Peran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli Dalam Melakukan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Lanjut Usia

Chairul Azmi, Suhaibah Suhaibah, Junaidi Junaidi

Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran, kendala, dan upaya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan lanjut usia (lansia). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif untuk menggambarkan fenomena pembinaan secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rutan Kelas IIB Sigli berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, menyesuaikan program pembinaan, memberikan layanan kesehatan teratur, serta pendampingan psikologis melalui optimalisasi petugas. Meskipun demikian, pihak rutan menghadapi beberapa kendala signifikan, seperti keterbatasan sarana dan fasilitas yang ramah lansia, variasi kondisi kesehatan warga binaan, keterbatasan personel untuk pendampingan intensif, serta tuntutan penyesuaian program dengan kemampuan fisik dan psikologis lansia. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihak rutan melakukan berbagai upaya strategis meliputi penataan fasilitas, peningkatan keterampilan petugas, dan jalinan kolaborasi dengan pihak eksternal agar pembinaan tetap berjalan efektif, humanis, dan adaptif. Berdasarkan temuan tersebut, direkomendasikan agar Rutan Kelas IIB Sigli memprioritaskan pengembangan sarana prasarana ramah lansia secara bertahap, memberikan pelatihan khusus manajemen geriatri bagi petugas, serta memperluas kemitraan dengan dinas kesehatan dan lembaga sosial demi mengoptimalkan layanan dan mengatasi keterbatasan sumber daya manusia yang ada.

Kata Kunci


Pembinaan, Lansia, Rutan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo, Jakarta, 2010

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Dewa Ayu Henrawathy. Pemandu Di Belantara Narkoba. Bali: Nilacakra, 2022.

Barda Nawawi Arief. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. 2010

Dewa Ayu Henrawathy Putri, Pemandu Di Belantara Narkoba. Bali: Nilacakra, 2022.

Djoko Prakoso. Hukum Penitensier di Indonesia. Jakarta: Liberty, 2018.

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung, Rafika Aditama, 2013

Fernando M. Manulang. Hukum dalam Kepastian. Bandung: Prakarsa, 2007.

Husmiati Dkk, Kompetensi Pekerja Sosial Dalam Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan, 2020

Hamja. Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Based Corrections di dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2015

Husmiati. Kompetensi Pekerja Sosial Dalam Pelayanan Rehabilitasi Sosial Di Balai/Loka Pada Era Tatanan Baru. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan, 2020

Jirzanah. Aksiologi Sebagai Dasar Pembinaan Kepribadian Bangsa dan Negara Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2023

Masruchin Ruba’i. Mengenal Pidana Dan Pemidanaan Di Indonesia. Malang: IKIP, 2014

Muhari Agus Santoso. Paradigma Hukum Pidana. Surabaya: Averroes Press-Pustaka Pelajar, 2002

Multi Wijaya et al. Kenakalan Anak Remaja Dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Amerta Media, 2023.

Muladi dan Barda Nawawi Arief., Teori-Teori Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. 2008

Nur’aini dan Miswanto, Patologi Dan Rehabilitasi Dan Reintegrasi Sosial. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara, 2022

Pembaharuan KUH. Meninjau Kembali Bentuk-Bentuk Hukuman Dalam RUU KUHP. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), PAHAM Universitas Padjajaran, KAHAM Universitas Diponegoro, Bandung: PUSHAM Universitas Surabaya.

Romli Atmasasmita. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

Soerjono Soekanto. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. 2003.

Winanti, Atik. “Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana.” ADIL: Jurnal Hukum, 10(1), 2019, hal. 142.

Jurnal

Farida Sekti Pahlevi, “Keadilan Hukum Dalam Peraturan Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia,” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 1, Nomor. 1 (2019).

Journal Of Social Science Research, Vol. 3 Nomor 5 Tahun 2023, hal. 3982–3991. Jurnal: Katrin Valencia Fardha, “Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana.

Nur Agus Susanto. Dimensi Aksiologis dari Putusan Kasus “ST”: Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial, 7(3), 2014.

Peraturan Undang-undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v5i1.4121

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0