Efektifitas Sanksi Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Narapidana Di Lapas Kelas Iib Kota Bakti

Muhammad Haidir, T Yasman Saputra, M Agmar Media

Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam menjamin ketertiban dan fungsi pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Bakti, khususnya terkait penanganan tindak pidana penganiayaan antar-narapidana. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan analisis kualitatif deskriptif, studi ini mengidentifikasi bentuk sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku penganiayaan, mengevaluasi efektivitasnya, serta memetakan faktor pendukung dan penghambat di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi yang diterapkan meliputi sanksi ringan (teguran lisan/tertulis), sedang (pembatasan hak kunjungan dan kegiatan), hingga berat (sel pengasingan dan penundaan hak integrasi seperti remisi). Meskipun pemberian sanksi ini telah berjalan secara prosedural, legal, dan proporsional serta memberikan efek jera psikologis yang nyata bagi sebagian narapidana, namun efektivitasnya secara menyeluruh dalam mencegah pengulangan tindak kekerasan masih tergolong cukup terbatas. Faktor pendukung implementasi aturan ini adalah kejelasan regulasi, koordinasi yang solid antarpetugas, dukungan sistem administrasi digital, dan kesadaran sebagian warga binaan. Sebaliknya, efektivitas sanksi tersebut sangat terhambat oleh kendala struktural yang masif, seperti masalah overkapasitas hunian, keterbatasan jumlah personel pengamanan, kerusakan sarana pengawasan digital (CCTV), serta resistensi internal berupa sikap tidak kooperatif dari narapidana tertentu dan kuatnya pengaruh kelompok atau geng informal di dalam blok hunian. Oleh karena itu, manajemen lapas direkomendasikan untuk segera melakukan redistribusi narapidana, memodernisasi sarana pengawasan, mengintensifkan bimbingan psikologis, serta meningkatkan kompetensi manajemen konflik bagi petugas sipir demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, adil, dan kondusif.

Kata Kunci


Efektivitas Sanksi, Penganiayaan, Narapidana.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: Raja Grafindo, 2010.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset, 2012.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2019.

Andi Sofyan, Hukum Pidana, Jakarta: Pustaka Pena Press, 2016.

Djoko Prakoso, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana, Yogyakarta: Liberty, 2020.

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama, 2009.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Fitrotin Jamilah, KUHP, Jakarta: Dunia Cerdas, 2014.

Hamja, Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksana Community Based Corrections di Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Effendi, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana (Jilid 1), Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2011.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2015.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Muhammad Taufik Makarao, Pembaharuan Hukum Pidana: Studi Tentang Bentuk-Bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Pemidanaan, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 2008.

P.A.F. Lamintang, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.

R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 2015.

Roni Wiyanto, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2012.

Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Simon R., Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Lubuk Agung, 2011.

Soesilo R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bandung: Karya Nusantara, 2019.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Tolib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Malang: Setara Press, 2014.

Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018..

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Peraturan Undang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.PK.07.02 Tahun. 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v5i1.4125

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0