Pelaksanaan Hak Kunjungan Keluarga Terhadap Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti Dalam Perspektif Hukum

Salman Salman, Amzar Ardiyansyah, T Yasman Saputra

Abstrak



Pelaksanaan hak kunjungan keluarga merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak asasi setiap warga binaan pemasyarakatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut mengatur dan mempertegas bahwa narapidana memiliki hak dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan pemasyarakatan diantaranya cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga merupakan hak bersyarat. Penerapan hak kunjungan masih menghadapi berbagai kendala administratif, keamanan, dan fasilitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kunjungan Warga Binaan. Kondisi ini dapat mempengaruhi proses pembinaan serta stabilitas emosional warga binaan. Dalam perspektif hukum, hak kunjungan telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, namun implementasinya sering kali belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk menilai sejauh mana pelaksanaan hak tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, mengetahui ketentuan hukum mengenai pelaksanaan hak kunjungan keluarga terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIB Kota Bakti, kendala yang dihadapi oleh Lapas Kelas IIB Kota Bakti dan upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti dalam pelaksanaan hak kunjungan keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan sumber data sekunder yang berupa melakukan wawancara dengan warga binaan yang menerima kunjungan, petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Kota Bakti khususnya bagian pelayanan kunjungan, keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan. Sedangkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan tentang pemasyarakatan, buku, jurnal ilmiah, skripsi/tesis terdahulu dan laporan resmi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pelaksanaan hak kunjungan keluarga di Lapas Kelas IIB Kota Bakti secara hukum telah ditentukan dalam Pasal 10 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kunjungan Warga Binaan. Kedua, Lapas Kelas IIB Kota Bakti menghadapi beberapa kendala dalam memberikan hak kunjungan keluarga warga binaan, meliputi administratif, keamanan, dan fasilitas. Kendala-kendala ini menghambat pemenuhan hak secara optimal dan manusiawi. Ketiga, upaya Lapas Kelas IIB Kota Bakti dalam pelaksanaan hak kunjungan keluarga dilakukan dengan meningkatkan administrasi, keamanan, dan fasilitas. Administrasi ditata lebih baik agar pelayanan tertib dan efektif, keamanan diperkuat melalui pengawasan yang proporsional, serta fasilitas ruang kunjungan dibenah agar nyaman dan layak digunakan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen lapas untuk memenuhi hak warga binaan meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya dan sarana.
Disaran, diharapkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pertama, perlu mendorong peningkatan kapasitas dan fasilitas Lapas Kelas IIB Kota Bakti, termasuk penambahan ruang kunjungan, digitalisasi sistem pendaftaran, serta penambahan petugas pengawasan sehinga berjalan secara optimal, aman, manusiawi, dan sesuai ketentuan Undang-Undang. Kedua, kepada Kepala Lapas Kelas IIB Kota Bakti, agar meningkatkan efektivitas pelaksanaan hak kunjungan keluarga dengan menata ulang sistem kunjungan, memperpanjang durasi kunjungan, memaksimalkan penggunaan teknologi untuk pendaftaran dan kunjungan virtual, serta memastikan pengawasan yang memadai. Ketiga, kepada keluarga pengunjung dan warga binaan, agar mematuhi prosedur dan tata tertib kunjungan yang telah ditetapkan Lapas, termasuk jadwal, durasi, dan ketentuan keamanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan prinsip hak asasi manusia.

Kata Kunci: Peran Agraria dan Tanah Wakaf


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-buku

A. Josias dan Simon R. Thomas Sunaryo, Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Lubuk Agung, 2010.

Antonius Cahyadi & E. Fernand M. Manulang, Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana, 2008

Darji Darmodihardjo, Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018

Diajeng Wulan Christianti, Hukum Pidana Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Effendi, Masyhur, Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014

Fakih, Mansour, dkk., Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan: Pegangan untuk Membangun Gerakan HAM, Yogyakarta: Insist Press, 2003.

Jimly Ashidiqqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Press, 2005

Fuady & M. Munir, Hak Asasi Tersangka Pidana, Jakarta: Kharisma Putra Pratama, 2025.

Ibnu Sam Widodo, Hukum Tata Negara, Jakarta: Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi, Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI, 2004.

Kansil, C.S.T., Sekitar Hak Asasi Manusia Dewasa Ini, Jakarta: Djambatan, 2003

Kholifah. Pembinaan Warga Binaan di Lapas Dalam Perspektif Sosiologi. Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan. 2024

Luthfiyah, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Gramedia, 2017

Mahfud, M.D. Moh., Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2001.

Mohammad Suud, Tiga Orientasi Kesejahteraan Sosial, Jakarta: Kencana, 2006.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010

Munir Fuadi, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta: Kencana Prennamdeia Group, 2013.

Natangsa Surbakti, Filsafat Hukum Perkembangan Pemikiran dan Relevansinya dengan Reformasi Hukum Indonesia, Surakarta: BP-FKIP UMS, 2012

Natangsa Surbakti, Peradilan Restoratif dalam Bingkai Empiri, Teori dan Kebijakan, Yogyakarta: Genta Publishing, 2015

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2013

Rhona K.M., Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusham UII, 2008.

Sakidjo, dkk., Uji Coba Pola Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Integrasi Sosial di Daerah Rawan Konflik, Jakarta: Departemen Sosial RI, 2002.

Suarlin Suarlin & Fatmawati Fatmawati, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Widina, 2022.

Suharto, Edi, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Bandung: Refika Aditama, 2005.

Sakidjo, Uji Coba Pola Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Integrasi Sosial, Jakarta: Departemen Sosial RI, 2022.

Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.

Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media, 2020

Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018

Wulandari, D. Manajemen Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Surabaya: Pustaka Sinar Harapan, 2018

Jurnal

Jokie Siahaa, Hak Asasi Manusia, Jurnal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Jakarta: Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Vol. 4. 2003.

Mohammad Syahrul Muharom. Pembedayaan Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIB Slawi Kabupaten Tegal. Universitas Negeri Islam Walisongo. Semarang. Vol. XI. 2023

Oman Sukmana, “Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State),” Sospol: Jurnal Sosial Politik, Vol. 21. 2016, 103–22.

Siti Asisah & Nurhayati, “Eksplorasi Program Reintegrasi Sosial pada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika,” Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, Vol. 6(1), 2017.

Peraturan Undang-undangan

Undang-Undang Negara Republik Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yakni Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i2.3756

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0