Tinjauan Yuridis Tentang Peranan Panglima Laot Lhok Kuala Ie Leubeu Dalam Penyelesaian Pelanggaran Adat Laot

Aulia Fahmi, Junaidi Junaidi, Suhaibah Suhaibah

Abstrak


Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keragaman budaya dan hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Salah satu bentuk kearifan lokal yang masih eksis hingga kini adalah lembaga adat laot atau dikenal sebagai Panglima Laot di Aceh. Panglima Laot memegang peran sentral sebagai mediator sekaligus penegak hukum adat laut berdasarkan kesepakatan dan norma yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dalam realitas sosial kontemporer, pelaksanaan hukum adat laut tidak terlepas dari berbagai tantangan serius. Beberapa kasus pelanggaran yang terjadi di lapangan, seperti penangkapan ikan di wilayah larangan adat. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana peranan panglima laot lhok kuala ie leubeu dalam menyelesaikan pelanggaran laot melalui hukum ada. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh panglima laot lhok kuala ie leubeu dalam menjalankan peran dan kewenangannya dalam penyelesaian pelanggaran Laot melalui Hukum Adat. Apa upaya yang dilakukan oleh panglima laot lhok kuala ie leubeu untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan hukum adat laot.  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengkaji hukum sebagai suatu gejala sosial yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Hasil penelitian ini Panglima laot lhok kuala ie leubeu memiliki peranan yang sangat strategis dalam penyelesaian pelanggaran adat laot melalui hukum adat. Peranan tersebut diwujudkan melalui kewenangan teritorial yang jelas. Panglima laot lhok kuala ie leubeu menghadapi berbagai hambatan dalam menjalankan peran dan kewenangannya, yaitu lemahnya sinkronisasi antara hukum adat dan hukum positif, menurunnya kepatuhan sebagian nelayan terhadap norma adat. Panglima laot lhok kuala ie leubeu telah melakukan berbagai upaya efektif dalam mengatasi hambatan pelaksanaan hukum adat laot, yaitu penguatan edukasi adat, peningkatan koordinasi dengan aparatur gampong dan lembaga adat. Saran, penguatan regulasi dan dukungan kelembagaan dari pemerintah daerah agar keputusan Panglima Laot memiliki legitimasi yang lebih kuat dan terintegrasi dengan sistem hukum positif.

Kata Kunci


Role, Resolution, Customary Law

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BBuku

Abdullah, T. Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Laut di Aceh. Banda Aceh: Yayasan Pesisir. 2021.

Asshiddiqie, Jimly. Teori Konstitusi dan Kewenangan. Jakarta: Rajawali Pers. 2021.

Effendi, T. Struktur Sosial Komunitas Pesisir dan Dinamika Adat Laot di Aceh. Banda Aceh: Penerbit Universitas Syiah Kuala. 2023

Fakhrurrazi, M. Model Penyelesaian Sengketa Laut Berbasis Kearifan Lokal di Aceh. Banda Aceh: Lembaga Adat Laot Aceh. 2022

Hasballah, M. Peran Panglima Laot dalam Menjaga Kearifan Lokal dan Hukum Adat di Aceh. Banda Aceh: Ar-Raniry Press. 2022

Hadjon, P.M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2019, hlm. 126-130.

Ismail, M. Panglima Laot: Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Laut Di Aceh. Banda Aceh: Ar-Raniry Press. 2019.

brahim, J. Hukum Adat dan Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2022.

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Laporan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Aceh. Jakarta: KKP. 2022.

Lembaga Adat Laot Aceh. Pedoman Adat Laot di Wilayah Lhok Aceh. Banda Aceh: Sekretariat Panglima Laot Provinsi Aceh. 2021.

Lubis, F. Kearifan Lokal dalam Struktur Sosial Masyarakat Nelayan. Jakarta: Rajawali Pers. 2021.

Mardhatillah, A. Hukum Adat Laut dalam Perspektif Hukum Nasional. Yogyakarta: Deepublish. 2021.

Mawardi, A. Revitalisasi Hukum Adat Laot dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Aceh. Banda Aceh: Pusat Studi Adat dan Budaya Aceh. 2023.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2017.

