Analisis Yuridis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kasus Penyalahgunaan Dana Investasi Pada Pt Asuransi Jiwasraya (Persero)
Abstrak
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Gunawan Setriaja, Dialetika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Yogyakarta, Kansius, 1990.
Adi, R, Metodologi penelitian sosial dan hukum. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2021.
Amalia, M., Bakry, K., & Sepriano, S., Teori Hukum Positif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.
Deassy J.A. Hehanussa dkk., Metode Penelitian Hukum, Bandung, Widina Bhakti Persada Bandung, 2023.
Fetrus, D. C., SH, M., Aturkian Laia, S. H., & MH, C., Robohnya Kemanfaatan Kepastian Keadilan pada Penegakan Hukum di Indonesia. CV Jejak (Jejak Publisher), 2023.
Fitri, H., Zahara, EL, Wibowo, APS, & Sirait, RA., Permasalahan Saving Plan Bancassurance Jiwasraya . Analisis Ringkas Cepat, Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, 2020.
Marzuki, P. M., & Sh, M. S., Teori hukum. Prenada Media, 2020.
Marzuki, P. M., Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Muhaimin, M., Metode penelitian hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram, 2020.
Muksalmina, M. H, Kajian Pustaka & Kerangka Teoritis Penelitian Hukum. Metodologi Penelitian Hukum, 2023.
Mustafa, Metodologi Penelitian Hukum: Aplikasi Teknologi dan Pendekatan Multidisiplin, CV. Eureka Media Aksara, Purbalingga, 2024.
Nur, S., Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Tim Qiara Media. Pertama. Jawa Timur, 2021.
Panggabean, D. H., & SH, M, Penerapan teori hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Penerbit Alumni, 2023.
Ridwan H. R, Hukum administrasi negara. PT RajaGrafindo Persaada, 2006.
Romadhon, A. H., & SH, M., Dinamika Ketatanegaraan, Jakad Media Publishing, 2023.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Sihombing, A., Hukum Perlindungan Konsumen. CV. Azka Pustaka, 2023.
Sinaulan, J. H., Perlindungan hukum terhadap warga masyarakat. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 2018.
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-12, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Sonny Keraf, Pasar Bebas, Keadilan dan Peran Pemerintah, Yogyakarta, Kanisius, 1996.
Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004.
Suarni, A., Nurlia, N., Arsyi, W. A., Sakifah, S., Hastuti, E. W., Siregar, M. R., ... & Ismawati, I, Buku Ajar Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. 2025.
Suyanto, S. H., Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press, 2023.
Tedi Sudrajat, S. H., & Endra Wijaya, S. H., Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Bumi Aksara, 2021.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Sinar Grafika, 2011.
Tesis
Subagja, A, Hak Recall Oleh Partai Politik Terhadap Anggota Parlemen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia, 2020.
Skripsi
Pratama, R. I. F, Pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan dalam Kasus Gagal Bayar Polis Asuransi PT Jiwasraya (Persero), Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2020.
Shadrin, S, Tanggung Jawab Hukum PT. Asuransi Jiwasraya Terhadap Pemegang Polis Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (Studi Kasus Wanprestasi), Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.
Wibawa, R, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi PT Asuransi Jiwasraya Akibat Gagal Bayar Polis JS Saving Plan, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, 2021.
Jurnal dan website
Agustinus Rangga Respati, OJK Beri Sanksi kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance, Kompas.com, https://money.kompas.com/read/2024/09/13/181200026/ojk-beri-sanksi-kepada-jiwasraya-dan-berdikari-insurance, diakses pada tanggal 8 Desember 2025.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp 16,81 Triliun, diakses dari https://www.bpk.go.id/news/kerugian-negara-kasus-jiwasraya-rp1681-triliun, diakses pada tanggal 22 November 2025.
Fadhila, D. S., Firdausi, R. R. K., Melati, C. A., Sholekhah, A., Toyiba, S. N., & Artama, M. N. F., Perlindungan konsumen dalam kasus gagal bayar polis asuransi jiwasraya: Analisis regulasi dan peran OJK. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2025.
Halomoan, Tumbur. Pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kasus Gagal Bayar Perusahaan Asuransi. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2022
Heriyadi, H., Tinjauan Yuridis Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 2023.
Inayah, W. N., Perlindungan Hukum atas Kerugian Nasabah Asuransi Terhadap Kasus Gagal Bayar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kosmik Hukum, Vol. 21 No. 2, 2021.
