Peran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli Dalam Melakukan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Lanjut Usia
Abstrak
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku-Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo, Jakarta, 2010
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Dewa Ayu Henrawathy. Pemandu Di Belantara Narkoba. Bali: Nilacakra, 2022.
Barda Nawawi Arief. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. 2010
Dewa Ayu Henrawathy Putri, Pemandu Di Belantara Narkoba. Bali: Nilacakra, 2022.
Djoko Prakoso. Hukum Penitensier di Indonesia. Jakarta: Liberty, 2018.
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung, Rafika Aditama, 2013
Fernando M. Manulang. Hukum dalam Kepastian. Bandung: Prakarsa, 2007.
Husmiati Dkk, Kompetensi Pekerja Sosial Dalam Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan, 2020
Hamja. Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Based Corrections di dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2015
Husmiati. Kompetensi Pekerja Sosial Dalam Pelayanan Rehabilitasi Sosial Di Balai/Loka Pada Era Tatanan Baru. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan, 2020
Jirzanah. Aksiologi Sebagai Dasar Pembinaan Kepribadian Bangsa dan Negara Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2023
Masruchin Ruba’i. Mengenal Pidana Dan Pemidanaan Di Indonesia. Malang: IKIP, 2014
Muhari Agus Santoso. Paradigma Hukum Pidana. Surabaya: Averroes Press-Pustaka Pelajar, 2002
Multi Wijaya et al. Kenakalan Anak Remaja Dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Amerta Media, 2023.
Muladi dan Barda Nawawi Arief., Teori-Teori Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. 2008
Nur’aini dan Miswanto, Patologi Dan Rehabilitasi Dan Reintegrasi Sosial. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara, 2022
Pembaharuan KUH. Meninjau Kembali Bentuk-Bentuk Hukuman Dalam RUU KUHP. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), PAHAM Universitas Padjajaran, KAHAM Universitas Diponegoro, Bandung: PUSHAM Universitas Surabaya.
Romli Atmasasmita. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.
Soerjono Soekanto. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. 2003.
Winanti, Atik. “Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana.” ADIL: Jurnal Hukum, 10(1), 2019, hal. 142.
Jurnal
Farida Sekti Pahlevi, “Keadilan Hukum Dalam Peraturan Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia,” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 1, Nomor. 1 (2019).
Journal Of Social Science Research, Vol. 3 Nomor 5 Tahun 2023, hal. 3982–3991. Jurnal: Katrin Valencia Fardha, “Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana.
Nur Agus Susanto. Dimensi Aksiologis dari Putusan Kasus “ST”: Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial, 7(3), 2014.
Peraturan Undang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v5i1.4121
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