Panglima Laot Aceh. Pedoman Umum Adat Laot di Aceh. Banda Aceh, 2018.

Pemerintah Aceh. Pedoman Umum Kelembagaan Panglima Laot. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. 2015

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Rahman, M. Kearifan Lokal dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Pesisir. Banda Aceh: Samudra Publisher. 2023.

Rasyid, F. Hukum Adat dan Kepemimpinan Lokal dalam Masyarakat Pesisir Aceh. Banda Aceh: Penerbit Samudra Ilmu. 2022.

Rahman, M., Hukum Adat Laot dan Penyelesaian Sengketa Pesisir, Banda Aceh: MAA Aceh, 2023.

Rahman, M. Kearifan Lokal dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Pesisir. Banda Aceh: Samudra Publisher. 2023

Salim, H.S., dan Nurbani, E.S. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: Rajawali Pers. 2013

Sulaiman, M. Lembaga Adat di Aceh: Fungsi, Peran, dan Tantangan dalam Konteks Otonomi Khusus. Banda Aceh: Al-Mizan. 2018.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2019.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, 2019.

Soepomo. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2007

Stout, H.D. De Bevoegdheid in het Publiekrecht. Den Haag: Kluwer Law International. 2019.

Usman, R. “Resolusi Konflik Maritim melalui Institusi Adat Laot.” Jurnal Hukum dan Sosial, 2022.

Van Vollenhoven. Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: E.J. Brill, 1987.

Wahab, M. A. Relevansi Kearifan Lokal dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Daerah Pesisir. Makassar: Universitas Hasanuddin Press. 2012

Weber, Max. Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Berkeley: University of California Press. 2018.

Zainuddin, A. Hukum Adat dan Masyarakat Pesisir. Medan: Pustaka Nusantara. 2020

Jurnal

Abdullah, T. “Hukum Adat Laot: Kajian Sosiologis terhadap Praktik Penyelesaian Sengketa Laut di Aceh,” Jurnal Sosial dan Hukum Laut, 2021.

Amzar Ardiyansyah, dkk. Implementation Of Halal Tourism In An Effort To Improve The Communitys Economy. Proceeding International Seminar of Islamic Studies. https://doi.org/10.3059/insis.v0i0.14202 https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/insis/article/view/14202

Fauzi, A. “Conflict Resolution dalam Hukum Adat Laut: Studi atas Peran Panglima Laot di Aceh.” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 2023.

Fitriana, N. “Nilai-Nilai Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Adat Laot.” Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Adat, 2023.

Hanafiah, T. “Adat Laut Aceh dan Tantangan Modernisasi Alat Tangkap Nelayan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 2023.

Harahap, M.I. “Peran Hukum Adat dalam Mitigasi Konflik Laut di Wilayah Pesisir,” Jurnal Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, 2022.

Hasballah, M. “Peran Panglima Laot dalam Pengelolaan Sumber Daya Laut di Aceh: Perspektif Sosial dan Adat.” Jurnal Hukum Laut dan Adat, 2022.

Hasballah, M. “Tantangan Panglima Laot dalam Era Modernisasi: Studi Kasus Wilayah Pidie.” Jurnal Hukum Adat dan Kelautan, 2022.

Ibrahim, S. “Panglima Laot dan Strategi Penyelesaian Konflik Perikanan Tradisional.” Jurnal Komunitas Pesisir, 2022.

Maulida, Cut Intan. Eksistensi Hukum Adat Laot dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di Kabupaten Aceh Besar. Skripsi. Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020.

Mukhlis, Zainal. “Peran Lembaga Adat Panglima Laot dalam Pengelolaan Sumber Daya Laut di Aceh.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 2020.

Nurdin, Ismail. “Penyelesaian Sengketa Adat Laot sebagai Kearifan Lokal Masyarakat Pesisir Aceh.” Jurnal Ilmu Hukum, 2021.

Nurjannah, S. "Kewenangan Tokoh Adat dalam Penyelesaian Konflik Sosial di Aceh". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 2022.

Riza, F. "Peran Panglima Laot dalam Penyelesaian Sengketa Nelayan di Aceh". Jurnal Ilmu Hukum, 2020.

