Implementasi Perizinan Dan Pengawasan Praktik Tukang Gigi Di Kabupaten Pidie Analisis Hukum Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi

Mizatul Fazil, Marzuki Marzuki, Zulfiyanda Zulfiyanda

Abstrak


Dalam landasan hukum mengenai pekerjaan tukang gigi pada dasarnya telah diatur oleh pemerintah yaitu kementerian kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Menurut Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 tukang gigi adalah setiap orang yang mempunyai keahlian membuat dan memasang gigi tiruan lepas pasang. Pada pasal 6 disebutkan bahwa Pekerjaan Tukang Gigi hanya berupa membuat gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan memenuhi standar kesehatan dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dan tidak menutupi sisa akar gigi. Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perizinan praktik tukang gigi di tinjau dari aspek hukum Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2014, efektif mekanisme  pengawasan praktik tukang gigi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2014, Hambatan Dalam Penegakan Hukum Bagi Tukang Gigi Yang Tidak Memiliki Praktik Izin Di Kabupaten Pidie berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2014. Jenis penelitian ini adalah Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melihat hukum dalam praktik nyata dan meneliti bagaimana hukum berlaku atau terjadi dimasyarakat. Penelitian ini juga beranjak dari kesenjangan-kesenjangan anatara keadaan teoritis dengan fakta hukum atau situasi ketidaktahuan yang dikaji untuk pemenuhan kepuasan akademik. endekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  pendekatan pendekatan secara yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku serta melihat bagaimana keadaan nyata penerapan  perundang-undangan tersebut yang terjadi didalam kehidupan masyarakat perundang-undangan tersebut yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan Prosedur pengajuan perizinan praktik tukang gigi di Kabupaten Pidie sejauh ini sudah sesuai dan sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014, hal itu dapat dilihat dari syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tukang gigi sebelum membuka praktiknya. Pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie terhadap praktik tukang gigi tidak berjalan dengan baik. Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie tidak melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan pengawasan, seperti melakukan kunjungan pada praktik-praktik tukang gigi untuk memeriksa surat izin praktik dan tindakan apa saja yang dilakukan. Selain itu, tukang gigi di Kabupaten Pidie juga tidak pernah membuat laporan secara berkala agar dapat diserahkan kepada Dinas Kesehatan mengenai pekerjaan yang mereka lakukan. Oleh karena itu ketentuan dalam Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 belum terlaksana dengan baik. Hambatan dalam proses penegakkan hukum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Berdasarkan hasil penelitian hambatan dalam penegakan hukum terhadap tukang gigi yang tidak memiliki izin praktik di Kabupaten Pidie terdapat 4 faktor penghambat diantaranya: Faktor Perundang-undangan, Faktor Penegak Hukum,; Faktor Sarana atau fasilitas, Faktor Masyarakat. Disarankan kepada tukang gigi agar mematuhi peraturan yang sudah ada yaitu dengan mendaftarkan dan memeperpanjang izin praktik sebelum mulai melakukan pekerjaannya. Selain itu kepada Dinas Kesehatan Pidie sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah harus memiliki kesadaran akan tugas dan tanggung jawabnya yang dibuktikan melalui program yang nyata dan terukur demi memberantas praktik tukang gigi tanpa izin. Jika masih ada kelonggaran dalam hal perizinan, maka akan banyak muncul praktik-praktik yang tidak memiliki izin dan tindakan yang dilakukan tidak sejalan dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 sehingga apa yang dicitacitakan dapat terlaksana dengan baik.

Kata Kunci : Implementasi, Perizinan, Pengawasan,  Praktik Tukang Gigi


Kata Kunci


Implementasi, Perizinan, Pengawasan, Praktik Tukang Gigi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Grafindo, 1997),

Eryati Darwin, Etika Profesi Kesehatan, (Jakarta: Deepublish Publisher, 2014)

Juhana Nasrudin, Refleksi Keberagaman dalam Sistem Pengobatan Tradisional (Depok: Raja Grafindo Persada, 2020)

Roni Hanitijo, Metodelogi Penelitian Hukum (Jakarta: Ghalia, 2010),

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 2008),

Soerjono Soekanto dan Herkutanto, Pengantar Hukum Kesehatan (Jakarta: Remadja Karya CV, 1987)Veronica Komalawati, Peranan Informed Constent Dalam Transaksi Teurapetik: Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien Suatu Tinjauan Yuridis (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002),

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hal. 18.

Dokumen Lain

Made Ari Yudhistira, dkk, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Malpraktik Jasa Tukang Gigi”, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. II, No. 2, Mei 2021

Wawancara dengan dr. Dwi WIjaya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, pada tanggal 7 Januari 2026.

Wawancara dengan Subairi, Ketua Perwakilan Daerah Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Kabupaten Pidie, pada tanggal 5 Januari 2026.

Website Resmi Dinas Kesehatan Pidie, http://dinkes.pidiekab.go.id, diakses pada tanggal 6 Januari 2026.

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 59.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i2.3867

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0