Analisis Hukum Terhadap Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pelanggaran Tata Tertib Di Lapas Kelas IIB Kota Bakti
Abstrak
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bertugas membina narapidana agar kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab. Narapidana wajib mematuhi tata tertib, dan pelanggaran menuntut penjatuhan hukuman disiplin. Penelitian ini menganalisis mekanisme hukuman disiplin di Lapas Kelas IIB Kota Bakti serta perlindungan hak-hak warga binaan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama. Mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi warga binaan pemasyarakatan yang melanggar tata tertib berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan melalui prosedur yang terstruktur, meliputi identifikasi pelanggaran, pemeriksaan oleh petugas terkait, penetapan jenis hukuman sesuai tingkat pelanggaran, dan pelaksanaan hukuman secara proporsional. Kedua. Terdapat kesenjangan antara norma hukum Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dengan praktik di lapangan, terutama dalam hal kepatuhan prosedur, perlindungan hak warga binaan, proporsionalitas hukuman, transparansi dokumentasi, dan kapasitas petugas. Meskipun aturan menjamin perlakuan manusiawi dan prosedur disiplin yang jelas, implementasi di lapangan seringkali tidak konsisten akibat keterbatasan petugas, jumlah warga binaan yang tinggi, dan kurangnya pengawasan, sehingga menimbulkan risiko pelanggaran hak dan ketidakadilan. Ketiga. Perlindungan hak-hak warga binaan selama proses penjatuhan hukuman disiplin menurut hukum nasional dijamin melalui prinsip perlakuan manusiawi, prosedur yang jelas, hak untuk didengar, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada Kementerian Hukum dan HAM perlu memperkuat pengawasan dan pelatihan bagi petugas Lapas agar mekanisme penjatuhan hukuman disiplin berjalan sesuai prosedur, menjamin hak-hak warga binaan, dan mengurangi potensi penyimpangan atau perlakuan sewenang-wenang. Kepada Kepala Lapas, disarankan untuk memastikan seluruh petugas menerapkan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin secara transparan dan sesuai prosedur, serta secara konsisten melindungi hak-hak warga binaan agar proses pembinaan tetap humanis dan profesional. Kepada Warga Binaan, disarankan untuk selalu mematuhi tata tertib Lapas, mengikuti program pembinaan, dan mengetahui hak serta kewajiban selama menjalani hukuman disiplin agar proses pembinaan berjalan adil dan hak-hak tetap terlindungi.
Kata Kunci: Analisis hukum, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin, pelanggaran tata tertib, Lapas.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku-buku
Achmad Ali, Menguak Teori hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2012, hal. 243.
Acmad Ali, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Toeri Peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Jakarta: Kencana Perdana Media Group, Cet. I, 2009, hal. 284.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Grafindo Persada, 2002, hal. 163.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001, hal. 157.
Bodenheimer dalam Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 277.
Dosminikus Rato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Presindo, 2010, hal. 59.
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2011, hal. 142.
Hamja, Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksana Community Based Corrections Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish, 2015, hal. 128.
Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hal. 105.
Luthfiyah, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Gramedia, 2017, hal. 44.
M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana, 2014, hal. 85.
Mahendra Kurniawan, Pedoman Naskah Akademik PERDA Partisipatif, Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2007, hal. 5.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2005, hal. 15.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 2002, hal. 38.
Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Jakarta: Kencana, 2017, hal. 217–218.
Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, hal. 19.
Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga: Griya Media, 2011, hal. 12.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, Cet. V, 2000, hal. 77.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Ctk. VIII, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hal. 174.
Sudikno Mertokusumo, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta: UI Press, 2006, hal. 28.
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Bandung: Nusa Media, 2015, hal. 113.
Widodo Dwi Putro, Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam…, Edisi ke-2, Jakarta: Kencana, 2024, hal. 180.
Zainal Asikin, Mengenal Filsafat Hukum, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2014, hal. 46.
Majalah
Fitra Oktoriny. Penerapan Sanksi Hukuman Disiplin Bagi Melakukan Tindakan Kekerasan Fisik Sesama Narapidana di Rumah Tahanan Negara. Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa, Padang, Indonesia. 2024.
Sukma Latifa. Hukum Penitensier Perkembangan Sistem Pemasarakatan Dalam Hukum Positif. Fakultas Hukum Universitas Sebelah Maret Kota Surakarta. 2022.
Damanhuri Fattah, “Teori Keadilan Menurut John Rawls,” dalam http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1589, diakses 12 November 2024.
Dasar, Indonesia, dan Dasar, “Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.”
Hadi Rianto, “Implementasi Nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab Di Lingkungan Sekolah,” SOSIAL HORIZON: Jurnal Pendidikan Sosial 3, no. 1 (2016): 80–91.
Hermiyanty, Wandira Ayu Bertin, and Dewi Sinta, “Fenomena Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan…,” Journal of Chemical Information and Modeling 8, no. 9 (2017): 1–58.
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, Ctk. V, 2015, hal. 241.
Johan Nasution, “Kajian Filosofis Tentang Keadilan Dan Hukum Dari Pemikiran Klasik Hingga Modern,” Al-HIKAM, Vol. 11 No. 2, 2016, hal. 249.
Moh. Mahfud MD, Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara”, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008, hal. 136.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008, hal. 58.
Kumpulan Karangan
Beni Saputra Hasibuan Tahun 2024 dengan judul Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidan Penganiayaan di Dalam Lapas (Studi Penelitian di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Johan Nasution. Kajian Filosofis Tentang Keadilan Dan Hukum Dari Pemikiran Klasik Hingga modern. AlHIKAM V o l . 1 1 No.2 Desember 2016.
Novdy Suoth, Cornelius J. Paat, dan Eveline J.R. Kawung, “Keberhasilan Asimilasi…,” Acta Diurna Komunikasi 5, no. 5 (2016): 1–23.
Nur Agus Susanto, “Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus ‘ST’,” Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 3 (2014).
Peraturan Undang-undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan (perubahan pasal 26 Permenkumham No. 8 Tahun 2024).
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i2.3752
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





