Analisis Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Menurunkan Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Pidie
Abstrak
Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pidie masih menjadi masalah serius yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polisi Lalu Lintas memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan menegakkan hukum demi keselamatan berlalu lintas. Peran polisi melalui upaya preemtif, preventif, dan represif sangat penting untuk menekan angka kecelakaan. Penelitian ini bertujuan, menemukan dan mengembangkan peran Polisi Lalu Lintas dalam pencegahan kecelakaan di Kabupaten Pidie, kendala yang dihadapi Polisi Lalu Lintas dalam menurunkan angka kecelakaan di Kabupaten Pidie dan upaya yang dilakukan Polisi Lalu Lintas untuk menurunkan angka kecelakaan. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris adalah penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat dengan cara wawancara responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Polisi Lalu Lintas dalam pencegahan kecelakaan di Kabupaten Pidie memiliki strategis dalam upaya pencegahan kecelakaan melalui pendekatan preemtif atau sebelum masalah ada, preventif, dan represif. Upaya preemtif menekankan edukasi dan pembinaan masyarakat, preventif menekankan pengawasan dan pengendalian di lapangan, serta represif menekankan penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Kendala yang dihadapi Polisi Lalu Lintas dalam menurunkan angka kecelakaan di Kabupaten Pidie, antara lain: rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, keterbatasan personel dan sarana prasarana, serta kondisi infrastruktur jalan yang belum memadai. Kendala-kendala ini membatasi efektivitas upaya preemtif atau sebelum masalah ada, preventif, dan represif yang dijalankan, sehingga penurunan angka kecelakaan memerlukan sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Upaya yang dilakukan Polisi Lalu Lintas untuk menurunkan angka kecelakaan meliputi pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, preventif melalui patroli, pengawasan, dan pengendalian arus lalu lintas, serta represif melalui penegakan hukum, tilang, dan teguran humanis. Saran, diharapkan kepada Polisi Lalu Lintas Polres Pidie agar dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat patroli dan pengawasan di titik rawan kecelakaan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran atau kondisi jalan berbahaya. Pendekatan terpadu ini akan meningkatkan efektivitas upaya preemtif, preventif, dan represif, sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pidie dapat ditekan secara signifikan. Diharapkan korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pidie dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan disiplin berkendara, serta selalu mematuhi aturan lalu lintas, seperti penggunaan helm standar, sabuk pengaman, dan batas kecepatan.
Kata Kunci: Polisi Lalu Lintas, Kecelakaan Lalu Lintas.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abd. Rohman, Dasar-Dasar Manajemen, Malang: Intelegensia Media, 2017.
Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.
Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Arief Hidayat, Manajemen Risiko Lembaga Peradilan: Konsep dan Penerapannya di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2021.
Andrew. R., Penegakan Hukum Lalu Lintas, Bandung: Nuansa, 2011.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Basrowi, Memahami Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Corry Yohana, Manajemen Risiko Teori dan Aplikasi, Jakarta: Samudra Biru, 2018.
C.S.T. Kansil, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Chairuddin Ismail, Polisi Demokrasi Vs Anarki, Jakarta: Citra, 2000.
Hadiman, Gerakan Disiplin Nasional Dalam Berlalu Lintas Sejak Dini, Jakarta: Graha Umbara, 2008.
Iman Jauhari, Sosiologi Hukum, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2008.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpolisian Masyarakat, Jakarta, 2005.
M.Ali Zaidan, Kebijakan Kriminal, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Mohammed Kemal Dermawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2019.
Momo Kelana, Hukum Kepolisian (Perkembangan di Indonesia), Jakarta: Studi Komparatif, 2018.
Mohammed Kemal Dermawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2019.
Putu Sugih Arta & Others, Manajemen Risiko: Tinjauan Teori dan Praktis, Bandung: Widina Bhakti Persada, 2021.
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian: Profesionalisme dan Reformasi Polri, Surabaya: Laksbang Mediatama, 2007.
Ramdlon Naning, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dalam Lalu Lintas, Surabaya: Bina Ilmu, 2015.
Soerjono Soekanto, Beberapa Teori Sosiologis Tentang Struktur Masyarakat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2005.
Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali, 2017.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana, Bandung: Refika Aditama, 2023.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i2.3865
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





