Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Efektivitas Sanksi Pemidanaan Bagi Pengedar Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pidie

Muhammad Muhalil, Umar Mahdi, T Yasman Saputra

Abstrak


Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak multidimensional terhadap kehidupan sosial, kesehatan, dan ketahanan nasional. Kabupaten Pidie sebagai salah satu wilayah di Provinsi Aceh menghadapi peningkatan kasus peredaran narkotika yang memerlukan penanganan hukum pidana secara tegas dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemidanaan terhadap pengedar narkotika dalam perspektif hukum pidana serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pidie dalam proses penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pengedar narkotika pada dasarnya telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111, 112, dan 114. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kendala berupa keterbatasan pembuktian, jaringan peredaran yang terorganisir, serta keterbatasan sarana dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antarinstansi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan pendekatan pemidanaan yang integratif antara represif, preventif, dan rehabilitatif.


Kata Kunci


Pemidanaan, Pengedar Narkotika, Hukum Pidana, BNN, Kabupaten Pidie.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Andenaes, Johannes. Punishment and Deterrence. Ann Arbor: University of Michigan Press.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Arifin, Firdaus. Hak Asasi Manusia: Teori Perkembangan dan Pengaturan. Yogyakarta: Thafa Media, 2019.

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Beccaria, Cesare. On Crimes and Punishments. Indianapolis: Hackett Publishing.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Jurnal Hukum & Pembangunan, “Kebijakan Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Narkotika di Indonesia”, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Jurnal Ius Quia Iustum, “Pemidanaan sebagai Sarana Penanggulangan Kejahatan Narkotika”, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Jurnal RechtsVinding, “Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika oleh Aparat Penegak Hukum”, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Wignarajah, K. Combating Drug Trafficking Through Criminal Justice Systems. United Nations Office on Drugs and Crime.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v5i1.4124

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0