijangkau, keterbatasan sarana, prasarana, dan personel, serta benturan dengan sumber mata pencaharian masyarakat lokal. Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintahan Aceh, Polda Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Pidie bersinergi melakukan pendekatan terintegrasi melalui pembentukan satgas terpadu, pemanfaatan teknologi pemantauan modern (seperti drone), serta penyediaan program pemberdayaan ekonomi atau alih profesi bagi masyarakat setempat guna mewujudkan pengelolaan lingkungan yang tertib dan berkelanjutan.


Kata Kunci


Peran, Tindak Pidana, Pertambangan Ilegal.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Agus Dwiyanto. Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2014.

Agus Rahardjo. Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Andi Hamzah. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Basrowi. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Handoyo, B. Hestu Cipto. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2008.

Gatot Supramono. Hukum Pertambangan Mineral dan Batu bara di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Mardjono Reksodiputro. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, 2007.

Mohammed Kemal Dermawan. Strategi Pencegahan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2019.

Muladi & Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Salim. Hukum Pertambangan. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Salim. Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sedarmayanti. Good Governance: Kepemerintahan yang Baik. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Soerjono Soekanto. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2005.

Takdir Rahmadi. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

United Nations Development Programme (UNDP). Governance for Sustainable Human Development. New York: UNDP, 2017.

W.J.S Poewodarminto. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 2011.

Yudya Ananda. Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Penambangan Emas Ilegal Di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, 2022.

Jurnal

Akbar Syarif Dan Ridzwan Bin Ahmad, 2016, Konsep Maslahah Dan Mafsadah Sebagai Asas Pemikiran Maqasid Syariah: Satu Analisis, Ijtihad: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, Vol 10, No 2. Https://Ejournal.Unida.Gontor.Ac.Id/Index.Php/

Feri Irawan, Rokilah Rokilah, and Hasuri Hasuri. “Penegakan Hukum Terhadap Penambang Emas Ilegal Di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten.” Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, Vol. 6, No. 2, 2023.

Junaidi. “Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dan Kesejahteraan Keluarga Di Sekitar Wilayah Pertambangan.” e-Jurnal Ekonomi Sumber Daya Dan Lingkungan, Vol. 11, No. 1, 2022.

Nilawati. Tanggung jawab pemerintah Kabupaten Pidie terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas ilegal di Kecamatan Geumpang, Mane, dan Tangse (analisis regulasi dan fiqh lingkungan). 2023.

Yudhistira, 2011, “Kajian Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Penambangan Pasir di Desa Keningar Daerah Kawasan Gunung Merapi”, Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol. 9.

Peraturan Undang-undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berusha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v5i1.4127

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0