Rahman, T. “Kepemimpinan Adat dalam Konteks Hukum Adat Laot: Studi Panglima Laot Aceh.” Jurnal Hukum Adat dan Kelautan, 2023.

Ridha, Muhammad. Peran Panglima Laot dalam Penyelesaian Sengketa Nelayan di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Skripsi. Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, 2019.

Rizal, S. “Panglima Laot dan Restorasi Keadilan Adat: Studi di Pesisir Utara Aceh.” Jurnal Adat Nusantara, 2023.

Safrina, N. “Pluralisme Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Perikanan di Aceh.” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 2022.

Syahrizal, A. “Legalitas Hukum Adat Laot dalam Sistem Hukum Nasional,” Jurnal Hukum dan Budaya Lokal, 2021.

Yusmadi, M. “Revitalisasi Peran Panglima Laot dalam Pengelolaan Laut Berbasis Kearifan Lokal,” Jurnal Ilmu Hukum dan Syariah, 2021.

Zulfikar. Penyelesaian Pelanggaran Hukum Adat Laut oleh Panglima Laot di Kabupaten Aceh Selatan. Skripsi. Meulaboh: Fakultas Hukum Universitas Teuku Umar, 2021.

Zainal, A. "Peran Panglima Laot dalam Menjaga Ketertiban Nelayan di Wilayah Adat Aceh". Jurnal Hukum Adat Nusantara, 2019.

Zainuddin, F. Modernisasi Nelayan dan Erosi Nilai Adat di Komunitas Pesisir Aceh. Banda Aceh: Al-Hikmah Press. 2021.

Zulfikar, R. Revitalisasi Kelembagaan Panglima Laot dalam Tata Kelola Sumber Daya Laut Berbasis Adat. Banda Aceh: STAIN Malikussaleh Press. 2023

Zainuddin, H. Hukum Adat di Tengah Modernisasi: Studi Kasus Adat Laot Aceh. Medan: Literasi Nusantara. 2021

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62.

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Adat Istiadat.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Banda Aceh: Pemerintah Aceh. 2008

.

Website

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pidie. Kecamatan Kembang Tanjong dalam Angka 2024. Sigli: BPS Kabupaten Pidie, 2024. Tersedia secara daring pada: https://pidiekab.bps.go.id Diakses pada tanggal 18 Desember 2025.

Jurnal STIKes Kesosi. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sosial dan Masyarakat. Tersedia secara daring pada: https://jurnal.stikeskesosi.ac.id Diakses pada tanggal 18 Desember 2025.

Kenduri Laot di Pidie Ajang Perkuat Silaturahmi Menjaga Ekosistem Bahari. Habaaceh. https://www.habaaceh.id/news/kenduri-laot-di-pidie-ajang-perkuat-silaturahmi-menjaga-ekosistem-bahari/index.html diakses 18 Desember 2025.

Majelis Adat Aceh. Hukum Adat Laut dan Panglima Laot. https://maa.acehprov.go.id/berita/kategori/hukum-adat/hukum-adat-laut-dan-panglima-laut diakses 18 Desember 2025.

Nomor.net. Informasi Peraturan Perundang-undangan dan Referensi Hukum Indonesia. Tersedia secara daring pada: https://www.nomor.net Diakses pada tanggal 18 Desember 2025.

ResearchGate. Publikasi Ilmiah dan Artikel Akademik tentang Hukum Adat dan Penyelesaian Sengketa. Tersedia secara daring pada: https://www.researchgate.net Diakses pada tanggal 18 Desember 2025.

Scribd. Dokumen dan Publikasi Ilmiah tentang Hukum Adat dan Kelautan. Tersedia secara daring pada: https://id.scribd.com Diakses pada tanggal 18 Desember 2025.

Wikipedia Bahasa Indonesia. Artikel Ensiklopedia Bebas (Hukum Adat, Panglima Laot, Aceh). Tersedia secara daring pada: https://id.wikipedia.org Diakses pada tanggal 18 Desember 2025.

Wikipedia Bahasa Inggris. Encyclopedia Articles on Customary Law and Maritime Customary Institutions. Tersedia secara daring pada: https://en.wikipedia.org Diakses pada tanggal 18 Desember 2025.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i2.3751

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0