Optimalisasi Edukasi Ham Oleh Kantor Kementerian Wilayah Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh Kepada Masyarakat
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi peran Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Aceh, khususnya Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, dalam pelaksanaan edukasi dan sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) kepada masyarakat, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta upaya pemecahannya. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, serta studi dokumentasi bahan hukum primer dan sekunder di wilayah Provinsi Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat yang tecermin dari kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh dari 75,36 pada tahun 2024 menjadi 76,23 pada tahun 2025, tingkat kesadaran dan pemahaman konsep HAM di masyarakat masih belum merata dan cenderung sektoral. Kanwil Kemenham Aceh telah menjalankan peran strategisnya secara interaktif melalui kombinasi metode digital dan outreach tatap muka, namun efektivitas program tersebut masih terhambat oleh kendala internal berupa keterbatasan anggaran, keterbatasan jumlah personil/SDM, dan kurangnya sinergi antarbidang. Sementara itu, kendala eksternal meliputi luasnya akses geografis, resistensi sosial-budaya akibat anggapan keliru bahwa HAM bertentangan dengan nilai lokal, serta minimnya partisipasi instansi daerah. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kanwil Kemenham Aceh menerapkan strategi internal berupa efisiensi anggaran berbasis skala prioritas, peningkatan kapasitas tim hukum, dan sinkronisasi jadwal lintas divisi. Secara eksternal, optimalisasi dilakukan melalui pendekatan sosialisasi kontekstual yang diintegrasikan dengan kearifan lokal serta penguatan kolaborasi strategis bersama pemerintah daerah, Gugus Tugas RANHAM/BHAM, institusi pendidikan, dan organisasi non-pemerintah guna membentuk budaya masyarakat yang transformatif serta sadar hukum di Aceh.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Akbar, Patrialis. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Afifudin, dan B.A. Saebani. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia. 2009.
Antonius Cahyadi, E. Fernand M Manulang, Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Press, 2005.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Asshiddiqie, Jimly. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Pers, 2013.
Bagir Manan. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: FH UII Press, 2024.
Cahyadi, Antonius & Manulang, E. Fernand M. Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Davidson, Scott. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Graffiti, 2024.
Dwiyanto, Agus. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.
El Muhtaj, Majda. Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
El Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Fajar, M., Achmad, Y. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Huda, Ni’matul. Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi. Jakarta: UII Press, 2007.
Isbatullah, Dedi & Saebani, Benni Ahmad. Hukum Tata Negara: Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Laporan Tahunan Komnas HAM Republik Indonesia Tahun 2020. Jakarta: Komnas HAM, 2020.
Kristianto, A. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2019.
Muladi. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Habibie Center, 2016.
Muladi. Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama, 2015.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rhona K.M. Smith. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.
Riyadi, Eko. Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Nasional dan Internasional. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Sedarmayanti. Good Governance (Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Mandar Maju, 2012.
Simanjuntak. Hak Asasi Manusia di Indonesia: Teori, Praktik, dan Tantangan. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Syahuri, Taufiqurrohman. Mengenal Mahkamah Konstitusi: Tanya Jawab tentang Mahkamah Konstitusi di Dunia Maya. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Termorshuizen, Marjanne. Kamus Hukum Belanda–Indonesia. Cet. 2. Jakarta: Djambatan, 2002.
Thoha, Miftah. Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Jurnal
Ahmad Muzayyin, dkk. “Kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi”. Indonesia Berdaya. 2023.
Ardianto, Reza. Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Nusantara Mengabdi Kepada Negeri, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2025. https://doi.org/10.62383/numeken.v2i1.744
Arifin, Firmansyah dkk. (Tim Peneliti). Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Jakarta: KRHN bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi, didukung The Asia Foundation dan USAID, 2005.
Hastuti Puspitasari, Sri. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara sebagai Salah Satu Kewenangan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
Lestari. “Peran Masyarakat Sipil dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Jurnal HAM, 12(2).
M. Taufiqurahman. “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat Dalam Pengawasan Produk Hukum Daerah Melalui Executive Preview”. SOUMATERA LAW. 2019.
Sakdiyah. “Implementasi Pendidikan Hak Asasi Manusia dalam Pendidikan Formal.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. XI, 2022.
Tulenan, Santa Pricilia Gabriel, dkk, 2021, Kewenangan Eksekutif dalam Melakukan Pratinjau Rancangan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUUXlll/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, Lex Administratum, Vol. IX, No. 6.
Wibowo, Muhammad Aziz Sulistyo, 2018, Penguatan Executive Preview dalam Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Upaya Mengantisipasi Peraturan Daerah Bermasalah, Malang: FH Universitas Brawijaya.
Peraturan Undang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS)
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021–2025
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM)
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Manajemen Kehumasan Kementerian Hukum dan HAM
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v5i1.4123
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





