Tinjauan Yuridis Terhadap Perlakuan Diskriminatif Antar Warga Binaan Di Rutan Kelas IIB Sigli
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis dan empiris mengenai perlakuan diskriminatif antar-warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli, mengidentifikasi faktor-faktor kendala dalam penanganannya, serta merumuskan upaya pemecahan masalah berdasarkan prinsip keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan petugas rutan serta warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik diskriminasi terselubung—seperti perbedaan akses fasilitas, layanan kesehatan, dan program pembinaan akibat relasi personal, faktor ekonomi, maupun budaya senioritas—secara normatif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Secara empiris, pencegahan dan penanganan diskriminasi ini mengalami kendala struktural berupa kondisi hunian yang overkapasitas, keterbatasan jumlah personel pengamanan, rendahnya kesadaran hukum warga binaan, serta adanya ketakutan korban untuk melapor karena potensi intimidasi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihak Rutan Kelas IIB Sigli telah dan harus terus mengoptimalkan langkah strategis melalui pengetatan pengawasan blok hunian, penggalangan penyuluhan hukum dan edukasi HAM berkala, mediasi konflik yang responsif, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang aman (whistleblowing system) guna menjamin tegaknya kesetaraan hukum dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan secara konsisten.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Basrowi, Memahami Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Burns H. Wetson dalam Sirajuddin dan Winardi, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Malang: Setara Press, 2018.
Dwi Dja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2009.
Djisman Samosir. Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung: Nuansa Aulia, 2016.
Imaduddin Hamzah, dkk., Psikologi Penjara: Penerapan Psikologi dalam Proses Pema-syarakatan, Jombang: Ainun Media, 2020.
Gunadi dan Oci Senjaya, Penologi & Pemasyarakatan, Edisi Revisi, Yogyakarta: Budi Utama Deepublish, 2020.
P.A.F. Lamintang, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Mansor Faqih, Panduan Pendidikan Politik Untuk Rakyat, Yogyakarta: Insist, 2019.
Majda El Muhtja, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2015.
M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana, 2014.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Jakarta: Alfabeta, 2013.
Yahya Ahmad Zein, Problematika Hak Asasi Manusia (HAM), Yogyakarta: Liberty, 2017.
Wahyu Saefudin, Psikologi Pemasyarakatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2020.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014 .
Jurnal
Mararu Delfin Lalungkang. Tinjauan uridis Inkoherensi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex AdministratumVol. 12 No. 3 Apr 2024.
Henny Saida Flora. Perlindungan Hukum Trhadap Narapidana Dari Tindak Pidana Kekerasan ANtar Narapidana di Rumah Tahanan. FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM Volume 5 No. 1 September 2024
Schwarz Rotinsulu. Tinjauan Yuridis Hak-Hak Narapidana Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum Vol.XII/No.2/jul/2023
Wijoko Lestariono. Model Interaksi Narapidana Kelas IIA Palangka Raya. Februari, 2021, Volume 3 Nomor 1 E-ISSN 2656-1026
Peraturan Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v5i1.4126
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





