Efektivitas Pengawasan Petugas Dalam Mencegah Peredaran Narkotika Di Rutan Kelas IIB Sigli

Amarzani Amarzani, Amzar Ardiyansyah, M Agmar Media

Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan petugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli dalam mencegah peredaran narkotika serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan fokus pada implementasi fungsi pengamanan pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan petugas di Rutan Kelas IIB Sigli dinilai cukup efektif, yang dibuktikan dengan penerapan prosedur pemeriksaan kunjungan dan barang bawaan, pengawasan blok hunian, serta pelaksanaan razia rutin yang terstruktur berdasarkan regulasi. Implementasi mekanisme ini merefleksikan kemampuan petugas dalam menjalankan fungsi pengamanan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Namun, efektivitas pengawasan tersebut masih dihadapkan pada kendala internal yang signifikan, terutama keterbatasan jumlah personel pengamanan yang tidak sebanding dengan kebutuhan pengawasan di lapangan. Kondisi ini diperburuk oleh masalah overkapasitas warga binaan yang mempersulit pemantauan interaksi penghuni secara menyeluruh, serta minimnya dukungan teknologi modern sehingga petugas terpaksa bergantung pada metode pemeriksaan manual yang kurang efisien. Sebagai bentuk penegakan hukum, upaya pencegahan tetap dilaksanakan secara konsisten merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan melalui pemeriksaan ketat, pemantauan komunikasi, dan sosialisasi aturan secara preventif guna memperkuat kesadaran warga binaan. Untuk mengoptimalkan pengamanan, disarankan adanya penambahan kuantitas petugas, pemutakhiran sarana teknologi pengawasan, serta koordinasi lintas instansi guna mengatasi kepadatan hunian.


Kata Kunci


Pengawasan, Peredaran Narkotika, Rutan Kelas IIB Sigli

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia, Membangun Manusia Mandiri, Jakarta: Raja Grafindo. 2004.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 2006.

Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana. 2009.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, Jakarta: Balai Pustaka. 2018.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.

Daru Wijayanti, Revolusi Mental Stop Penyalahgunaan Narkotika, Yogyakarta: Indoliterasi. 2016.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Revika Adiatma. 2009.

Donnelly. Organisasi. Terjemahan Agus Dharma. Jakarta: Erlangga, 2001.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Unman dan Pembenndan Peradilan Aministrasi Negara, Bina Imu, Surabaya. 2012.

Mardalis. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.

Mertha, 1 Ketut, Efek Jera Pemiskinan Koruptor das Sankat Pradana Udayana University Press. Denpasar. 2014.

Moleong, Lexy J, Metodologi Venelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya. 2009.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Univerutas Mataram, Mataram. 2020.

Muhammad, A. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakri. 2004.

Ningrum, R. A. Manajemen Pengamanan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Malang: UMM Press. 2014.

Rusianto, A. Tindak Pidana dan Kriminologi Narkotika. Jakarta: Kencana. 2016

Ridwan. Metode dan Teknik Penyusunan Skripsi. Bandung: Alfabeta, 2006.

Sirajun, dkk. Hukum Pelayanan Publik. Malang: Setara Press, 2012.

Siswanto Sunarto, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005.

Sondang P. Siagian. Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

W.J.S. Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2018.

Jurnal

Kemas Muhammad Yogie Bagus Setiawan, Padmono Wibowo. "Standart Pelayanan Kesehatan di Rutan Klas I Depok Terhadap Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan." ALIMAN: Jurnal Keislaman dan Pemasyarakatan, Vol. 5, No. 1 (2021)

Nurkhalida, Mustari. "Peranan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene Terhadap Pembinaan Anak." TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 3, No. 1 (2016)

Yuliana Novitasari. Optimalisasi Peran Petugas Dalam Mencegah Masuknya Narkoba Di Rutan Kelas IIB Boyolali (2021).

Website

https://www. Hukum online. com/ berita/a/ jenis-penahanan -dalam-kuhap-lt62dfee8515a88, diakses pada tanggal 18 Juni 2025.

https://rutan samba skalbar. wordpress. com/about/ tugas-pokok- dan-fungsi, diakses tanggal 19 Juni 2025.

https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2753

Peraturan Undang-undangan

Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Surat Edaran Keputusan Menteri Kehakiman RI No. 01.-PR.07.03 Tahun 1983.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v5i1.4118

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0