Dilema Penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Fenomena Pengendara Sepeda Motor Di Bawah Umur Di Kabupaten Pidie

Hendra Mulyawan, Al Muttaqien, Nazaruddin Nazaruddin

Abstrak


Berdasarkan teks pendahuluan, metode penelitian, serta hasil dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara yuridis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang anak di bawah umur mengendarai sepeda motor di jalan raya karena belum memenuhi batas usia minimal 17 tahun untuk memiliki SIM C. Melalui metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analisis di Kabupaten Pidie, ditemukan adanya kesenjangan antara norma hukum tersebut dengan realitas sosial, di mana praktik pemberian izin oleh orang tua masih tinggi karena alasan kepraktisan, minimnya transportasi umum, dan pengaruh lingkungan. Tindakan orang tua yang memberikan izin atau membiarkan anak di bawah umur berkendara merupakan pelanggaran hukum yang berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana serta mengabaikan prinsip keselamatan anak. Hingga saat ini, efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Pidie masih belum optimal karena aparat cenderung mengedepankan tindakan preventif berupa teguran akibat kendala keterbatasan personel, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya toleransi sosial yang menganggap fenomena berbahaya ini sebagai hal yang wajar.


Kata Kunci


Sepeda Motor, Anak Dibawah Umur, Orang Tua

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Bambang Suggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers,1989)

Lexy J Meleong, Metode Penelitian Kuantatif (edisi revisi), (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2006)

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)

Jurnal

Jamilia Susanti .Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Medina-Te,Jurnal Hukum Islam Vol.14, No.2, Desember 2016.

Wan Steven Agust Fernando Marbun”Peran Orang Tua Terhadap Anak Yang Mengendarai Sepeda Motor Di Sekolah Menengah Pertama Negeri 40 kota Pekanbaru” Jurnal JOM FISIP Vol.6, No. 1, Januari-Juni 2019.

Wawancara dengan Anggota Satlantas Polres Pidie, Kabupaten Pidie, tanggal 6 Januari 2026.

Wawancara dengan Orang Tua Pengendara Anak di Bawah Umur, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, tanggal 6 Januari 2026.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v5i1.4122

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0