Ipotnews, IFG Life Resmi Dapat Izin OJK Untuk Tangani Polis Jiwasraya, https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=IFG_Life_Resmi_Dapat_Izin_OJK_Untuk_Tangani_Polis_Jiwasraya&news_id=132166&group_news=IPOTNEWS&news_date=&taging_subtype=PG002&name=&search=y_general&q=,&halaman=1, diakses pada tanggal 22 November 2025.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. https/kbbi.web.id/. Diakses pada tanggal November 2025.
Ng, P. J., Rumengan, J., Fadlan, F., & Idham, I., Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Polis Asuransi. Jurnal Ius Constituendum, 2020.
Njatrijani, R., Sutrisno, P. A., & Primastito, C. A., Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan pengawas terhadap fenomena gagal bayar polis asuransi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2024.
Nurainiyah, N., Astawa, I. K., & Setiady, T., Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Konteks Pengalihan Liabilitas dan Restrukturisasi Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. UNES Law Review, 2024.
Ombudsman Republik Indonesia, Skandal Jiwasraya, Ombudsman: Tata Kelola Asuransi Tak Kuat!, https://www.ombudsman.go.id/news/r/skandal-jiwasraya-ombudsman-tata-kelola-asuransi-tak-kuat, diakses pada tanggal 22 November 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero), https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Cabut-Izin-Usaha-di-Bidang-Asuransi-Jiwa-PT-Asuransi-Jiwasraya.aspx, diakses pada Desember 2025.
Otoritas Jasa Keuangan, Siaran Pers: OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Dorong-Jiwasraya-Selesaikan-Penyelamatan-Pemegang-Polis.aspx?. Di akses pada tanggal 16 November 2025.
Otoritas Jasa Keuangan,“Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” https://ojk.go.id/id/beritadankegiatan/pengumuman/Pages/Pembatasan-Kegiatan-Usaha-Perusahaan-Asuransi-PT-Asuransi-Jiwasraya-(Persero).aspx, diaskes pada tanggal 1 Desember 2025.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Sejarah Jiwasraya, Tim Likuidasi Jiwasraya, https://timlikuidasi.jiwasraya.co.id/sejarah-jiwasraya/, diakses pada tanggal 20 November 2025.
Pudja Maulani Savitri, Asuransi Jiwasraya Resmi Ditutup: Penyebab OJK Cabut Izin dan Langkah Likuidasi yang Diambil, SmartLegal.id, https://smartlegal.id/trending-topic/2025/02/25/asuransi-jiwasraya-resmi-ditutup-penyebab-ojk-cabut-izin-dan-langkah-likuidasi-yang-diambil-sl-gt/, diakses pada tanggal 9 Desember 2025.
Rohmah, U., Hasanah, N. A., & Astuti, R. P., Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, Vol. 1 No. 5, 2025
Sakina RD Setiawan, Sejarah Jiwasraya: Asuransi Jiwa Tertua di Indonesia hingga Dicabut Izinnya, Kompas.com, https://money.kompas.com/read/2025/02/21/184834926/sejarah-jiwasraya-asuransi-jiwa-tertua-di-indonesia-hingga-dicabut-izinnya, diakses pada tanggal 15 Desember 2025.
Sayekti, N. W., Permasalahan PT Asuransi Jiwasraya: Pembubaran atau Penyelamatan. Info Singkat, Vol. 12 No. 2, 2020.
Tri Indriawati, Kasus Jiwasraya dan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Kronologi Kasus Jiwasraya: Salah Satu Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Kompas, www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/02/10/144612388/kronologi-kasus-jiwasraya-salah-satu-korupsi-terbesar-di?page=all, diakses pada tanggal 2 Oktober 2025.
Tri Sulistiowati, OJK Bakal Bayar Rp 180 Miliar Bagi Pemegang Poli Jiwasyara yang Tolak Restrukturisasi, https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-bakal-bayar-rp-180-miliar-bagi-pemegang-poli-jiwasyara-yang-tolak-restrukturisasi?, diakses pada tanggal 6 Desember 2025.
WIllyams, F. J., & Yusuf, H., Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mencegah Tindak Pidana Perbankan Dan Pencucian Uang Di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2024.
Wulandari, Bernadetta Tjandra. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (Appk) Otoritas Jasa Keuangan Penajaman Aspek Perlindungan Pada Sistem Jasa Keuangan. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik). 2022.
Peraturan dan perundangan- undangan
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No. 36 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No. 69/POJK.05/2016.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2931 K/Pid.Sus/2021.
Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i2.3774
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





